Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna

Kompas.com, 3 Juni 2026, 16:31 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah mulai menyiapkan sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebagai tindak lanjut evaluasi pelaksanaan haji tahun 2026.

Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah mewajibkan seluruh petugas haji mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelum bertugas di lapangan.

Selain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Kementerian Haji dan Umrah juga menyiapkan pembentukan Daerah Kerja (Daker) Armuzna yang akan fokus menangani operasional di kawasan puncak haji.

Baca juga: Kemenhaj: 6.333 Jemaah dan 64 Petugas Haji Telah Tiba di Tanah Air

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan profesionalisme petugas, dan memastikan keselamatan jamaah selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Seluruh Petugas Haji 2027 Wajib Mengikuti Diklat

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan seluruh petugas haji 2027 wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) di barak guna memberikan kualitas pelayanan yang lebih prima kepada jamaah haji Indonesia.

Baca juga: Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah

"Ke depan kami pastikan semua petugas harus mengikuti pelatihan. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kualitas layanan sangat dipengaruhi oleh kesiapan petugas sebelum bekerja," kata Dahnil di Makkah, Rabu (3/6/2026).

Kewajiban mengikuti pelatihan tersebut akan berlaku secara menyeluruh bagi seluruh unsur petugas tanpa terkecuali.

Ketentuan itu mencakup Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Petugas Haji Daerah (PHD), petugas kloter, hingga petugas embarkasi.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menutup kesenjangan keterampilan antara petugas yang direkrut secara nasional maupun daerah sehingga standar pelayanan kepada jamaah menjadi lebih merata.

Kemenhaj Akan Bentuk Daker Khusus Armuzna

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan jamaah, Kementerian Haji dan Umrah juga akan melakukan inovasi struktural dengan membentuk Daerah Kerja (Daker) Armuzna secara khusus pada operasional haji 2027.

Dahnil menjelaskan satuan kerja baru tersebut akan berfokus penuh menangani seluruh operasional di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), yang menjadi titik paling krusial dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Ke depan kami akan membentuk Daker Armuzna yang memang secara khusus bertugas hanya di Armuzna," ujar Dahnil.

Dengan adanya unit khusus tersebut, petugas yang ditempatkan di Armuzna tidak lagi dibebani tugas tambahan di sektor lain.

Mereka dapat memusatkan seluruh tenaga dan perhatian untuk mengawal kelancaran pergerakan jamaah serta memastikan keselamatan jutaan jamaah pada fase puncak ibadah haji.

Evaluasi Positif Penyelenggaraan Haji 2026

Dahnil menyebutkan inovasi kelembagaan dan peningkatan kapasitas petugas tersebut merupakan hasil evaluasi dari penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Menurutnya, berbagai perbaikan yang disiapkan sejak dini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin baik dari tahun ke tahun.

Persiapan yang dilakukan lebih awal diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi penuh pada keselamatan serta kenyamanan jamaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
Aktual
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Aktual
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Aktual
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Aktual
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Aktual
PBNU Bantah Tuduhan Penyimpangan Rekening, Siap Audit Terbuka
PBNU Bantah Tuduhan Penyimpangan Rekening, Siap Audit Terbuka
Aktual
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji agar Meraih Haji Mabrur
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji agar Meraih Haji Mabrur
Doa dan Niat
Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jam'iyah
Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jam'iyah
Aktual
Aturan bagi Jemaah Haji yang Bawa Kursi Roda Sendiri di Bandara
Aturan bagi Jemaah Haji yang Bawa Kursi Roda Sendiri di Bandara
Aktual
Bukan Rabiul Awal, Ini Alasan Tahun Baru Islam Dimulai 1 Muharram
Bukan Rabiul Awal, Ini Alasan Tahun Baru Islam Dimulai 1 Muharram
Aktual
7 Amalan Sunnah Setelah Pulang Haji agar Kemabruran Tetap Terjaga
7 Amalan Sunnah Setelah Pulang Haji agar Kemabruran Tetap Terjaga
Doa dan Niat
Lompatan Besar Pelayanan Haji 2026, Wamenag Apresiasi Prabowo
Lompatan Besar Pelayanan Haji 2026, Wamenag Apresiasi Prabowo
Aktual
Seamless Corridor bagi Jamaah Haji 2026, Deteksi AI Pakai Wajah Tanpa Tunjukkan Paspor dan Cap
Seamless Corridor bagi Jamaah Haji 2026, Deteksi AI Pakai Wajah Tanpa Tunjukkan Paspor dan Cap
Aktual
1 Muharram 1448 H Jatuh 16 Juni 2026, Ini Jadwal Libur Nasional
1 Muharram 1448 H Jatuh 16 Juni 2026, Ini Jadwal Libur Nasional
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com