KOMPAS.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, membantah berbagai tuduhan yang menyebut pengelolaan konsesi tambang oleh Nahdlatul Ulama (NU) ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Gus Yahya menegaskan bahwa konsesi tambang yang saat ini dikelola badan usaha terkait NU merupakan amanah kelembagaan yang harus dipertanggungjawabkan untuk kemaslahatan umat.
Menurutnya, pengelolaan tambang oleh NU bukan lahir dari keinginan pribadi Ketua Umum PBNU, melainkan bagian dari kebijakan negara yang memberikan kesempatan kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
"Pertama-tama harus ditegaskan, pengelolaan tambang oleh NU bukan lahir dari kehendak pribadi Ketua Umum PBNU. Ini merupakan amanah yang muncul dari kebijakan negara," ujar Gus Yahya dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang menambahkan ketentuan Pasal 83A.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Menurut Gus Yahya, kebijakan itu tidak boleh dipahami sebagai hadiah bagi individu ataupun elite organisasi.
Sebaliknya, PBNU memandangnya sebagai amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan untuk kemaslahatan warga NU dan masyarakat luas.
"Tambang harus ditempatkan sebagai Amanah Pertambangan Jam'iyah. Manfaat akhirnya harus dimiliki oleh NU, dikelola secara profesional, diawasi secara ketat, dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat," kata Gus Yahya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan tambang yang saat ini berjalan masih berada pada tahap awal.
Berbagai proses yang dilakukan masih mencakup pengurusan perizinan, penyusunan studi kelayakan, pemenuhan dokumen lingkungan, hingga penjajakan kerja sama dengan mitra strategis.
Oleh karena itu, struktur yang saat ini ada tidak dapat dianggap sebagai bentuk final tata kelola pertambangan NU.
Menurut dia, fase tersebut harus dipahami sebagai masa rintisan yang bertujuan mengamankan amanah negara agar tidak lepas dari kendali organisasi.
Baca juga: Soal Konsesi Tambang, Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Mau Jadi Naga ke-10
Keterlibatan unsur koperasi, mandataris, maupun pengurus PBNU dalam struktur awal disebut sebagai langkah pengamanan kelembagaan, bukan upaya penguasaan aset secara pribadi.
Gus Yahya secara khusus membantah tuduhan yang menyebut adanya upaya privatisasi tambang NU.
Ia menegaskan bahwa keberadaan nama individu dalam struktur awal badan usaha tidak dapat diartikan sebagai kepemilikan pribadi atas konsesi tambang yang diperoleh NU.
Menurutnya, saham yang tercatat atas nama mandataris dalam fase awal harus dipahami sebagai saham jabatan, bukan hak pribadi yang dapat diwariskan, dijual, ataupun dijadikan jaminan.
"Saham personal atau mandataris harus dipahami sebagai saham jabatan, bukan hak pribadi. Tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijaminkan, dan dividennya wajib masuk ke kas atau rekening amanah," jelasnya.
Ia menambahkan, arah pembenahan yang sedang disiapkan PBNU justru mengarah pada penghapusan saham pribadi dalam struktur permanen.
Ke depan, kepemilikan akan ditempatkan langsung pada lembaga resmi NU sehingga manfaat, kendali, dan kepemilikan manfaat akhir atau beneficial ownership berada sepenuhnya di tangan jam'iyah.
Karena itu, Gus Yahya menilai tuduhan bahwa dirinya hendak menguasai tambang NU untuk kepentingan pribadi tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, langkah yang sedang ditempuh justru bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih bersih, transparan, dan mudah dipertanggungjawabkan kepada warga NU.
Di tengah polemik yang berkembang, Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak anti terhadap kritik dan evaluasi.
Ia bahkan mendorong dilakukannya audit, legal due diligence, serta berbagai langkah penguatan pengawasan agar pengelolaan tambang dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Kritik adalah hak warga jam'iyah. Evaluasi adalah kebutuhan organisasi. Tetapi tuduhan tanpa dasar, penggiringan opini, dan pembusukan reputasi tidak boleh dibiarkan menjadi alat untuk merusak kepercayaan warga NU kepada jam'iyah," tegasnya.
Baca juga: Gus Yahya: Kritik Gus Dur Soal Keikhlasan Harus Membayangi Kader NU
Ia menegaskan bahwa evaluasi harus dibedakan dari fitnah. Menurutnya, upaya memperbaiki tata kelola tambang merupakan kewajiban organisasi, tetapi menjadikan isu tambang sebagai alat untuk menjatuhkan individu atau pihak tertentu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Sebagai bagian dari proses pembenahan, PBNU berencana membentuk Tim Transisi Kepemilikan dan Tata Kelola Tambang.
Selain itu, organisasi juga akan meminta pendapat hukum dari para ahli di bidang perseroan, koperasi, pertambangan, perpajakan, dan kenotariatan.
Langkah lain yang akan dilakukan adalah due diligence terhadap struktur saham, akta perusahaan, izin usaha, kontrak kerja sama, serta aspek beneficial ownership.
PBNU juga akan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait sebelum melakukan perubahan struktur, menata ulang direksi agar lebih profesional dan bebas konflik kepentingan, memperkuat organ pengawas amanah tambang, serta memastikan seluruh aspek lingkungan, reklamasi, AMDAL, dan tanggung jawab sosial berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, PBNU juga berkomitmen menerbitkan laporan manfaat dan laporan keberlanjutan secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat luas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang