Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan bagi Jemaah Haji yang Bawa Kursi Roda Sendiri di Bandara

Kompas.com, 3 Juni 2026, 11:30 WIB
Pythag Kurniati,
Khairina

Tim Redaksi

JEDDAH, KOMPAS.com - Proses kepulangan jemaah haji gelombang pertama melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, telah dimulai.

Salah satu hal yang wajib diperhatikan jemaah adalah soal aturan barang bawaan, termasuk bagi yang membawa kursi roda pribadi.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menegaskan bahwa kursi roda milik jemaah wajib dikemas (wrapping) sedemikian rupa agar dapat diterbangkan ke Tanah Air. Aturan ini sangat penting agar kursi roda tidak ditolak oleh pihak maskapai.

"Jemaah yang membawa kursi roda kita minta sudah di-wrapping sejak dari Makkah, karena kalau belum, potensinya kursi roda akan tertinggal karena maskapai tidak bersedia mengangkut kursi roda yang belum diwrapping," jelas Abdul Basir, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Seamless Corridor bagi Jamaah Haji 2026, Deteksi AI Pakai Wajah Tanpa Tunjukkan Paspor dan Cap

Bagi jemaah yang telah mematuhi aturan tersebut, kursi rodanya dipastikan akan pulang bersamaan dengan jemaah yang bersangkutan.

"Kalau tertinggal akan kita kirimkan kloter berikutnya," urainya.

Selain kursi roda, aturan ketat juga berlaku untuk barang bawaan lainnya. Abdul Basir mengingatkan bahwa jemaah hanya memiliki kuota bagasi yang sangat terbatas.

Jemaah hanya diberikan hak membawa barang dalam tiga tas, yaitu koper besar dengan bobot maksimal 32 kg, kemudian koper kecil yang dibawa masuk kabin dengan bobot maksimal 7 kg, dan tas paspor.

“Selain itu jemaah tidak diperkenankan membawa barang bawaan lainnya," jelasnya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Barang Bawaan yang Disita dari Koper Jemaah Haji? Ini Penjelasan Garuda

Lebih lanjut, barang larangan utama yang tidak boleh masuk koper kabin maupun bagasi adalah air zamzam.

Jemaah diimbau untuk tidak menyembunyikan air zamzam di dalam tas karena jatah air seberat 5 liter per orang sudah didistribusikan langsung ke asrama haji dan kabupaten/kota masing-masing.

Selain itu, petugas diminta kembali menyosialisasikan agar jemaah tidak membawa barang-barang terlarang masuk ke dalam tas kabin, seperti gunting, pisau, dan benda tajam lainnya.

"Sesuai regulasinya, jemaah diizinkan masuk enam jam sebelum take off di ruang tunggu, masuk dalam gate barang dan imigrasi empat jam sebelum take off karena di dalam pemeriksaan X-Ray memakan waktu," terang Abdul Basir.

Bila masih ada yang melanggar aturan penerbangan internasional tersebut, sanksi tegas sudah menanti.

"Dampaknya barangnya akan kita tinggal atau orangnya ditinggal," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Aktual
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
Aktual
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
Doa dan Niat
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
Aktual
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Doa dan Niat
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Aktual
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Aktual
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Doa dan Niat
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
Aktual
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
Aktual
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Aktual
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Aktual
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Aktual
Arab Saudi Buka Wisata Safari Satwa Liar, 10.000 Hewan Dilepas ke Alam
Arab Saudi Buka Wisata Safari Satwa Liar, 10.000 Hewan Dilepas ke Alam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com