JEDDAH, KOMPAS.com - Proses kepulangan jemaah haji gelombang pertama melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, telah dimulai.
Salah satu hal yang wajib diperhatikan jemaah adalah soal aturan barang bawaan, termasuk bagi yang membawa kursi roda pribadi.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menegaskan bahwa kursi roda milik jemaah wajib dikemas (wrapping) sedemikian rupa agar dapat diterbangkan ke Tanah Air. Aturan ini sangat penting agar kursi roda tidak ditolak oleh pihak maskapai.
"Jemaah yang membawa kursi roda kita minta sudah di-wrapping sejak dari Makkah, karena kalau belum, potensinya kursi roda akan tertinggal karena maskapai tidak bersedia mengangkut kursi roda yang belum diwrapping," jelas Abdul Basir, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Seamless Corridor bagi Jamaah Haji 2026, Deteksi AI Pakai Wajah Tanpa Tunjukkan Paspor dan Cap
Bagi jemaah yang telah mematuhi aturan tersebut, kursi rodanya dipastikan akan pulang bersamaan dengan jemaah yang bersangkutan.
"Kalau tertinggal akan kita kirimkan kloter berikutnya," urainya.
Selain kursi roda, aturan ketat juga berlaku untuk barang bawaan lainnya. Abdul Basir mengingatkan bahwa jemaah hanya memiliki kuota bagasi yang sangat terbatas.
Jemaah hanya diberikan hak membawa barang dalam tiga tas, yaitu koper besar dengan bobot maksimal 32 kg, kemudian koper kecil yang dibawa masuk kabin dengan bobot maksimal 7 kg, dan tas paspor.
“Selain itu jemaah tidak diperkenankan membawa barang bawaan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Bagaimana Nasib Barang Bawaan yang Disita dari Koper Jemaah Haji? Ini Penjelasan Garuda
Lebih lanjut, barang larangan utama yang tidak boleh masuk koper kabin maupun bagasi adalah air zamzam.
Jemaah diimbau untuk tidak menyembunyikan air zamzam di dalam tas karena jatah air seberat 5 liter per orang sudah didistribusikan langsung ke asrama haji dan kabupaten/kota masing-masing.
Selain itu, petugas diminta kembali menyosialisasikan agar jemaah tidak membawa barang-barang terlarang masuk ke dalam tas kabin, seperti gunting, pisau, dan benda tajam lainnya.
"Sesuai regulasinya, jemaah diizinkan masuk enam jam sebelum take off di ruang tunggu, masuk dalam gate barang dan imigrasi empat jam sebelum take off karena di dalam pemeriksaan X-Ray memakan waktu," terang Abdul Basir.
Bila masih ada yang melanggar aturan penerbangan internasional tersebut, sanksi tegas sudah menanti.
"Dampaknya barangnya akan kita tinggal atau orangnya ditinggal," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang