Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan

Kompas.com, 3 Juni 2026, 14:45 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Rencana pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di wilayah Israel kembali memicu sorotan dunia internasional.

Imam Besar Masjid Al Aqsa, Syaikh Ekrima Sabri, menegaskan bahwa otoritas Israel tidak memiliki hak untuk mengesahkan aturan yang membatasi atau melarang azan umat Islam.

Menurutnya, azan merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan syiar Islam yang telah berlangsung selama berabad-abad di Palestina.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komite Menteri untuk Legislasi Israel menyetujui sebuah RUU yang mengatur penggunaan sistem pengeras suara, termasuk yang digunakan untuk mengumandangkan azan di masjid-masjid.

Dilansir dari laman Middle East Eye, Rabu (3/6/2026), Syaikh Ekrima menilai langkah tersebut sebagai perkembangan yang mengkhawatirkan karena menyentuh salah satu simbol keagamaan paling penting bagi umat Islam.

Baca juga: 195.326 Jemaah Haji Indonesia Bayar Dam, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Kontroversi RUU Pembatasan Azan

RUU tersebut diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, bersama Ketua Komite Keamanan Nasional, Zvika Fogel.

Persetujuan dari Komite Menteri untuk Legislasi menjadi tahap awal sebelum rancangan tersebut dibahas lebih lanjut di parlemen Israel atau Knesset.

Hingga kini, belum ada jadwal resmi mengenai pembacaan maupun pemungutan suara atas rancangan aturan tersebut.

Apabila disahkan, pemasangan dan penggunaan pengeras suara akan diatur secara ketat melalui mekanisme perizinan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian penggunaan pengeras suara, penyitaan peralatan, hingga sanksi denda yang nilainya cukup besar.

Usulan itu langsung menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan beragama dan hak umat Islam dalam menjalankan syiar keagamaan.

Syaikh Ekrima: Azan Bukan Kebisingan

Syaikh Ekrima Sabri menolak keras narasi yang menyebut azan sebagai sumber kebisingan.

Menurutnya, azan merupakan panggilan ibadah yang memiliki kedudukan sakral dalam Islam dan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Palestina sejak masa lampau.

Ia menilai otoritas Israel tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status historis dan keagamaan wilayah yang diduduki, termasuk aturan yang berkaitan dengan aktivitas ibadah umat Islam.

Syaikh Ekrima juga mengingatkan bahwa upaya pembatasan azan bukanlah isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pihak di Israel pernah mengusulkan pembatasan volume pengeras suara masjid dengan alasan gangguan suara. Namun berbagai usulan tersebut mendapat penolakan luas dari komunitas Muslim.

Menurutnya, langkah terbaru ini menunjukkan adanya upaya yang lebih jauh dibandingkan sekadar pengaturan volume suara.

Ia menegaskan bahwa suara azan tidak dapat disamakan dengan kebisingan biasa karena memiliki nilai spiritual dan fungsi keagamaan yang diakui dalam tradisi Islam.

Baca juga: Arab Saudi Kutuk Keras Penyerbuan Al-Aqsa oleh Menteri Israel

Azan sebagai Syiar Islam yang Dijaga Sejak Masa Nabi

Dalam Islam, azan memiliki kedudukan yang sangat penting. Azan bukan hanya penanda waktu shalat, tetapi juga syiar yang menegaskan kehadiran agama Islam di tengah masyarakat.

Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa azan disyariatkan pada tahun pertama Hijriah dan sejak saat itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam.

Sejarah mencatat bahwa sahabat Bilal bin Rabah RA menjadi muazin pertama yang ditunjuk Rasulullah SAW untuk mengumandangkan azan kepada kaum Muslimin di Madinah.

Dikutip dari buku Ensiklopedi Islam karya Harun Nasution, azan memiliki fungsi sosial sekaligus spiritual karena mengingatkan manusia kepada Allah SWT, mengajak menuju shalat, serta memperkuat identitas keagamaan suatu komunitas Muslim.

Karena itu, pembatasan terhadap azan kerap dipandang sensitif oleh umat Islam di berbagai negara.

Al Aqsa dan Posisinya dalam Sejarah Islam

Sorotan terhadap isu ini semakin besar karena berkaitan dengan Masjid Al Aqsa, salah satu tempat suci terpenting dalam Islam.

Masjid Al Aqsa merupakan kiblat pertama umat Islam sebelum diperintahkan menghadap Ka'bah di Makkah. Selain itu, Al Aqsa juga menjadi lokasi peristiwa Isra dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW.

Dalam buku Al-Quds: Sejarah, Agama, dan Politik karya Karen Armstrong dijelaskan bahwa kompleks Al Aqsa memiliki nilai religius yang sangat tinggi bagi umat Islam, sekaligus menjadi pusat perhatian dunia karena berada di kawasan yang selama puluhan tahun diliputi konflik politik dan teritorial.

Karena itulah, setiap kebijakan yang dianggap berdampak terhadap aktivitas keagamaan di kawasan tersebut hampir selalu mendapat perhatian luas dari komunitas internasional.

Baca juga: Seruan Menlu RI di DK PBB Tegaskan Hukum Internasional Harus Ditegakkan untuk Palestina

Alasan Israel dan Gelombang Penolakan

Pendukung RUU tersebut beralasan bahwa penggunaan pengeras suara dalam azan menimbulkan polusi suara yang berdampak pada kualitas hidup warga.

Itamar Ben Gvir menyatakan bahwa suara dari pengeras suara masjid dianggap mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat di sejumlah wilayah.

Namun alasan tersebut ditolak oleh banyak organisasi keagamaan dan kelompok hak asasi manusia yang menilai persoalan kebisingan seharusnya tidak dijadikan dasar untuk membatasi praktik keagamaan secara diskriminatif.

Sejumlah pengamat juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berpotensi memperburuk ketegangan sosial dan menimbulkan persepsi adanya pembatasan terhadap kebebasan beragama.

Bukan Sekadar Soal Pengeras Suara

Bagi banyak warga Palestina, perdebatan mengenai azan bukan hanya persoalan teknis terkait pengeras suara.

Lebih dari itu, isu tersebut menyentuh identitas, sejarah, dan hak menjalankan keyakinan agama secara bebas.

Karena itulah, pernyataan Syaikh Ekrima Sabri mendapat perhatian luas. Ia menegaskan bahwa azan merupakan bagian dari warisan Islam yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Muslim Palestina.

Di tengah ketidakpastian nasib RUU tersebut di parlemen Israel, perdebatan mengenai kebebasan beragama, hak beribadah, dan perlindungan situs-situs suci diperkirakan akan terus menjadi perhatian dunia internasional.

Bagi umat Islam, azan bukan sekadar suara yang terdengar lima kali sehari. Azan adalah panggilan menuju ibadah, simbol kehadiran Islam, dan bagian dari tradisi keagamaan yang telah diwariskan selama lebih dari 14 abad.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar