Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Bantah Tuduhan Penyimpangan Rekening, Siap Audit Terbuka

Kompas.com, 3 Juni 2026, 14:21 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, membantah berbagai tuduhan yang beredar terkait pengelolaan rekening dan keuangan organisasi.

Ia menegaskan bahwa isu yang menyebut banyaknya rekening PBNU digunakan untuk kepentingan pribadi atau menjadi sarana rekayasa keuangan merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

Menurut Gus Yahya, keuangan PBNU merupakan urusan kelembagaan yang dikelola melalui mekanisme organisasi yang jelas dan tidak dapat dipersonalisasi kepada Ketua Umum.

"Keuangan PBNU adalah urusan kelembagaan. Ada Bendahara Umum, ada jajaran bendahara, ada sistem pencatatan, ada mekanisme organisasi, dan ada pertanggungjawaban. Maka tidak benar apabila setiap transaksi kelembagaan otomatis dipersonalisasi menjadi tuduhan terhadap Ketua Umum," kata Gus Yahya dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebagai Ketua Umum PBNU dirinya memang memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola organisasi berjalan dengan baik.

Namun, pengelolaan teknis keuangan sehari-hari bukan merupakan tindakan pribadi Ketua Umum.

"Ketua Umum bertanggung jawab secara kelembagaan untuk memastikan tata kelola berjalan benar. Tetapi pengelolaan teknis keuangan bukan tindakan pribadi Ketua Umum," ujarnya.

Baca juga: Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jamiyah

Gus Yahya juga menanggapi secara khusus isu mengenai keberadaan sejumlah rekening bank atas nama PBNU yang belakangan menjadi bahan perbincangan.

Menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menggiring opini publik dengan memanfaatkan informasi tersebut untuk membangun kesan seolah-olah terjadi penyimpangan keuangan.

"Ada pihak yang secara sengaja menyebarkan isu terkait beberapa rekening PBNU untuk menggiring opini seolah-olah Ketua Umum PBNU melakukan rekayasa keuangan dengan membuat banyak rekening bank untuk kepentingan pribadi. Isu tersebut jelas tidak benar dan merupakan fitnah yang keji," tegasnya.

Ia mengakui bahwa PBNU memang memiliki lebih dari satu rekening bank. Namun, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang memiliki banyak program, aktivitas, dan sumber pendanaan yang berbeda.

"Benar bahwa PBNU memiliki banyak rekening bank. Itu dilakukan karena kebutuhan organisasi. Tidak ada yang salah dengan hal tersebut. Tidak ada pelanggaran administratif, apalagi pelanggaran hukum. Semua dapat dipertanggungjawabkan dan siap diaudit. Akuntabel," ungkap Gus Yahya.

Menurut dia, organisasi sebesar Nahdlatul Ulama yang memiliki berbagai kegiatan nasional maupun internasional memerlukan sistem pengelolaan keuangan yang terstruktur.

Karena itu, keberadaan beberapa rekening justru menjadi bagian dari tata kelola yang diperlukan agar pengelolaan dana dapat dilakukan secara lebih tertib dan mudah diawasi.

Gus Yahya menegaskan PBNU tidak memiliki alasan untuk menutup-nutupi pengelolaan keuangannya.

Sebaliknya, organisasi akan terus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari tanggung jawab kepada warga NU dan masyarakat luas.

"PBNU harus semakin memperkuat tata kelola keuangan. Kita tidak boleh takut pada transparansi. Justru transparansi adalah cara terbaik memotong fitnah," ujarnya.

Baca juga: Jelang Muktamar, Wasekjen PBNU Minta Ada Dewan Pakar di Struktur Baru

Ia menyebutkan sejumlah langkah yang perlu terus diperkuat dalam sistem keuangan organisasi, mulai dari audit internal dan eksternal, pemisahan rekening program, rekening amanah, serta rekening operasional, hingga penerapan prosedur yang lebih ketat dalam penerimaan dan penggunaan dana.

"Audit internal dan eksternal harus diperkuat. Pemisahan rekening program, rekening amanah, dan rekening operasional harus semakin jelas. SOP penerimaan, penggunaan, pengembalian, dan pelaporan dana juga harus semakin baik," tuturnya.

Selain itu, PBNU juga mendorong penerapan sistem otorisasi berlapis, dokumentasi lengkap terhadap transaksi bernilai besar, mekanisme pelaporan internal atau whistleblowing system, serta pelaporan manfaat program kepada warga NU.

Menurut Gus Yahya, penguatan tata kelola tersebut merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan yang harus dilakukan oleh organisasi modern. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya perbaikan tidak boleh dicampuradukkan dengan tuduhan yang tidak didukung bukti.

"Kita harus memperbaiki tata kelola. Tetapi jangan menjadikan isu keuangan sebagai senjata fitnah. Jangan menuduh tanpa bukti, jangan memfitnah tanpa data, dan jangan menjadikan isu keuangan sebagai senjata politik internal," tegasnya.

Gus Yahya juga menekankan bahwa seluruh dana yang masuk ke PBNU merupakan amanah umat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

"Prinsip dasarnya adalah uang NU adalah amanah umat. Setiap rupiah yang masuk ke PBNU harus diperlakukan sebagai amanah. Tidak boleh ada uang organisasi yang menjadi uang pribadi. Tidak boleh ada dana umat yang dipakai untuk kepentingan di luar mandat organisasi. Tidak boleh ada transaksi yang tidak bisa dijelaskan asal, tujuan, dan pertanggungjawabannya," jelas dia.

Baca juga: Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa prinsip amanah juga harus dibarengi dengan sikap adil dalam menilai suatu persoalan.

"Tetapi prinsip amanah ini juga menuntut keadilan. Jangan menuduh tanpa bukti, jangan memfitnah tanpa data, dan jangan menjadikan isu keuangan sebagai alat untuk merusak kepercayaan warga NU terhadap organisasi," kata Gus Yahya.

Ia memastikan PBNU terbuka terhadap evaluasi, audit, dan pengawasan yang dilakukan sesuai mekanisme organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, keterbukaan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Nahdlatul Ulama sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan terbesar di Indonesia.

Karena itu, Gus Yahya berharap seluruh pihak dapat membedakan antara kritik yang konstruktif dengan tuduhan yang bertujuan membangun opini negatif tanpa dasar yang jelas.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekening dan pengelolaan keuangan PBNU dapat dipertanggungjawabkan serta siap diperiksa apabila diperlukan.

"Semua dapat dipertanggungjawabkan dan siap diaudit. Akuntabel. Itu yang harus dipahami oleh seluruh warga NU," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar