Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji

Kompas.com, 3 Juni 2026, 18:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Penerapan syarat istithaah kesehatan bagi calon jemaah haji Indonesia menunjukkan hasil signifikan pada penyelenggaraan haji 2026.

Kebijakan yang diterapkan sebelum keberangkatan itu disebut berkontribusi besar dalam menurunkan angka kematian jemaah selama berada di Tanah Suci.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut jumlah jemaah yang wafat tahun ini turun drastis dibandingkan musim haji sebelumnya.

Baca juga: Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa Jemaah yang diberangkatkan pada 2026 memiliki kondisi kesehatan yang lebih baik dan lebih siap menjalani ibadah haji.

Angka Kematian Jemaah Haji Turun Drastis

Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa jumlah kematian jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 mengalami penurunan signifikan.

Baca juga: Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama

Ia menyebut penurunan tersebut merupakan salah satu dampak positif dari penerapan syarat istithaah atau kelayakan kesehatan yang dilakukan secara lebih ketat sebelum keberangkatan jamaah.

"Jadi catatan bahwasannya jumlah kematian jemaah haji kita itu menurun drastis. Tahun lalu 400-an, sekarang itu jemaah haji kita yang per hari ini 180-an. Jadi penurunannya drastis sekali dari 400 menjadi 180-an," ujar Wamenhaj di Makkah, Rabu (3/6/2026).

Menurut Dahnil, angka kematian yang turun lebih dari separuh menunjukkan bahwa jemaah yang berangkat tahun ini memiliki kondisi fisik yang relatif lebih sehat dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan istithaah kesehatan bukan sekadar kebijakan nasional, melainkan bagian dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji.

Karena itu, pemerintah Indonesia terus menyesuaikan standar kesehatan jemaah guna memastikan mereka benar-benar layak menjalankan seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Wamenhaj juga berharap hingga akhir musim haji tidak terjadi lagi penambahan angka kematian jemaah asal Indonesia.

Istithaah Kesehatan Jadi Bagian dari Perbaikan Layanan Haji

Selain berdampak pada aspek kesehatan jamaah, perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia juga mendapat apresiasi dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Menurut Dahnil, otoritas Saudi menilai Indonesia berhasil melakukan lompatan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Peningkatan tersebut terlihat dari sejumlah indikator, mulai dari manajemen pembayaran dam yang meningkat dari sekitar 8.000 orang menjadi lebih dari 140.000 orang.

Selain itu, persoalan visa berhasil diselesaikan sebelum perayaan Idul Fitri dan penggunaan aplikasi Nusuk telah tuntas sejak jemaah masih berada di Tanah Air.

Persiapan Lebih Baik Kurangi Kendala di Lapangan

Keberhasilan pada tahap persiapan berdampak langsung terhadap pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi.

Pemerintah berhasil mengurangi berbagai persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan jamaah, seperti tertukarnya hotel, ketidakjelasan akomodasi, hingga kelelahan akibat waktu tunggu yang panjang.

Di sisi lain, berbagai keluhan minor yang muncul selama pelaksanaan ibadah haji ditangani dengan prinsip respons cepat oleh petugas.

Dengan sistem penanganan yang lebih sigap, berbagai persoalan di lapangan dapat segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu kenyamanan jemaah dalam menjalankan ibadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk Spanduk dan Baliho Penuh Makna
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk Spanduk dan Baliho Penuh Makna
Aktual
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Aktual
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
Aktual
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
Doa dan Niat
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
Aktual
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Doa dan Niat
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Aktual
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Aktual
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Doa dan Niat
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
Aktual
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
Aktual
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Aktual
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Aktual
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com