Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 3 Juni 2026, 17:59 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Kepulangan jamaah haji ke Tanah Air selalu disambut dengan berbagai tradisi yang hidup di tengah masyarakat Muslim Indonesia.

Selain menggelar syukuran bersama keluarga dan tetangga, masyarakat juga kerap meminta doa kepada jamaah yang baru kembali dari Tanah Suci.

Tradisi tersebut bukan sekadar kebiasaan sosial, tetapi memiliki landasan dalam sejumlah hadis dan penjelasan para ulama.

Baca juga: Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji agar Meraih Haji Mabrur

Lalu, sampai kapan sebenarnya umat Islam dianjurkan meminta doa dari orang yang baru menunaikan ibadah haji?

Tradisi Meminta Doa kepada Jamaah Haji

Di berbagai daerah di Indonesia, kepulangan jamaah haji biasanya disambut dengan acara syukuran yang melibatkan keluarga, kerabat, rekan kerja, dan tetangga.

Baca juga: 7 Amalan Sunnah Setelah Pulang Haji agar Kemabruran Tetap Terjaga

Dalam kesempatan tersebut, para tamu umumnya berjabat tangan dengan jamaah haji sekaligus meminta doa.

Anjuran meminta doa kepada orang yang baru pulang haji berangkat dari hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad berikut:

إِذَا لَقِيْتَ الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ، وَمُرْهُ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بَيْتَهُ، فَإِنَّهُ مَغْفُوْرٌ لَهُ

Artinya: “Apabila engkau berjumpa orang yang telah menunaikan ibadah haji, maka ucapkan salam kepadanya dan berjabatan tangan dengannya lalu mintalah doa ampunan kepadanya sebelum dia masuk rumah, sebab ia merupakan orang yang telah diampuni dosanya.” (HR Ahmad)

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa orang yang telah menunaikan ibadah haji dianjurkan mendoakan orang lain, sementara orang yang belum berhaji disunahkan meminta doa kepada mereka.

Anjuran Meminta Doa dan Mendoakan Sesama Muslim

Syekh Sulaiman Al-Bujairami menjelaskan bahwa orang yang baru pulang haji dianjurkan mendoakan orang lain agar memperoleh ampunan Allah SWT, meskipun tidak diminta.

Sebaliknya, orang lain juga dianjurkan meminta doa kepada jamaah haji yang baru kembali dari Tanah Suci.

وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُ الدُّعَاءِ مِنْهُ بِهَا وَذَكَرَ أَنَّهُ أَيِ الدُّعَاءَ يَمْتَدُّ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مِنْ قُدُوْمِهِ

Artinya: “Disunahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk mendoakan orang lain agar diampuni (dosanya), meskipun orang tersebut tidak memintanya. Dan bagi orang lain, dianjurkan untuk memintakan doa ampunan dari orang yang usai haji. Disebutkan bahwa anjuran doa (sepulang dari haji) ini berlaku hingga empat puluh hari sejak hari kedatangannya.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib, vol. 2, h. 420)

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya keyakinan di masyarakat bahwa doa orang yang baru pulang haji memiliki keutamaan dalam kurun waktu tertentu setelah kepulangannya.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Waktu Meminta Doa

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai sampai kapan anjuran meminta doa dari orang yang baru pulang haji berlaku.

Sebagian ulama berpendapat bahwa anjuran tersebut hanya berlaku sebelum jamaah haji memasuki rumahnya.

Pendapat ini didasarkan pada pemahaman literal hadis yang menyebutkan anjuran meminta doa sebelum orang yang berhaji masuk ke rumah.

Namun, ada pula ulama yang berpendapat bahwa anjuran meminta doa tetap berlaku hingga 40 hari sejak kedatangannya di Tanah Air.

Selain itu, terdapat pandangan lain yang menyebut masa anjuran tersebut berlangsung hingga sisa bulan Dzulhijjah, Muharram, Safar, dan 20 hari pertama bulan Rabiul Awal.

Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal dalam kompilasi fatwanya:

قَالَ الْعَلاَّمَةُ الْمُنَاوِيُّ: ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ اْلإِسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ، لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مِنْ مَقْدَمِهِ. وَفِي اْلإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِيْنَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ اْلأَوَّلِ وَعَلَيْهِ فَيُنَزَّلُ الْحَدِيْثُ عَلَى اْلأَوْلَوِيَّةِ فَاْلأَوْلَى طَلَبُ ذَلِكَ مِنْهُ حَالَ دُخُوْلِهِ فَلَعَلَّهُ يَخْلِطُ أَوْ يَلْهُوْ

Artinya: “Imam Al-Munawi menjelaskan: Secara literal, hadits ini menunjukkan bahwa memohonkan doa ampunan dari orang yang pulang haji itu terbatas pada waktu sebelum ia memasuki rumahnya. Apabila orang yang usai haji sudah memasuki rumah, maka anjuran doa itu menjadi hilang. Namun, sebagian ulama menyebutkan: Durasi berlakunya anjuran doa itu terus berlanjut hingga empat puluh hari sejak kedatangannya. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, dari Sahabat Umar RA dijelaskan: Waktu anjuran tersebut berlanjut hingga sisa bulan Dzulhijjah, Muharram, Safar, dan dua puluh hari dari bulan Rabiul Awal.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj, vol. 2, h. 554)

Pendapat yang Dipilih: Hingga 40 Hari Setelah Kepulangan

Syekh Abdurrahman Al-Masyhur menjelaskan bahwa pendapat yang dipilih (mukhtar) oleh banyak ulama adalah anjuran meminta doa kepada orang yang baru pulang haji hingga 40 hari setelah kedatangannya.

Meski demikian, waktu yang paling utama tetap sebelum jamaah haji memasuki rumahnya. Beliau menjelaskan:

ظَاهِرُ قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ "اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِّ" إِلَخْ، أَنَّهُ الْمُتَلَبِّسُ بِالْحَجِّ لَا مَنْ انْقَضَى حَجُّهُ لَكِنْ وَرَدَ أَيْضًا أَنَّهُ يُغْفَرُ لَهُ وَلِمَنْ اسْتَغْفَرَ لَهُ بَقِيَّةَ ذِيْ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرِ وَعَشْرًا مِنْ رَبِيعِ الْأَوَّلِ، وَفِي رِوَايَةٍ يُسْتَجَابُ لَهُ مِنْ دُخُولِ مَكَّةَ إِلَى رُجُوعِهِ إِلَى أَهْلِهِ وَفَضْلِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَالْمُخْتَارُ طَلَبُ الدُّعَاءِ مِنْهُ كَمَا عَلَيْهِ السَّلَفُ إِلَى أَرْبَعِيْنَ، وَأَوْلَى مِنْهُ أَنْ يَكُوْنَ قَبْلَ دُخُولِ دَارِهِ، فَلَوْ لَمْ يَدْخُلْ إِلَّا بَعْدَ سِنِيْنَ اسْتَمَرَّ الْحُكْمُ

Artinya: “Makna literal dari sabda Nabi SAW: Ya Allah, ampunilah orang yang berhaji dan seterusnya, adalah orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, bukan orang yang hajinya telah selesai. Tetapi, disebutkan pula dalam riwayat lain bahwa dosa orang yang berhaji dan orang yang memohon ampunan kepadanya akan diampuni selama sisa bulan Dzulhijah, Muharram, Safar, dan sepuluh hari dari bulan Rabiul Awal.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa doanya orang yang haji akan dikabulkan sejak ia memasuki kota Makkah hingga kembali ke tengah keluarganya, ditambah empat puluh hari setelahnya. Maka, pendapat yang dipilih adalah meminta doa dari orang yang baru pulang haji sebagaimana yang dianut oleh para ulama salaf, yaitu hingga empat puluh hari (sejak kedatangannya). Namun, yang lebih utama lagi meminta doa itu waktunya sebelum orang yang baru pulang haji memasuki rumahnya. Seandainya ia baru masuk rumah setelah bertahun-tahun lamanya, maka anjuran meminta doa darinya itu tetap berlaku.” (Bughyah Al-Mustarsyidin, h. 144)

Kesimpulan Batas Waktu Meminta Doa Orang yang Pulang Haji

Berdasarkan penjelasan para ulama, terdapat tiga pendapat mengenai batas waktu anjuran meminta doa dari jamaah haji yang baru pulang.

Pertama, anjuran tersebut berlaku sebelum jamaah haji memasuki rumahnya.

Kedua, anjuran meminta doa berlangsung hingga 40 hari sejak kepulangannya ke Tanah Air.

Ketiga, anjuran itu berlaku sampai tanggal 20 Rabiul Awal sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan, pendapat yang banyak dipilih ulama salaf adalah meminta doa kepada orang yang baru pulang haji hingga 40 hari sejak kedatangannya.

Namun, waktu yang paling utama tetap dilakukan sebelum jamaah haji tersebut memasuki rumahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Aktual
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Aktual
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Aktual
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
Aktual
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Aktual
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Aktual
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Aktual
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Aktual
PBNU Bantah Tuduhan Penyimpangan Rekening, Siap Audit Terbuka
PBNU Bantah Tuduhan Penyimpangan Rekening, Siap Audit Terbuka
Aktual
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji agar Meraih Haji Mabrur
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji agar Meraih Haji Mabrur
Doa dan Niat
Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jam'iyah
Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jam'iyah
Aktual
Aturan bagi Jemaah Haji yang Bawa Kursi Roda Sendiri di Bandara
Aturan bagi Jemaah Haji yang Bawa Kursi Roda Sendiri di Bandara
Aktual
Bukan Rabiul Awal, Ini Alasan Tahun Baru Islam Dimulai 1 Muharram
Bukan Rabiul Awal, Ini Alasan Tahun Baru Islam Dimulai 1 Muharram
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com