KOMPAS.com – Menjelang Idulfitri, umat Islam tidak hanya disibukkan dengan persiapan hari raya, tetapi juga kewajiban menunaikan zakat fitrah.
Ibadah ini berlaku untuk setiap muslim yang mampu, termasuk anak-anak. Karena itu, orangtua perlu memahami bagaimana niat zakat fitrah untuk anak perempuan sekaligus ketentuan kadarnya.
Zakat fitrah bukan sekadar tradisi tahunan. Ia adalah ibadah yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis, serta disepakati para ulama sebagai kewajiban personal.
Dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah, Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan bahwa zakat fitrah sering disebut sebagai zakat badan, karena berkaitan langsung dengan individu, bukan harta tertentu.
Empat imam mazhab sepakat, zakat fitrah wajib atas setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.
Kewajiban ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan diperintahkan untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Id.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Sahih Bukhari dan menjadi rujukan utama para ulama dalam menetapkan hukum zakat fitrah.
Sementara itu, dalam riwayat dari Ibnu Abbas RA yang tercantum dalam Sunan Abu Daud, disebutkan bahwa zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia serta sebagai makanan bagi orang miskin. Jika ditunaikan sebelum salat Id, ia sah sebagai zakat; jika setelahnya, bernilai sedekah biasa.
Baca juga: Niat Zakat untuk Diri Sendiri: Bacaan Arab, Latin, dan Tata Cara
Pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah anak perempuan yang belum baligh juga wajib dibayarkan zakat fitrahnya?
Anak perempuan wajib dizakati, selama ia berstatus muslim dan berada dalam tanggungan orangtua.
Dalam buku Safinah Simple Series karya Zackiyah Ahmad dijelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah melekat pada individu, namun pelaksanaannya bagi anak kecil diwakili oleh wali atau orangtua.
Hal ini juga ditegaskan dalam Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi. Ia menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib atas setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri, termasuk anak-anak. Orangtualah yang berkewajiban membayarkannya.
Dengan demikian, anak perempuan meski masih bayi tetap termasuk dalam daftar anggota keluarga yang wajib dizakati.
Niat merupakan bagian penting dalam ibadah. Dalam buku Menggapai Surga dengan doa karya Achmad Munib, dicantumkan bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي ... فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ‘an binti (…) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (…) sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Nama anak disebutkan dalam hati atau secara lisan saat berniat. Para ulama menjelaskan, niat cukup dihadirkan di dalam hati, tetapi melafalkannya diperbolehkan untuk membantu kekhusyukan.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap dan 8 Golongan Penerima Zakat
Masih merujuk pada Minhajul Muslim, kadar zakat fitrah adalah satu sha’, yang setara dengan empat mud (cakupan dua telapak tangan orang dewasa).
Dalam ukuran masa kini, satu sha’ diperkirakan setara sekitar 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok.
Di Indonesia, standar yang digunakan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Ketetapan ini juga dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai panduan resmi masyarakat.
Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang senilai, sesuai ketentuan lembaga zakat setempat.
Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu utama membayar zakat fitrah adalah sejak terbenam matahari pada malam Idul fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan, pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan satu atau dua hari sebelum Idul fitri, sebagaimana praktik para sahabat Nabi.
Namun, menundanya hingga setelah salat Id tanpa uzur yang sah dianggap makruh atau bahkan berdosa menurut sebagian pendapat.
Karena itu, banyak keluarga memilih membayar zakat fitrah beberapa hari terakhir Ramadan untuk memastikan distribusinya tepat waktu.
Baca juga: MUI: Zakat Bisa Jadi Instrumen Pengurangan Pajak, Perlu Regulasi Jelas
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban administratif. Ia memiliki makna sosial dan spiritual yang mendalam.
Dalam riwayat yang dibawakan oleh Sunan al-Baihaqi disebutkan sabda Nabi Muhammad SAW: “Cukupilah kebutuhan mereka pada hari ini.”
Pesan tersebut menunjukkan dimensi sosial zakat fitrah, yaitu memastikan kaum fakir miskin dapat merayakan Idulfitri tanpa kekurangan.
Di sisi lain, zakat fitrah juga menjadi penyempurna ibadah puasa. Ia membersihkan kekurangan yang mungkin terjadi selama Ramadan, baik berupa ucapan sia-sia maupun kekhilafan lainnya.
Di tengah euforia menyambut hari kemenangan, zakat fitrah mengingatkan bahwa kebahagiaan Idul fitri seharusnya dirasakan bersama.
Membayarkan zakat untuk anak perempuan bukan sekadar memenuhi kewajiban, melainkan wujud pendidikan spiritual sejak dini.
Anak belajar bahwa rezeki yang diterima keluarga selalu memiliki hak orang lain di dalamnya. Tradisi ini bukan hanya menguatkan solidaritas sosial, tetapi juga menanamkan nilai empati.
Menjelang Idulfitri 2026, memahami kembali niat zakat fitrah untuk setiap anggota keluarga, termasuk anak perempuan menjadi bagian dari upaya menyempurnakan Ramadan.
Sebab pada akhirnya, zakat fitrah bukan hanya tentang takaran beras, melainkan tentang keikhlasan dan kepedulian yang dibawa hingga hari raya tiba.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang