Editor
KOMPAS.com - Menunaikan zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam praktiknya, niat menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah, termasuk zakat.
Lalu bagaimana bacaan niat zakat untuk diri sendiri yang benar? Berikut panduan lengkapnya berdasarkan Buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah.
Dalam Islam, niat adalah fondasi setiap amal. Rasulullah SAW menegaskan bahwa sahnya amal bergantung pada niat. Prinsip ini juga berlaku dalam zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap dan 8 Golongan Penerima Zakat
Dalam Buku Panduan Ibadah Ramadhan dijelaskan bahwa niat merupakan bagian penting dalam ibadah, sebagaimana ditegaskan dalam pembahasan tentang puasa: niat dilakukan di dalam hati dan tidak disyaratkan untuk dilafalkan, karena melafalkan niat hukumnya sunnah .
Artinya, ketika seseorang membayar zakat untuk dirinya sendiri, yang terpenting adalah adanya kesadaran dan ketetapan hati bahwa harta yang dikeluarkan tersebut adalah zakat yang wajib ditunaikan karena Allah Ta’ala.
Berikut bacaan niat zakat untuk diri sendiri (umumnya zakat fitrah):
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku tersebut, niat tempatnya di hati dan tidak disyaratkan untuk diucapkan. Melafalkan niat hanya berstatus sunnah .
Jadi, jika seseorang tidak melafalkan niat tetapi sudah menghadirkan niat di dalam hati ketika menyerahkan zakat, maka zakatnya tetap sah.
Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Idealnya, zakat ditunaikan menjelang akhir Ramadhan agar tujuan sosialnya tercapai, yakni membantu fakir miskin merasakan kebahagiaan hari raya.
Sebagaimana ibadah puasa yang memiliki dimensi sosial dalam Ramadhan , zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian dan solidaritas umat Islam.
Jika membayarkan zakat untuk anggota keluarga, redaksi niatnya disesuaikan, misalnya dengan menyebutkan “an zawjati” (untuk istri) atau “an waladi” (untuk anak).
Namun jika hanya untuk diri sendiri, cukup menggunakan lafaz “an nafsi”.
Baca juga: Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat
Niat zakat untuk diri sendiri adalah bagian penting dalam menyempurnakan ibadah. Niat cukup di dalam hati, sementara pelafalan hanya sunnah. Pastikan zakat ditunaikan sesuai ketentuan waktu dan diberikan kepada yang berhak.
Dengan memahami niat dan tata cara yang benar, ibadah zakat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai maksimal di sisi Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang