Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Haji Domestik 2026 Dibuka 18 April, Ini Syarat Fase Kedua

Kompas.com, 13 April 2026, 12:36 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi kembali membuka peluang bagi calon jamaah haji domestik untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Menariknya, fase pendaftaran kali ini menyasar kelompok tertentu, yaitu mereka yang sebelumnya sudah pernah berhaji dalam lima tahun terakhir.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan kuota dan pemerataan kesempatan beribadah, sekaligus menunjukkan bagaimana sistem haji modern kini semakin terstruktur dan berbasis digital.

Lantas, bagaimana mekanisme pendaftaran terbaru ini, siapa saja yang berhak, dan apa saja yang perlu dipersiapkan?

Fase Kedua Pendaftaran Haji Domestik Resmi Dibuka

Dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan membuka fase kedua pendaftaran haji domestik mulai 18 April (1 Dzulqa’dah).

Berbeda dengan tahap sebelumnya, fase ini diperuntukkan bagi:

  • Warga negara Saudi
  • Ekspatriat (penduduk asing)
  • Yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dalam lima tahun terakhir

Namun, terdapat satu catatan penting, yaitu pendaftaran pada tahap ini bersifat kondisional, artinya hanya akan diproses jika masih tersedia kuota setelah prioritas utama (jamaah yang belum pernah berhaji) terpenuhi.

Baca juga: Kemenhaj Peringatkan Penipuan Jemaah Haji, Waspada Modus Update Data hingga Video Call

Sistem Prioritas: Siapa yang Didahulukan?

Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji. Pemerintah Saudi secara tegas menetapkan bahwa:

  • Prioritas utama diberikan kepada jamaah yang belum pernah berhaji
  • Fase kedua menjadi opsi tambahan jika masih ada sisa kuota
  • Seleksi tetap mempertimbangkan kelayakan administratif dan ketersediaan paket

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip distribusi kesempatan dalam ibadah, sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih.

Dalam buku Fiqh Ibadah karya Yusuf Qardhawi, disebutkan bahwa ibadah haji memiliki dimensi sosial yang kuat, sehingga pengaturannya perlu mempertimbangkan keadilan akses bagi umat Islam secara luas.

Tahapan Pendaftaran melalui Aplikasi Nusuk

Seluruh proses dilakukan secara digital melalui platform resmi, yaitu Nusuk.

Berikut tahapan lengkap yang harus dilalui calon jamaah:

1. Membuat Akun

Calon jamaah wajib mendaftar dan membuat akun di aplikasi atau situs resmi Nusuk.

2. Melengkapi Data Diri

Informasi yang dimasukkan mencakup:

  • Identitas pribadi
  • Status izin tinggal (iqamah) untuk ekspatriat
  • Riwayat ibadah haji

3. Verifikasi Kelayakan

Sistem akan secara otomatis memverifikasi apakah pendaftar memenuhi syarat.

4. Memilih Paket Haji

Jamaah dapat memilih paket yang disediakan oleh penyedia layanan resmi.

5. Pembayaran melalui SADAD

Pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik SADAD, yang terintegrasi dengan layanan keuangan di Arab Saudi.

6. Penerbitan Izin Haji

Setelah semua tahap selesai, izin resmi akan diterbitkan secara digital.

Baca juga: Jangan Salah! Ini Larangan Pakaian Ihram Haji 2026 untuk Jemaah

Peran Perusahaan Berlisensi

Kementerian menegaskan bahwa seluruh kontrak layanan haji hanya dapat dilakukan melalui:

  • Perusahaan resmi yang telah terdaftar di Nusuk
  • Penyedia layanan berlisensi pemerintah

Hal ini bertujuan untuk:

  • Mencegah penipuan
  • Menjamin kualitas layanan
  • Memastikan transparansi biaya dan fasilitas
  • Transformasi Digital dalam Penyelenggaraan Haji

Digitalisasi melalui Nusuk bukan sekadar inovasi teknis, tetapi bagian dari transformasi besar dalam manajemen ibadah haji.

Dalam buku Manajemen Haji dan Umrah Modern karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa penggunaan teknologi digital dalam pelayanan haji mampu:

  • Mempercepat proses administrasi
  • Mengurangi antrean fisik
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas

Langkah ini juga sejalan dengan visi Arab Saudi dalam meningkatkan kualitas pelayanan jamaah melalui integrasi teknologi.

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Kebijakan membuka fase kedua bagi jamaah yang sudah berhaji memiliki beberapa makna strategis:

1. Optimalisasi Kuota

Tidak ada kursi haji yang terbuang jika masih ada peminat.

2. Fleksibilitas Sistem

Memberikan kesempatan tambahan bagi mereka yang tetap ingin kembali berhaji.

3. Efisiensi Digital

Seluruh proses dilakukan cepat dan terukur melalui sistem elektronik.

Baca juga: Hujan Deras Lumpuhkan Sekolah di Arab Saudi, Pembelajaran Dialihkan ke Online

Perspektif Spiritual: Antara Kesempatan dan Kerinduan

Bagi sebagian umat Islam, kesempatan berhaji lebih dari sekadar kewajiban. Ia adalah panggilan spiritual yang sering kali datang lebih dari sekali.

Dalam buku Rahasia Haji Mabrur karya Syaikh Muhammad Al-Ghazali, dijelaskan bahwa kerinduan untuk kembali ke Tanah Suci merupakan bagian dari tanda kecintaan seorang hamba kepada Allah.

Karena itu, meski prioritas diberikan kepada yang belum berhaji, membuka ruang bagi jamaah lama juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kerinduan spiritual tersebut.

Kesimpulan: Pendaftaran Dimulai 18 April

Pembukaan fase kedua pendaftaran haji domestik mulai 18 April menunjukkan bagaimana Arab Saudi mengelola ibadah haji secara adaptif dan modern.

Dengan sistem prioritas yang jelas, proses digital melalui Nusuk, serta pengawasan ketat terhadap penyedia layanan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara:

  • Keadilan akses
  • Efisiensi penyelenggaraan
  • Kenyamanan jamaah

Bagi calon jamaah yang memenuhi syarat, ini adalah peluang yang patut dimanfaatkan, bukan hanya sebagai perjalanan fisik, tetapi juga sebagai panggilan hati menuju Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar