Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Nusuk Dibagikan Sejak di Tanah Air, Jemaah Bakal Dapat Tas Khusus untuk Cegah Kehilangan

Kompas.com, 13 April 2026, 16:09 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah RI menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan haji 2026 dengan membagikan Kartu Nusuk sejak di Indonesia.

Kebijakan ini membuat jemaah sudah memegang identitas resmi sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Kartu Nusuk menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki selama berada di Arab Saudi.

Baca juga: 208 Calon Jemaah Haji 2026 Asal Depok Tunda Berangkat karena Belum Lunasi Pembayaran

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tas khusus untuk menyimpan dokumen penting guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan jemaah.

Untuk pertama kalinya, Kartu Nusuk atau smart card resmi diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan haji yang lebih terintegrasi sejak dari dalam negeri.

Baca juga: Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji

Kartu Nusuk Haji 2026 Dibagikan Sejak di Tanah Air

Dirjen Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menegaskan bahwa Kartu Nusuk berfungsi sebagai identitas tunggal bagi jemaah selama menjalankan ibadah haji.

"Kalau tidak punya Kartu Nusuk, tidak bisa masuk Arafah maupun Masjidil Haram. Ini mempercepat proses dan membuat jemaah lebih yakin karena identitasnya sudah dipegang sejak dari Indonesia," ujarnya.

Pembagian Kartu Nusuk Terintegrasi di Embarkasi

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Boyolali, Sauman, menjelaskan bahwa pembagian Kartu Nusuk direncanakan dilakukan saat jemaah tiba di embarkasi.

Pembagian Nusuk haji ini nanti bisa masuk dalam one stop service (OSS) di embarkasi.

Sistem OSS diterapkan untuk memastikan seluruh proses layanan dilakukan dalam satu waktu, sehingga jemaah memiliki waktu istirahat yang lebih optimal sebelum keberangkatan.

Semua Akomodasi Diberikan Sekaligus

Dalam skema OSS, seluruh kebutuhan jemaah langsung diserahkan saat di embarkasi.

Mulai dari pemeriksaan kesehatan, gelang identitas, paspor, hingga uang saku diberikan secara bersamaan.

"Sehingga jemaah haji berangkat ke Tanah Suci sudah membawa Kartu Nusuk," ujar Sauman.

Kebijakan pembagian Kartu Nusuk di tanah air ini menjadi bagian dari peningkatan layanan bagi jemaah calon haji agar lebih siap sejak awal perjalanan.

Antisipasi Risiko Kehilangan, Jemaah Diberi Tas Khusus

Meski memberikan kemudahan, pembagian Kartu Nusuk sejak awal juga menimbulkan potensi risiko, seperti kartu tertinggal atau terselip, terutama bagi jemaah lansia.

Berbagai langkah antisipasi telah disiapkan, mulai dari sosialisasi intensif hingga penguatan komitmen petugas dalam mendampingi jemaah.

Selain itu, pemerintah menambahkan fasilitas berupa tas khusus untuk menyimpan dokumen penting.

Jika sebelumnya setiap jemaah hanya mendapatkan satu koper besar, satu koper kecil, dan satu tas selempang, tahun ini jemaah memperoleh tambahan satu tas selempang khusus.

Tas tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan Armuzna, yakni rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Tas ini digunakan untuk menyimpan dokumen penting seperti paspor dan Kartu Nusuk.

"Nah, di situlah tempat dokumen-dokumen penting dibawa oleh jemaah saat Armuzna," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Ibadah Haji 2026 Boyolali: Antisipasi Jemaah Lansia, Tas Khusus Disiapkan Simpan Kartu Nusuk". 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar