Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Batasi Masuk ke Makkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026, Ini Aturannya

Kompas.com, 13 April 2026, 12:57 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah Arab Saudi menetapkan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah tanpa izin resmi mulai Senin, 13 April 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Aturan ini mengatur siapa saja yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah selama periode menjelang puncak haji.

Masyarakat, termasuk calon jemaah, diminta mematuhi ketentuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan ibadah.

Baca juga: Izin Masuk Elektronik ke Makkah Diterapkan bagi Pekerja Residen saat Musim Haji 2026

Kriteria yang Diizinkan Masuk Makkah

Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan individu dengan kriteria tertentu untuk memasuki wilayah Makkah.

Kelompok yang diizinkan meliputi pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah.

Pemegang visa haji resmi juga diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut.

Selain itu, pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci tetap dapat mengakses Makkah.

Warga Tanpa Izin Akan Ditolak Masuk

Individu yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperkenankan memasuki wilayah Makkah.

Petugas akan menolak dan meminta mereka kembali di pos pemeriksaan yang berada di pintu masuk kota.

Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan jumlah orang yang berada di Makkah menjelang musim haji.

Baca juga: Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat

Pembatasan Umrah dan Visa Non-Haji

Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari wilayahnya pada 18 April 2026.

Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.

Bagian dari Prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”

Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diterapkan secara konsisten oleh Pemerintah Arab Saudi.

Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Kemenhaj: Kebijakan Rutin Jelang Musim Haji

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyebut kebijakan ini merupakan langkah rutin setiap tahun menjelang musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha (13/4/2026), di Jakarta, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Wamenhaj Tinjau Layanan Kesehatan Haji di Makkah untuk Pastikan Pelayanan Optimal

Imbauan Hindari Haji Ilegal

Ichsan mengingatkan agar calon jemaah tidak menggunakan jalur ilegal dalam melaksanakan ibadah haji.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.

Imbauan untuk Jemaah Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Jemaah diminta tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi.

Masyarakat juga diingatkan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Koordinasi untuk Kelancaran Ibadah Haji

Kemenhaj terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman dan tertib.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran ibadah bagi seluruh jemaah, termasuk dari Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Kisah Penyelamatan ODGJ di Banyuwangi Ini Bikin Haru
Dari Media Sosial ke Aksi Nyata, Kisah Penyelamatan ODGJ di Banyuwangi Ini Bikin Haru
Aktual
Meninggalkan Wajib Haji: Sah atau Tidak Hajinya? Ini Penjelasan Lengkap, Termasuk Denda dan Keringanannya
Meninggalkan Wajib Haji: Sah atau Tidak Hajinya? Ini Penjelasan Lengkap, Termasuk Denda dan Keringanannya
Aktual
118 Hotel Disiapkan di Madinah, Siap Tampung 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia 2026
118 Hotel Disiapkan di Madinah, Siap Tampung 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia 2026
Aktual
Kapan Idul Adha 2026? Cek Tanggalnya dan Potensi Libur Panjang 6 Hari
Kapan Idul Adha 2026? Cek Tanggalnya dan Potensi Libur Panjang 6 Hari
Aktual
Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini 7 Alat Pelindung Diri Wajib Bagi Jemaah Haji
Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini 7 Alat Pelindung Diri Wajib Bagi Jemaah Haji
Aktual
Standar Ketat Haji 2026, Makanan Jemaah Dicek 3 Kali Sehari
Standar Ketat Haji 2026, Makanan Jemaah Dicek 3 Kali Sehari
Aktual
 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Gunakan Fast Track Haji 2026, Jemaah Lebih Cepat Lewati Imigrasi
Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Gunakan Fast Track Haji 2026, Jemaah Lebih Cepat Lewati Imigrasi
Aktual
 Satgas Haji Gagalkan 8 WNI Berangkat ke Tanah Suci Pakai Visa Non-Haji, Travel Nakal Diusut
Satgas Haji Gagalkan 8 WNI Berangkat ke Tanah Suci Pakai Visa Non-Haji, Travel Nakal Diusut
Aktual
Arab Saudi Siapkan Transportasi Haji 2026: 3,1 Juta Kursi dan 12.000 Penerbangan untuk Layani Tamu Allah
Arab Saudi Siapkan Transportasi Haji 2026: 3,1 Juta Kursi dan 12.000 Penerbangan untuk Layani Tamu Allah
Aktual
Kartu Nusuk untuk Haji 2026: Fungsi, Cara Pakai, dan Aturan Jika Kartu Hilang
Kartu Nusuk untuk Haji 2026: Fungsi, Cara Pakai, dan Aturan Jika Kartu Hilang
Aktual
Badan Karantina Kawal Distribusi Hewan Kurban via Tol Laut Jelang Idul Adha 2026
Badan Karantina Kawal Distribusi Hewan Kurban via Tol Laut Jelang Idul Adha 2026
Aktual
Bobby Nasution Tepung Tawari Calon Jemaah Haji Sumut, Pesan Jaga Kesehatan dan Titip Doa
Bobby Nasution Tepung Tawari Calon Jemaah Haji Sumut, Pesan Jaga Kesehatan dan Titip Doa
Aktual
Tradisi Tepuk Tepung Tawar Iringi Pelepasan Jemaah Haji, Simbol Syukur dan Doa
Tradisi Tepuk Tepung Tawar Iringi Pelepasan Jemaah Haji, Simbol Syukur dan Doa
Aktual
Kloter Pertama Haji 2026 Tiba di Madinah, PPIH Pastikan Layanan Siap
Kloter Pertama Haji 2026 Tiba di Madinah, PPIH Pastikan Layanan Siap
Aktual
Mei 2026 Banyak Libur! Ini Jadwal Cuti Selain Idul Adha dan Peluang Long Weekend
Mei 2026 Banyak Libur! Ini Jadwal Cuti Selain Idul Adha dan Peluang Long Weekend
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com