Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Mandi Wajib hingga Subuh, Apakah Puasa Tetap Sah? Ini Penjelasannya Menurut Ulama

Kompas.com, 26 Februari 2026, 05:58 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam perlu memahami berbagai ketentuan agar puasa tetap sah.

Salah satu persoalan yang kerap ditanyakan adalah hukum puasa bagi orang yang belum mandi wajib hingga waktu subuh tiba.

Kondisi ini bisa terjadi karena seseorang tertidur setelah berhubungan suami istri atau mengalami mimpi basah menjelang sahur.

Tidak sedikit yang merasa ragu apakah puasa tetap sah jika adzan subuh telah berkumandang sementara dirinya masih dalam keadaan junub.

Kekhawatiran tersebut muncul karena mandi junub merupakan bagian dari menjaga kesucian sebelum melaksanakan ibadah seperti salat. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum puasa dalam kondisi tersebut?

Baca juga: Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Puasa Saat Belum Mandi Junub hingga Subuh

Dilansir dari Antara, dalam ajaran Islam, mandi wajib atau mandi junub bukanlah syarat sah puasa. Artinya, seseorang tetap boleh melanjutkan puasa meskipun baru mandi setelah waktu subuh masuk.

Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA dan Ummu Salamah RA:

يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :“ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa keadaan junub saat memasuki waktu subuh tidak membatalkan puasa.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Ia menjelaskan bahwa seseorang yang masih dalam keadaan junub saat fajar terbit, atau wanita yang telah suci dari haid sebelum fajar tetapi baru mandi setelahnya, tetap sah puasanya.

Anjuran untuk Segera Mandi Wajib

Meski puasa tetap sah, mandi wajib tetap dianjurkan untuk segera dilakukan apabila tidak ada kendala. Terlebih, salat subuh merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dalam keadaan suci.

Karena itu, jika memungkinkan, mandi junub sebaiknya dilakukan sebelum sahur atau sebelum waktu subuh agar tidak mengganggu pelaksanaan salat. N

amun apabila seseorang tertidur atau tidak sempat mandi sebelum imsak, mandi wajib tetap bisa dilakukan setelah subuh tanpa memengaruhi keabsahan puasa.

Selain itu, mimpi basah yang terjadi di siang hari saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa.

Orang yang mengalaminya tetap wajib mandi, tetapi puasanya tetap sah karena peristiwa tersebut terjadi di luar kesengajaan.

Yang perlu diperhatikan, puasa justru batal apabila seseorang dengan sengaja melakukan hal yang menyebabkan hadas besar di siang hari, seperti berhubungan suami istri saat sedang berpuasa.

Dengan demikian, belum mandi junub hingga waktu subuh tidak membuat puasa menjadi batal. Umat Islam tetap dapat melanjutkan ibadah puasanya, sembari tetap menjaga kebersihan dan kesucian diri untuk menjalankan salat serta ibadah lainnya dengan sempurna.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com