Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gusi Berdarah saat Puasa, Ibadah Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Mazhab Syafi’i

Kompas.com, 24 Februari 2026, 14:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Gusi berdarah saat puasa kerap menimbulkan kekhawatiran bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Kondisi ini bisa terjadi secara tidak sengaja, misalnya karena menyikat gigi terlalu keras atau akibat gangguan kesehatan pada gusi.

Ketika hal ini di siang hari, muncul pertanyaan apakah puasa tetap sah atau justru batal.

Keraguan semakin besar apabila darah bercampur dengan air liur dan tanpa sadar tertelan.

Lalu, apakah gusi berdarah membatalkan puasa? Untuk memahaminya, berikut penjelasan hukum gusi berdarah saat puasa menurut ulama.

Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Gusi Berdarah saat Puasa

Dilansir dari Antara, dalam mazhab Syafi’i, hukum menelan air liur tidak termasuk hal yang membatalkan puasa selama air liur tersebut murni dan tidak bercampur dengan zat lain.

Namun, jika air liur telah bercampur dengan unsur lain, baik yang suci seperti ingus maupun yang najis seperti darah, maka menelannya dapat membatalkan puasa.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib karya Syekh Zakariya al-Anshari:

"Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun ia mengumpulkan air liurnya hingga menjadi banyak. Namun, jika air liurnya bercampur dengan najis, seperti darah dari gusi yang berdarah, atau bekas makanan najis yang tidak dibersihkan hingga masuk waktu subuh, maka menelannya akan membatalkan puasa, meskipun warna air liurnya masih bening. Begitu juga jika air liur bercampur dengan zat suci lainnya, seperti benang jahit yang dibasahi dengan air liur, lalu air liurnya berubah warna."

Dengan demikian, menurut mazhab Syafi’i, jika darah dari gusi bercampur dengan air liur lalu tertelan secara sengaja, maka puasa menjadi batal.

Pengecualian bagi Kondisi Tertentu

Meski demikian, hukum tersebut tidak berlaku secara mutlak. Dalam kondisi tertentu, seperti gangguan kesehatan yang menyebabkan gusi terus-menerus mengeluarkan darah, terdapat pengecualian.

Apabila seseorang telah berusaha semaksimal mungkin mengeluarkan darah dari mulutnya tetapi masih ada sisa yang sulit dihindari dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal.

Hal ini berlaku bagi mereka yang mengalami keluarnya darah secara terus-menerus atau pada sebagian besar waktu puasanya.

Saran untuk Berkumur ketika Gusi Berdarah

Bagi orang yang sedang berpuasa, menelan darah tetap diharamkan. Jika darah yang keluar dari gusi ditelan dengan sengaja, maka puasanya dianggap batal.

Karena itu, ketika mengalami gusi berdarah saat puasa, disarankan segera berkumur dan membuang darahnya agar tidak tertelan.

Langkah pencegahan juga perlu dilakukan, seperti tidak menyikat gigi terlalu keras saat sahur dan berbuka serta menjaga kesehatan gusi dengan pola makan yang tepat.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat lebih tenang saat menghadapi kondisi gusi berdarah di siang hari Ramadhan.

Selama darah tidak tertelan secara sengaja dan sudah diupayakan untuk dihindari, puasa tetap sah sesuai ketentuan fikih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Aktual
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Aktual
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Aktual
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar