Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Singgah Gratis Pemudik saat Lebaran 2026

Kompas.com, 24 Februari 2026, 06:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama mulai mempersiapkan ribuan masjid sebagai tempat singgah gratis bagi pemudik Lebaran 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik sekaligus menekan risiko kecelakaan akibat kelelahan pengemudi.

Sebanyak 6.859 masjid di seluruh Indonesia disiapkan sebagai titik transit pemudik yang akan beroperasi mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 2026.

Program ini diharapkan menjadi solusi bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat aman dan nyaman selama perjalanan.

Baca juga: Daftar Lengkap Mudik Gratis Lebaran 2026: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Program Ekspedisi Masjid Indonesia 2026

Program yang digagas Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) ini bertajuk Ekspedisi Masjid Indonesia 2026. Masjid-masjid yang berada di jalur mudik akan difungsikan sebagai tempat singgah dan dibuka selama 24 jam.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pemudik beristirahat untuk menghindari kecelakaan lalu lintas akibat kelelahan.

“Beristirahat sejenak bisa menyelamatkan nyawa, mencegah musibah, karena kalau sopirnya ngantuk, dan nanti nabrak, kecelakaan bisa terjadi,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat menerima audiensi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (24/2/2026).

Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan program, Menag menyebut koordinasi internal dilakukan dari tingkat pusat hingga Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

Fasilitas Masjid untuk Pemudik Lebaran 2026

Kemenag mendorong masjid yang terlibat untuk menyediakan fasilitas pendukung bagi pemudik. Fasilitas tersebut mencakup ruang istirahat, toilet bersih, air wudhu, ruang laktasi jika memungkinkan, air minum, pengisian daya ponsel gratis, serta area parkir aman tanpa biaya.

"Masjid diharapkan dapat menyiapkan fasilitas yang mencakup ruang istirahat, toilet bersih, air wudhu, ruang laktasi jika memadai, air minum, pengisian daya ponsel gratis, serta area parkir yang aman dan tanpa biaya,” kata dia.

Selain itu, Menag berharap masjid juga dapat menyediakan takjil bagi pemudik yang masih menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama perjalanan mudik.

Upaya untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Mudik

Tingginya penggunaan mobil pribadi dan sepeda motor, terutama di jalur Pantura, Trans Jawa, dan Trans Sumatera, menjadi perhatian pemerintah. Kelelahan pengemudi dinilai sebagai salah satu faktor risiko kecelakaan yang harus diantisipasi.

Karena itu, masjid diposisikan tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya pemudik.

“Agar mudah dikenali, masjid yang berpartisipasi akan diberi penanda khusus di jalur utama sehingga pemudik dapat singgah tanpa ragu,” kata Menag.

Pendekatan untuk Libatkan Rumah Ibadah Lain

Program pelayanan pemudik ini tidak hanya melibatkan masjid. Di sejumlah daerah, rumah ibadah lain seperti gereja juga dilibatkan, terutama di wilayah Sumatera Utara dan kawasan Indonesia timur.

Pendekatan ini menegaskan bahwa rumah ibadah menjadi ruang kemanusiaan yang terbuka untuk semua kalangan tanpa memandang latar belakang agama.

“Adanya program ini meniru masjid nabi, masjid juga menerima tamu baik Muslim maupun non-Muslim, jangan ada diskriminasi. Masjid harus jadi rumah besar kemanusiaan, dan sebagai strategi yang membantu kesuksesan manajemen mudik Lebaran,” kata Menag.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Aktual
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Aktual
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Aktual
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar