Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis 2026, Ini Syaratnya

Kompas.com, 13 Februari 2026, 17:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program Mudik Gratis 2026 sebagai bentuk pelayanan publik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Program yang digagas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ini bukan sekadar fasilitas transportasi, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan mudik yang aman, tertib, dan humanis bagi warga ibu kota.

Informasi resmi mengenai program ini diumumkan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, termasuk jadwal pendaftaran, rute tujuan, serta ketentuan yang wajib dipenuhi calon peserta.

Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran, program ini diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan, terutama penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh.

Baca juga: War Tiket Mudik Gratis Jabar 2026 Dimulai, Simak Rute dan Cara Daftar via Sapawarga

Mengapa Program Mudik Gratis Penting?

Mudik merupakan tradisi sosial dan budaya yang telah mengakar kuat di Indonesia. Dalam buku Mudik: Tradisi dan Transformasi Sosial karya Dr. Mudjijono disebutkan bahwa mudik bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga ritual sosial yang memperkuat ikatan keluarga dan identitas kultural.

Namun, tingginya arus mudik juga kerap menimbulkan persoalan keselamatan. Kementerian Perhubungan dalam berbagai laporan arus mudik sebelumnya mencatat sepeda motor sebagai moda transportasi dengan tingkat risiko kecelakaan yang tinggi.

Karena itu, penyediaan bus gratis serta fasilitas pengangkutan sepeda motor dengan truk menjadi solusi konkret untuk menekan potensi kecelakaan di jalan raya.

Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Catat Jadwal, Cara Daftar, & Rutenya

Jadwal dan Cara Daftar Mudik Gratis 2026

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi:

mudikgratis.jakarta.go.id

Pendaftaran dibuka mulai 22 Februari 2026 dan akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.

Calon peserta disarankan menyiapkan data diri serta anggota keluarga sebelum mendaftar, termasuk:

  • KTP DKI Jakarta (diutamakan)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • STNK (bila membawa sepeda motor)

Satu pendaftar dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK.

Setelah mendaftar, peserta wajib melakukan verifikasi berkas secara langsung di lokasi Suku Dinas Perhubungan sesuai jadwal klaster kota tujuan. Peserta yang tidak hadir saat verifikasi akan dianggap mengundurkan diri.

Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Klaster

Kluster 1 (22–24 Februari 2026)

Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap
Verifikasi: 25–27 Februari 2026

Kluster 2 (25–27 Februari 2026)

Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan
Verifikasi: 28 Februari–2 Maret 2026

Kluster 3 (28 Februari–2 Maret 2026)

Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo
Verifikasi: 3–5 Maret 2026

Baca juga: Mudik Gratis Klaten 2026 Dibuka, Warga Jabodetabek Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya

Lokasi Tujuan Mudik Gratis (Bus)

Program ini melayani 20 kota/kabupaten tujuan, di antaranya:

  • Terminal Tirtonadi Solo
  • Terminal Giwangan Yogyakarta
  • Terminal Rajabasa Bandar Lampung
  • Terminal Mangkang Semarang
  • Terminal Arjosari Malang
  • Terminal Purabaya Sidoarjo
  • Terminal Kebumen
  • Terminal Pekalongan
  • Terminal Cilacap
  • Terminal Tegal
  • Terminal Sragen
  • Terminal Madiun
  • Terminal Palembang
  • dan sejumlah kota lainnya di Jawa dan Sumatera

Tujuan Pengangkutan Sepeda Motor

Semarang, Kebumen, Solo, Yogyakarta, Wonogiri, dan Sidoarjo.

Jadwal Pemberangkatan

Arus Mudik dari Jakarta

  • Pengiriman sepeda motor: 16 Maret 2026 (Terminal Pulogadung)
  • Pemberangkatan penumpang: 17 Maret 2026 (Monumen Nasional)
  • Batas akhir penyerahan motor: 15 Maret 2026 pukul 17.00 WIB

Arus Balik ke Jakarta

  • Pengiriman sepeda motor: 25 Maret 2026
  • Pemberangkatan penumpang: 26 Maret 2026 menuju Terminal Terpadu Pulo Gebang

Syarat dan Ketentuan Penting

  • NIK harus sesuai dengan KTP asli
  • Tiket tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan
  • Pendaftaran ganda di program mudik lain akan dibatalkan
  • Peserta wajib hadir saat verifikasi

Mudik dalam Perspektif Sosial dan Religius

Dalam Islam, silaturahmi memiliki nilai yang sangat tinggi. Rasulullah SAW bersabda:

Man aḥabba an yubsaṭa lahu fī rizqihi wa yunsa’a lahu fī atharihi falyashil raḥimah.

“Barangsiapa ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mudik pada dasarnya menjadi momentum mempererat tali keluarga, saling memaafkan, dan memperkuat kebersamaan saat Idul Fitri.

Dalam buku Fiqh Sosial karya KH. Ali Yafie dijelaskan bahwa kebijakan publik yang menghadirkan kemaslahatan dan menjaga keselamatan jiwa termasuk bagian dari tujuan syariat (maqashid syariah).

Program mudik gratis dapat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga jiwa (hifzh al-nafs) dan kemaslahatan umum.

Baca juga: Mudik Gratis KAI 2026 Resmi Dibuka 13 Februari, 480 Tiket Jakarta–Semarang Siap Dipesan

Upaya Mengurangi Risiko dan Kemacetan

Selain aspek sosial, program ini juga mendukung manajemen transportasi nasional. Dengan mengalihkan pemudik dari kendaraan pribadi terutama sepeda motor ke moda bus, risiko kecelakaan dan kemacetan dapat ditekan.

Dalam perspektif kebijakan transportasi, sebagaimana dijelaskan dalam buku Revolusi Transportasi karya Bambang Susantono, integrasi angkutan massal menjadi kunci mobilitas yang aman dan efisien saat puncak arus mudik.

Catatan bagi Calon Peserta

Karena kuota terbatas dan pendaftaran ditutup jika terpenuhi, warga diimbau untuk segera mendaftar sesuai jadwal klaster masing-masing.

Informasi terbaru dan pembaruan teknis dapat dipantau melalui akun resmi Instagram:

@dishubdkijakarta

Mudik bukan hanya perjalanan pulang kampung. Ia adalah perjalanan kembali ke akar, keluarga, dan tradisi.

Dengan fasilitas yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta, warga ibu kota kini memiliki pilihan mudik yang lebih aman, nyaman, dan terencana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Aktual
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Aktual
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
Aktual
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Aktual
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Aktual
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Aktual
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Aktual
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Aktual
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Aktual
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Aktual
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar