KOMPAS.com - Dalam ajaran Islam, waktu berbuka puasa bukan sekadar penanda berakhirnya rasa lapar dan dahaga.
Ia adalah momentum ibadah yang sarat makna: spiritual, sosial, sekaligus simbol ketaatan pada tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, muncul pertanyaan yang kerap diperbincangkan, bagaimana hukum orang yang tidak menyegerakan berbuka ketika matahari telah terbenam?
Apakah puasanya tetap sah? Apakah pahalanya berkurang? Ataukah ia justru terjerumus pada praktik yang tidak diajarkan Rasulullah?
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“… tsumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail.”
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Mayoritas ulama Ahlus Sunnah menafsirkan kata *al-lail* (malam) sebagai waktu dimulainya malam, yaitu ketika matahari terbenam.
Penafsiran ini diperkuat oleh praktik Nabi SAW yang langsung berbuka setelah memastikan matahari telah tenggelam.
Prof. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa makna “malam” dalam ayat tersebut tidak mensyaratkan gelap total, tetapi cukup dengan masuknya waktu Maghrib.
Dengan demikian, menyegerakan berbuka adalah bentuk kepatuhan terhadap batas waktu syar’i yang telah ditetapkan.
Baca juga: Puasa Berapa Hari Lagi 2026? Simak Adab Buka Puasa Rasulullah
Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari No. 1957, Muslim No. 1098)
Imam Al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (juz 7, hlm. 208) menegaskan bahwa redaksi “lā yazālu” menunjukkan dorongan yang sangat kuat. Artinya, selama umat Islam menjaga sunnah ini, mereka berada dalam kebaikan kolektif.
Dalam kitab Fatḥ al-Bārī (juz 4, hlm. 198–199), Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip pendapat Imam Al-Syafi’i:
“Menyegerakan berbuka adalah sunnah. Mengakhirkannya tidak haram, kecuali jika diyakini sebagai sesuatu yang lebih utama.”
Dari sini jelas bahwa hukum asal tidak menyegerakan berbuka bukanlah membatalkan puasa. Namun persoalannya terletak pada meninggalkan sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Para ulama sepakat, puasa tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa menunda berbuka setelah Maghrib membatalkan puasa. Karena itu, dari sisi fikih formal, ibadah puasanya tetap sah.
Namun dalam kaidah ushul fikih disebutkan:
“Al-‘ibrah bi kamāl al-ittibā’ lā bi mujarrad ṣiḥḥat al-fi‘l.”
(Yang menjadi ukuran adalah kesempurnaan mengikuti sunnah, bukan sekadar sahnya perbuatan).
Artinya, ibadah yang sah belum tentu sempurna jika tidak mengikuti tuntunan Nabi secara utuh.
Baca juga: Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat, Doa Buka Puasa dan Batas Waktunya Menurut Ulama
Di sinilah letak persoalan penting. Menyegerakan berbuka adalah sunnah mu’akkadah. Meninggalkannya berarti kehilangan keutamaan besar.
Dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, Imam Al-Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut menunjukkan adanya fadhilah (keutamaan) yang melekat pada tindakan ta‘jil al-fithr (menyegerakan berbuka). Jika ditinggalkan tanpa uzur, maka pahala tambahan itu tidak diperoleh.
Para ulama membedakan antara:
Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Shiyam juga menekankan bahwa Islam adalah agama kemudahan. Menunda berbuka tanpa alasan justru menyelisihi prinsip taysir (kemudahan) dalam syariat.
Permasalahan bisa berubah hukum jika seseorang meyakini bahwa menunda berbuka lebih utama daripada menyegerakannya.
Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fatḥ al-Bārī, jika seseorang menetapkan keutamaan baru yang tidak diajarkan Nabi, maka ia telah memasuki wilayah bid’ah.
Rasulullah SAW bahkan menegaskan pembeda antara umat Islam dan Ahlul Kitab:
لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ
“Agama ini akan senantiasa jaya selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud)
Hadits ini menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka bukan sekadar teknis waktu, tetapi juga identitas syariat.
Baca juga: Resep Buat Buka Puasa Lezat dan Bergizi Selama Ramadan
Imam Al-Muhallib, sebagaimana dikutip Ibnu Hajar, menyebut beberapa hikmah:
Selain itu, waktu berbuka adalah saat mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ دَعْوَةً مَا تُرَدُّ
“Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak saat berbuka.” (HR. Ibnu Majah)
Menunda berbuka berarti menunda pula momentum ijabah doa tersebut.
Tidak menyegerakan berbuka tidak membatalkan puasa. Ibadahnya tetap sah secara hukum. Namun, ia kehilangan keutamaan besar yang dijanjikan Nabi SAW.
Jika dilakukan tanpa uzur, hukumnya makruh karena menyelisihi sunnah mu’akkadah. Jika disertai keyakinan bahwa menunda lebih utama, dapat terjatuh pada praktik bid’ah.
Berbuka bukan sekadar soal waktu. Ia adalah simbol kepatuhan. Ketika matahari terbenam dan azan Maghrib berkumandang, di situlah ketaatan diuji, apakah kita mengikuti sunnah dengan segera atau menundanya dengan alasan yang tidak diajarkan?
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang