Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Hari ini di PINTAR BI, Dibuka Jam Berapa?

Kompas.com, 13 Februari 2026, 08:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com – Menjelang Lebaran 2026, masyarakat mulai berburu layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Idul Fitri 1447 H.

Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026.

Program ini menyediakan layanan penukaran uang Rupiah layak edar melalui Kas Keliling yang dipesan secara online.

Penukaran uang baru dilakukan melalui aplikasi PINTAR di pintar.bi.go.id sesuai jadwal dan lokasi yang tersedia.

Baca juga: Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lengkap dengan Link, Cara Daftar, dan Jumlah Maksimal Pecahannya

Program SERAMBI 2026 bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil yang umum digunakan saat Lebaran, terutama untuk berbagi.

BI menegaskan, layanan ini tidak melayani go-show, sehingga masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Pertama

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi BI, jadwal pemesanan periode pertama sebagai berikut:

Jadwal pemesanan

Pulau Jawa: pemesanan dibuka Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB

Luar Pulau Jawa: pemesanan dibuka Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB

Jadwal penukaran

Adapun pelaksanaan penukaran berlangsung pada 18–27 Februari 2026 di titik Kas Keliling yang telah ditentukan.

Cara Penukaran Uang Baru 2026 via Aplikasi PINTAR BI

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, berikut langkah-langkah penukaran uang baru Lebaran 2026 melalui program SERAMBI:

1. Akses Aplikasi PINTAR

Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id/ melalui browser. Jika antrean tinggi, pengguna akan masuk ke waiting room sebelum mengakses layanan.

2. Pilih Layanan Penukaran

Klik menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”. Layanan tersedia sesuai kuota wilayah.

3. Pilih Lokasi

Tentukan provinsi melalui dropdown, lalu klik “Lihat Lokasi” untuk melihat titik penukaran.

4. Pilih Jadwal

Tentukan jam operasional yang tersedia, lalu klik “Pilih”.

5. Isi Data Pemesan

Masukkan NIK sesuai KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif. Bukti pemesanan akan dikirim ke kontak tersebut.

6. Masukkan Nominal Penukaran

Pilih pecahan dan jumlah lembar sesuai kebutuhan, isi captcha, lalu klik “Pesan”.

7. Unduh Bukti Pemesanan

Simpan atau cetak bukti pemesanan yang memuat kode booking, lokasi, waktu, dan rincian pecahan.

Dokumen Wajib Saat Penukaran

Saat datang ke lokasi Kas Keliling sesuai jadwal, wajib membawa:

  1. Bukti pemesanan (digital atau cetak)
  2. KTP asli atau KTP Digital (IKD)

Tanpa dokumen tersebut, penukaran tidak akan dilayani.

Ketentuan Penukaran Uang Baru 2026

Beberapa aturan yang perlu diperhatikan:

  • Penukaran hanya sesuai lokasi dan jadwal yang dipilih
  • Tidak melayani uang rusak atau tidak layak edar
  • Tidak menggunakan lakban, steples, atau perekat
  • BI berhak menolak uang yang tidak sesuai ketentuan

Informasi lengkap dapat diakses melalui aplikasi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/.

Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026

Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 5.300.000 per orang, dengan rincian:

  • Rp 50.000 (100 lembar) = Rp 5.000.000
  • Rp 20.000 (50 lembar) = Rp 1.000.000
  • Rp 10.000 (100 lembar) = Rp 1.000.000
  • Rp 5.000 (100 lembar) = Rp 500.000
  • Rp 2.000 (100 lembar) = Rp 200.000
  • Rp 1.000 (100 lembar) = Rp 100.000

Melalui program SERAMBI 2026, Bank Indonesia berharap kebutuhan uang baru Lebaran 1447 H dapat terpenuhi secara tertib, aman, dan terjadwal melalui sistem pemesanan online PINTAR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Aktual
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Aktual
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
Aktual
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Aktual
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Aktual
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Aktual
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Aktual
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Aktual
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Aktual
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Aktual
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar