Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Menghitung Hari, Kapan Batas Bayar Utang Puasa Ramadan Boleh Dilakukan?

Kompas.com, 13 Februari 2026, 13:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Menjelang Ramadhan 2026, bulan Syaban menjadi waktu penting bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan sebelumnya.

Melunasi utang puasa atau qadha merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap umat muslim.

Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki halangan, seperti sakit atau bepergian, untuk menggantinya di hari lain. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Baca juga: Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya’ban, Ini Penjelasannya

Ayat ini menjadi dasar kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.

Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah sampai kapan batas bayar utang puasa Ramadhan boleh dilakukan di bulan Syaban?

Kapan Batas Waktu Melaksanakan Puasa Qadha Ramadhan?

Secara umum, batas waktu melaksanakan puasa qadha adalah sebelum satu atau dua hari terakhir bulan Syaban, sehingga tidak berdekatan dengan penetapan awal Ramadhan.

Hari terakhir Syaban dikenal sebagai hari syak, yaitu hari yang diragukan apakah sudah masuk Ramadhan atau belum.

Dilansir dari laman MUI, dalam pandangan ulama Mazhab Syafi’i, berpuasa setelah Nishfu Syaban pada dasarnya tidak dianjurkan, bahkan disebutkan larangan dalam hadis Nabi SAW: 

إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا

Artinya: “Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR an-Nasa’i)

Imam asy-Syaukani menjelaskan bahwa mayoritas ulama Syafi’iyah memaknai larangan tersebut dimulai sejak tanggal 16 Syaban. Beliau mengutip riwayat:

وَقَدْ قَطَعَ كَثِيرٌ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ بِأَنَّ ابْتِدَاءَ الْمَنْعِ مِنْ أَوَّلِ السَّادِسِ عَشَرَ مِنْ شَعْبَانَ...

“Mayoritas kalangan Syafi’iyah menegaskan bahwa awal larangan berpuasa dimulai sejak awal tanggal enam belas bulan Sya’ban…” (Nailul Author, vol. 4, h. 291)

Alasan Qadha Puasa Ramadhan Tetap Diperbolehkan

Meski terdapat larangan puasa sunnah setelah pertengahan Syaban, ketentuan ini tidak bersifat mutlak.

Para ulama Syafi’iyah memberikan pengecualian bagi puasa yang memiliki sebab syar’i, termasuk qadha puasa Ramadhan.

Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi menjelaskan:

تَتِمَّةٌ: يَحْرُمُ الصَّوْمُ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ وَالْعِيْدَيْنِ... وَكَذَا بَعْدَ نِصْفِ شَعْبَانَ مَا لَمْ يَصِلْهُ بِمَا قَبْلَهُ أَوْ لَمْ يُوَافِقْ عَادَتَهُ أَوْ لَمْ يَكُنْ عَنْ نَذْرٍ أَوْ قَضَاءٍ...

“Penyempurna pembahasan: Haram hukumnya berpuasa pada hari-hari Tasyrik dan dua hari raya. Begitu pula diharamkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, kecuali apabila puasa itu disambungkan dengan puasa sebelumnya, atau bertepatan dengan kebiasaan puasanya, atau dilakukan karena nazar atau qadha…” (Hasyiyah I’anah at-Thalibin, vol. 1, h. 455)

Artinya, qadha puasa Ramadhan setelah pertengahan Syaban tetap diperbolehkan karena memiliki alasan syar’i.

Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Qadha Puasa Ramadhan

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam fatwanya menjelaskan batasan seseorang dianggap memiliki kebiasaan puasa sehingga boleh tetap berpuasa setelah Nishfu Syaban. Ia menuturkan:

وَسُئِلَ فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهُ...

“Beliau (Imam Ibnu Hajar) pernah ditanya… dalam menetapkan suatu kebiasaan, cukup dengan satu kali, selama tidak diselingi dengan berbuka pada hari yang biasa ia melakukan puasa…” (Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, vol. 2, h. 33)

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa qadha puasa setelah pertengahan Syaban tetap sah dalam tinjauan Mazhab Syafi’i karena termasuk puasa yang memiliki sebab.

Anjuran Tidak Menunda Qadha Puasa Ramadhan

Walaupun qadha puasa Ramadhan diperbolehkan hingga menjelang Ramadhan berikutnya, para ulama menganjurkan agar tidak menunda hingga mendekati bulan suci.

Menyegerakan qadha merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus kesungguhan dalam menunaikan kewajiban.

Niat Qadha Puasa Ramadhan

Bagi yang mengganti puasa Ramadhan, wajib memasang niat qadha di malam hari, khususnya menurut Mazhab Syafi’i.

Lafal niat qadha puasa Ramadhan adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Dengan demikian, batas bayar utang puasa Ramadhan pada dasarnya diperbolehkan hingga akhir bulan Syaban, termasuk setelah pertengahan bulan, selama termasuk puasa yang memiliki sebab syar’i seperti qadha.

Namun, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda agar dapat menyambut Ramadhan dalam keadaan telah menunaikan kewajiban.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Lebih dari 14 Abad Berlalu, Mengapa Nabi Muhammad SAW Masih Diteladani hingga Hari Ini?
Lebih dari 14 Abad Berlalu, Mengapa Nabi Muhammad SAW Masih Diteladani hingga Hari Ini?
Aktual
Kiai Imam Jazuli Gerakkan 10.000 Pesantren Rintisan, Gandeng Gus Ipang Perkuat Branding
Kiai Imam Jazuli Gerakkan 10.000 Pesantren Rintisan, Gandeng Gus Ipang Perkuat Branding
Aktual
Jelang Muktamar di Jombang, Gus Yahya: Sebenarnya NU Itu Apa?
Jelang Muktamar di Jombang, Gus Yahya: Sebenarnya NU Itu Apa?
Aktual
Ribuan Pemuda dan Mahasiswa Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Perdamaian
Ribuan Pemuda dan Mahasiswa Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Perdamaian
Aktual
21 Ucapan Maulid Nabi 2026, Cocok Dibagikan di WhatsApp dan Media Sosial
21 Ucapan Maulid Nabi 2026, Cocok Dibagikan di WhatsApp dan Media Sosial
Aktual
Maulid Nabi 2026, Menag: Akhlak Fondasi Membangun Peradaban
Maulid Nabi 2026, Menag: Akhlak Fondasi Membangun Peradaban
Aktual
Karhutla dalam Perspektif Islam, Mengapa Merusak Alam Dilarang?
Karhutla dalam Perspektif Islam, Mengapa Merusak Alam Dilarang?
Aktual
Menjelang Muktamar ke-35 NU, Menengok Jejak Para Rais Aam dari Masa ke Masa
Menjelang Muktamar ke-35 NU, Menengok Jejak Para Rais Aam dari Masa ke Masa
Aktual
MUI Kritik Pemblokiran Rekening Aktivis: Anwar Abbas Ingatkan Risiko 'Rush Money'
MUI Kritik Pemblokiran Rekening Aktivis: Anwar Abbas Ingatkan Risiko "Rush Money"
Aktual
Maulid Nabi 2026 Kapan? Ini Tanggal, Hari, dan Status Liburnya
Maulid Nabi 2026 Kapan? Ini Tanggal, Hari, dan Status Liburnya
Aktual
Maulid Nabi 2026: Sejarah, Hikmah, dan Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
Maulid Nabi 2026: Sejarah, Hikmah, dan Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
Aktual
Maulid Nabi Ngapain Saja? Ini Kegiatan yang Bisa Muslim Lakukan
Maulid Nabi Ngapain Saja? Ini Kegiatan yang Bisa Muslim Lakukan
Aktual
Dalil dan Hadis tentang Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Penjelasannya
Dalil dan Hadis tentang Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Penjelasannya
Aktual
Memperingati Maulid Nabi: Ini 20 Quotes Islami Ucapan Maulid 2026
Memperingati Maulid Nabi: Ini 20 Quotes Islami Ucapan Maulid 2026
Aktual
Amalan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Doa dan Selawatnya
Amalan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Doa dan Selawatnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar