Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 24 Februari 2026, 06:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan mewajibkan umat Muslim menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan soal hukum menonton film dewasa saat berpuasa dan apakah hal tersebut membatalkan puasa.

Selama berpuasa, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa.

Namun dalam praktiknya, masyarakat kerap mempertanyakan berbagai aktivitas di luar dua hal tersebut, termasuk soal menonton film dewasa saat puasa Ramadhan.

Baca juga: Mimpi basah saat Berpuasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan

Dilansir dari Antara, menonton film dewasa dikategorikan sebagai aktivitas melihat suatu objek dengan dorongan syahwat.

Dalam perspektif hukum Islam, memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dalam daftar hal yang secara langsung membatalkan puasa.

Karena itu, secara hukum fikih, menonton film dewasa tidak serta-merta membuat puasa menjadi batal.

Meski demikian, perbuatan tersebut tetap dinilai tidak sejalan dengan adab dan tujuan ibadah puasa.

Baca juga: Apakah Merokok dan Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Tidak Membatalkan, tapi Bertentangan dengan Tujuan Puasa

Para ulama sepakat bahwa menjaga pandangan serta menjauhi hal-hal yang dapat membangkitkan nafsu merupakan bagian dari etika berpuasa. Karena itu, menonton film dewasa saat puasa sangat tidak dianjurkan dan sebaiknya dihindari.

Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim tidak hanya dituntut menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari perbuatan yang dapat merusak nilai ibadah. Menjaga pandangan, pikiran, dan perbuatan dari hal-hal yang dilarang menjadi bagian penting dari kesempurnaan puasa.

Anjuran Ulama untuk Menjaga Diri selama Bulan Ramadhan

Walaupun tidak otomatis membatalkan puasa, umat Muslim yang sedang berpuasa sangat dianjurkan untuk menghindari aktivitas yang membangkitkan syahwat.

Tujuannya agar puasa tidak hanya sebatas menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga kesucian hati dan pikiran dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadah.

Dalam literatur fikih, para ulama membahas berbagai tindakan yang sebaiknya dihindari selama berpuasa, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan dorongan syahwat.

Imam An-Nawawi memberikan perhatian terhadap tindakan yang dapat membangkitkan syahwat karena berpotensi mengurangi pahala puasa.

Ia menegaskan bahwa apabila suatu tindakan menyebabkan ejakulasi, maka puasa menjadi batal.

Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan dorongan syahwat berlebihan, termasuk menonton film dewasa, sebaiknya dijauhi.

فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال

Artinya: “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323).

Dengan demikian, menonton film dewasa tidak secara langsung membatalkan puasa selama tidak sampai menyebabkan ejakulasi.

Namun, perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat dan tujuan puasa Ramadhan, sehingga sebaiknya dijauhi demi menjaga kualitas ibadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar