Editor
KOMPAS.com - Puasa Ramadhan mewajibkan umat Muslim menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan soal hukum menonton film dewasa saat berpuasa dan apakah hal tersebut membatalkan puasa.
Selama berpuasa, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa.
Namun dalam praktiknya, masyarakat kerap mempertanyakan berbagai aktivitas di luar dua hal tersebut, termasuk soal menonton film dewasa saat puasa Ramadhan.
Baca juga: Mimpi basah saat Berpuasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Hukumnya Menurut Ulama
Dilansir dari Antara, menonton film dewasa dikategorikan sebagai aktivitas melihat suatu objek dengan dorongan syahwat.
Dalam perspektif hukum Islam, memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dalam daftar hal yang secara langsung membatalkan puasa.
Karena itu, secara hukum fikih, menonton film dewasa tidak serta-merta membuat puasa menjadi batal.
Meski demikian, perbuatan tersebut tetap dinilai tidak sejalan dengan adab dan tujuan ibadah puasa.
Baca juga: Apakah Merokok dan Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Para ulama sepakat bahwa menjaga pandangan serta menjauhi hal-hal yang dapat membangkitkan nafsu merupakan bagian dari etika berpuasa. Karena itu, menonton film dewasa saat puasa sangat tidak dianjurkan dan sebaiknya dihindari.
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim tidak hanya dituntut menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari perbuatan yang dapat merusak nilai ibadah. Menjaga pandangan, pikiran, dan perbuatan dari hal-hal yang dilarang menjadi bagian penting dari kesempurnaan puasa.
Walaupun tidak otomatis membatalkan puasa, umat Muslim yang sedang berpuasa sangat dianjurkan untuk menghindari aktivitas yang membangkitkan syahwat.
Tujuannya agar puasa tidak hanya sebatas menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga kesucian hati dan pikiran dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadah.
Dalam literatur fikih, para ulama membahas berbagai tindakan yang sebaiknya dihindari selama berpuasa, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan dorongan syahwat.
Imam An-Nawawi memberikan perhatian terhadap tindakan yang dapat membangkitkan syahwat karena berpotensi mengurangi pahala puasa.
Ia menegaskan bahwa apabila suatu tindakan menyebabkan ejakulasi, maka puasa menjadi batal.
Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan dorongan syahwat berlebihan, termasuk menonton film dewasa, sebaiknya dijauhi.
فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال
Artinya: “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323).
Dengan demikian, menonton film dewasa tidak secara langsung membatalkan puasa selama tidak sampai menyebabkan ejakulasi.
Namun, perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat dan tujuan puasa Ramadhan, sehingga sebaiknya dijauhi demi menjaga kualitas ibadah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang