Editor
KOMPAS.com - Gusi berdarah saat puasa kerap menimbulkan kekhawatiran bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Kondisi ini bisa terjadi secara tidak sengaja, misalnya karena menyikat gigi terlalu keras atau akibat gangguan kesehatan pada gusi.
Ketika hal ini di siang hari, muncul pertanyaan apakah puasa tetap sah atau justru batal.
Keraguan semakin besar apabila darah bercampur dengan air liur dan tanpa sadar tertelan.
Lalu, apakah gusi berdarah membatalkan puasa? Untuk memahaminya, berikut penjelasan hukum gusi berdarah saat puasa menurut ulama.
Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Dilansir dari Antara, dalam mazhab Syafi’i, hukum menelan air liur tidak termasuk hal yang membatalkan puasa selama air liur tersebut murni dan tidak bercampur dengan zat lain.
Namun, jika air liur telah bercampur dengan unsur lain, baik yang suci seperti ingus maupun yang najis seperti darah, maka menelannya dapat membatalkan puasa.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib karya Syekh Zakariya al-Anshari:
"Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun ia mengumpulkan air liurnya hingga menjadi banyak. Namun, jika air liurnya bercampur dengan najis, seperti darah dari gusi yang berdarah, atau bekas makanan najis yang tidak dibersihkan hingga masuk waktu subuh, maka menelannya akan membatalkan puasa, meskipun warna air liurnya masih bening. Begitu juga jika air liur bercampur dengan zat suci lainnya, seperti benang jahit yang dibasahi dengan air liur, lalu air liurnya berubah warna."
Dengan demikian, menurut mazhab Syafi’i, jika darah dari gusi bercampur dengan air liur lalu tertelan secara sengaja, maka puasa menjadi batal.
Meski demikian, hukum tersebut tidak berlaku secara mutlak. Dalam kondisi tertentu, seperti gangguan kesehatan yang menyebabkan gusi terus-menerus mengeluarkan darah, terdapat pengecualian.
Apabila seseorang telah berusaha semaksimal mungkin mengeluarkan darah dari mulutnya tetapi masih ada sisa yang sulit dihindari dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal.
Hal ini berlaku bagi mereka yang mengalami keluarnya darah secara terus-menerus atau pada sebagian besar waktu puasanya.
Bagi orang yang sedang berpuasa, menelan darah tetap diharamkan. Jika darah yang keluar dari gusi ditelan dengan sengaja, maka puasanya dianggap batal.
Karena itu, ketika mengalami gusi berdarah saat puasa, disarankan segera berkumur dan membuang darahnya agar tidak tertelan.
Langkah pencegahan juga perlu dilakukan, seperti tidak menyikat gigi terlalu keras saat sahur dan berbuka serta menjaga kesehatan gusi dengan pola makan yang tepat.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat lebih tenang saat menghadapi kondisi gusi berdarah di siang hari Ramadhan.
Selama darah tidak tertelan secara sengaja dan sudah diupayakan untuk dihindari, puasa tetap sah sesuai ketentuan fikih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang