Editor
KOMPAS.com - Ratusan calon jemaah haji asal Jawa Tengah yang masuk kuota pemberangkatan tahun 2026 dilaporkan mengundurkan diri.
Kondisi tersebut membuat kursi keberangkatan yang kosong segera diisi oleh jemaah cadangan sesuai aturan yang berlaku.
Dilansir dari TribunBanyumas.com, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Tengah menyebut alasan utama pengunduran diri karena ingin menunggu kerabat agar bisa berangkat bersama pada tahun berikutnya.
Selain itu, faktor kesehatan hingga meninggal dunia juga menjadi penyebab batal berangkat.
Baca juga: Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto, mengatakan jumlah calon jemaah yang mundur pada musim haji tahun ini mencapai ratusan orang.
"Jemaah yang mundur tahun ini mencapai ratusan orang. Mereka sebenarnya berhak berangkat, tapi karena berbagai hal, termasuk menunggu saudara untuk berangkat bersama, akhirnya memilih menunda," jelas Fitriyanto saat ditemui di kantornya, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Arab Saudi Siapkan 10 Jalur Darat untuk Haji dari Berbagai Negara
Menurut dia, para calon jemaah tersebut sebenarnya telah memperoleh hak berangkat tahun ini.
Namun, keputusan pribadi dan kondisi tertentu membuat mereka memilih menunda keberangkatan.
Fitriyanto menegaskan kursi kosong yang ditinggalkan calon jemaah mundur tidak akan dibiarkan.
Sesuai prosedur, slot keberangkatan akan langsung diisi oleh calon jemaah dengan status cadangan.
Calon jemaah cadangan yang sudah melunasi biaya perjalanan haji menjadi prioritas utama untuk menggantikan posisi tersebut.
"Jemaah yang sudah lunas bayar haji dan berstatus cadangan otomatis menjadi prioritas jika ada jemaah yang mundur," tambahnya.
Langkah ini dilakukan agar kuota haji Jawa Tengah tetap terpenuhi dan proses pemberangkatan berjalan sesuai jadwal.
Hingga saat ini, data Kemenhaj Jateng mencatat daftar tunggu atau waiting list haji di Jawa Tengah telah mencapai 905 ribu jemaah.
Dengan antrean yang sangat panjang, kepastian keberangkatan menjadi hal penting bagi masyarakat yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.
Karena itu, pengisian kuota kosong dari jemaah cadangan dinilai penting agar alokasi keberangkatan tidak terbuang.
Terkait calon jemaah yang batal berangkat karena meninggal dunia, Fitriyanto menjelaskan porsi haji dapat dilimpahkan kepada ahli waris yang sah, seperti suami, istri, anak kandung, atau saudara kandung.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memutuskan membatalkan keberangkatan secara penuh, Kemenhaj tetap membuka layanan pengembalian dana sesuai prosedur yang berlaku.
"Jika jemaah memutuskan tidak jadi berangkat dan ingin mengambil kembali uangnya, tetap kami layani sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul “Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini, Kemenhaj Jateng Buka Suara”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang