Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji Lokal Sulut Naik Jadi Rp 5 Juta Per Jemaah, Dibiayai APBD

Kompas.com, 17 April 2026, 18:50 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Utara (Sulut) Wahyudin Ukoli mengatakan Gubernur Yulius Selvanus telah menyetujui kenaikan biaya haji lokal menjadi Rp 5 juta untuk setiap calon jemaah haji (CJH) di daerah tersebut.

"Sebelumnya subsidi biaya lokal bagi jemaah haji asal Sulawesi Utara sebesar Rp 3,8 juta dan menjadi Rp 5 juta per orang," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj Sulut Wahyudin di Manado, Jumat.

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada gubernur atas perhatian dan komitmen nyata terhadap jamaah haji di Sulawesi Utara," katanya.

Ia menilai langkah ini sangat membantu dan menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap umat.

Baca juga: Petugas Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi untuk Siapkan Layanan Jamaah Haji 2026

“Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur atas dukungan dan kebijakan strategis ini. Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik antara pemerintah daerah dan penyelenggara haji dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Wahyudin.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan harapan besar agar ke depan Sulut dapat memiliki embarkasi haji.

Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, serta kualitas pelayanan bagi jamaah haji asal daerah itu.

Gubernur Yulius Selvanus mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut terhadap masyarakat, menyusul adanya kenaikan harga avtur yang berdampak langsung pada meningkatnya biaya penerbangan.

Yulius menegaskan kehadiran pemerintah harus mampu meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah haji yang merupakan Rukun Islam.

“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat Sulawesi Utara tetap dapat menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau, meskipun ada faktor eksternal seperti kenaikan harga avtur,” ujar Gubernur Yulius.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut Anna Pangalila menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebijakan Gubernur Yulius tersebut. Ia menegaskan langkah teknis akan segera dikoordinasikan bersama instansi terkait.

“Kami siap menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur terkait kenaikan subsidi biaya lokal jamaah haji ini. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulut agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anna Pangalila.

Baca juga: 460 Petugas Haji RI Lebih Dulu Terbang ke Madinah, Siap Layani Jemaah Selama 77 Hari

Pertemuan Kemenhaj itu menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, guna meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji, sekaligus menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat Sulawesi Utara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar