Editor
KOMPAS.com - Puasa Ramadhan mewajibkan umat Islam menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam praktiknya, sejumlah kondisi tak terduga bisa terjadi, termasuk luka yang mengeluarkan darah.
Lalu, apakah luka berdarah saat berpuasa Ramadhan membatalkan puasa?
Pertanyaan ini kerap muncul ketika seseorang mengalami cedera ringan, tergores benda tajam, atau mimisan saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Untuk menjawabnya, perlu dipahami ketentuan hukum puasa menurut pandangan ulama.
Baca juga: Infus dan Suntik Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Keluarnya darah saat berpuasa terbagi menjadi dua kategori, yakni yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa. Penentuan hukumnya bergantung pada jenis serta lokasi luka yang dialami.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa, selama tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.
Artinya, perdarahan akibat luka tidak otomatis membuat puasa menjadi batal.
Baca juga: Menelan Ingus atau Dahak saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Ini Hukumnya menurut Penjelasan Ulama
Selama darah keluar dari tubuh dan tidak tertelan atau masuk ke rongga alami seperti mulut, hidung, atau telinga, maka puasa tetap sah.
Dengan demikian, seseorang yang mengalami luka saat berpuasa tidak perlu merasa khawatir apabila tidak ada faktor lain yang membatalkan puasanya.
Sebagai contoh, darah yang keluar karena tergores benda tajam, mimisan, atau luka ringan lainnya tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Keluarnya darah dari tubuh bukan termasuk hal yang secara tegas membatalkan puasa dalam ketentuan fikih.
Perhatian khusus diperlukan apabila darah berasal dari area yang dekat dengan rongga tubuh alami, seperti gusi. Jika terjadi gusi berdarah, penting untuk memastikan darah tersebut tidak tertelan.
Apabila darah tertelan dengan sengaja, maka puasa dapat batal. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah bisa membatalkan puasa.
Karena itu, ketika gusi berdarah, dianjurkan untuk segera meludah dan membersihkan mulut agar darah tidak masuk ke dalam tubuh.
Selain itu, tindakan melukai tubuh, kecuali bekam (hijamah), pada dasarnya tidak membatalkan puasa.
Seseorang yang mengalami luka tetap dapat melanjutkan puasanya selama kondisi tubuh memungkinkan dan tidak terjadi hal yang membatalkan.
Walaupun secara umum luka berdarah tidak membatalkan puasa, kondisi perdarahan yang berlebihan perlu diperhatikan.
Jika darah yang keluar menyebabkan pusing, lemas, atau membahayakan kesehatan, maka puasa boleh dibatalkan demi menjaga keselamatan.
Namun, puasa yang dibatalkan karena alasan kesehatan tetap wajib diganti (qadha) pada hari lain setelah kondisi membaik.
Prinsip menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan utama dalam kondisi tersebut.
Karena itu, umat Islam diimbau untuk tetap tenang dan bijak ketika mengalami luka saat berpuasa Ramadhan.
Menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan suci menjadi bagian penting agar puasa dapat dijalani dengan optimal tanpa menimbulkan risiko bagi tubuh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang