Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Luka Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Kompas.com, 24 Februari 2026, 07:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan mewajibkan umat Islam menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam praktiknya, sejumlah kondisi tak terduga bisa terjadi, termasuk luka yang mengeluarkan darah.

Lalu, apakah luka berdarah saat berpuasa Ramadhan membatalkan puasa?

Pertanyaan ini kerap muncul ketika seseorang mengalami cedera ringan, tergores benda tajam, atau mimisan saat sedang menjalankan ibadah puasa.

Untuk menjawabnya, perlu dipahami ketentuan hukum puasa menurut pandangan ulama.

Baca juga: Infus dan Suntik Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Hukum Luka Berdarah saat Berpuasa

Keluarnya darah saat berpuasa terbagi menjadi dua kategori, yakni yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa. Penentuan hukumnya bergantung pada jenis serta lokasi luka yang dialami.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa, selama tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Artinya, perdarahan akibat luka tidak otomatis membuat puasa menjadi batal.

Baca juga: Menelan Ingus atau Dahak saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Ini Hukumnya menurut Penjelasan Ulama

Selama darah keluar dari tubuh dan tidak tertelan atau masuk ke rongga alami seperti mulut, hidung, atau telinga, maka puasa tetap sah.

Dengan demikian, seseorang yang mengalami luka saat berpuasa tidak perlu merasa khawatir apabila tidak ada faktor lain yang membatalkan puasanya.

Sebagai contoh, darah yang keluar karena tergores benda tajam, mimisan, atau luka ringan lainnya tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Keluarnya darah dari tubuh bukan termasuk hal yang secara tegas membatalkan puasa dalam ketentuan fikih.

Ketentuan Luka Berdarah pada Area Dekat Rongga Tubuh

Perhatian khusus diperlukan apabila darah berasal dari area yang dekat dengan rongga tubuh alami, seperti gusi. Jika terjadi gusi berdarah, penting untuk memastikan darah tersebut tidak tertelan.

Apabila darah tertelan dengan sengaja, maka puasa dapat batal. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah bisa membatalkan puasa.

Karena itu, ketika gusi berdarah, dianjurkan untuk segera meludah dan membersihkan mulut agar darah tidak masuk ke dalam tubuh.

Selain itu, tindakan melukai tubuh, kecuali bekam (hijamah), pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Seseorang yang mengalami luka tetap dapat melanjutkan puasanya selama kondisi tubuh memungkinkan dan tidak terjadi hal yang membatalkan.

Pertimbangan Kondisi Darurat dan Keselamatan saat Berpuasa

Walaupun secara umum luka berdarah tidak membatalkan puasa, kondisi perdarahan yang berlebihan perlu diperhatikan.

Jika darah yang keluar menyebabkan pusing, lemas, atau membahayakan kesehatan, maka puasa boleh dibatalkan demi menjaga keselamatan.

Namun, puasa yang dibatalkan karena alasan kesehatan tetap wajib diganti (qadha) pada hari lain setelah kondisi membaik.

Prinsip menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan utama dalam kondisi tersebut.

Karena itu, umat Islam diimbau untuk tetap tenang dan bijak ketika mengalami luka saat berpuasa Ramadhan.

Menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan suci menjadi bagian penting agar puasa dapat dijalani dengan optimal tanpa menimbulkan risiko bagi tubuh.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Aktual
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Aktual
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Aktual
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Aktual
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Kalimantan Timur Jadi Juara Umum, Cek Daftar Lengkap 10 Besar MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Kakak Beradik Jadi Juara MTQ Nasional XXXI 2026, Bawa Nama Rembang
Aktual
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Gontor 100 Tahun: Dari Hutan Ponorogo hingga Melahirkan Jaringan Pesantren di Indonesia
Aktual
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Waketum MUI Ingatkan Kufur dan Zalim Sebabkan Hilangnya Nikmat Allah
Aktual
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Islam Melarang Berkata Kasar dan Menghina, Ini Dalil Al-Qur'an dan Hadisnya
Aktual
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Kiai Hasan kepada Prabowo: Selama Bapak Husnuzan kepada Gontor, Kami pun Husnuzan
Aktual
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Kisah Mushaf Al Quran yang Dicium Prabowo, Ditulis Santri Gontor Selama 3 Tahun
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar