Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Luka Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Kompas.com, 24 Februari 2026, 07:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan mewajibkan umat Islam menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam praktiknya, sejumlah kondisi tak terduga bisa terjadi, termasuk luka yang mengeluarkan darah.

Lalu, apakah luka berdarah saat berpuasa Ramadhan membatalkan puasa?

Pertanyaan ini kerap muncul ketika seseorang mengalami cedera ringan, tergores benda tajam, atau mimisan saat sedang menjalankan ibadah puasa.

Untuk menjawabnya, perlu dipahami ketentuan hukum puasa menurut pandangan ulama.

Baca juga: Infus dan Suntik Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Hukum Luka Berdarah saat Berpuasa

Keluarnya darah saat berpuasa terbagi menjadi dua kategori, yakni yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa. Penentuan hukumnya bergantung pada jenis serta lokasi luka yang dialami.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa, selama tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Artinya, perdarahan akibat luka tidak otomatis membuat puasa menjadi batal.

Baca juga: Menelan Ingus atau Dahak saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Ini Hukumnya menurut Penjelasan Ulama

Selama darah keluar dari tubuh dan tidak tertelan atau masuk ke rongga alami seperti mulut, hidung, atau telinga, maka puasa tetap sah.

Dengan demikian, seseorang yang mengalami luka saat berpuasa tidak perlu merasa khawatir apabila tidak ada faktor lain yang membatalkan puasanya.

Sebagai contoh, darah yang keluar karena tergores benda tajam, mimisan, atau luka ringan lainnya tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Keluarnya darah dari tubuh bukan termasuk hal yang secara tegas membatalkan puasa dalam ketentuan fikih.

Ketentuan Luka Berdarah pada Area Dekat Rongga Tubuh

Perhatian khusus diperlukan apabila darah berasal dari area yang dekat dengan rongga tubuh alami, seperti gusi. Jika terjadi gusi berdarah, penting untuk memastikan darah tersebut tidak tertelan.

Apabila darah tertelan dengan sengaja, maka puasa dapat batal. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah bisa membatalkan puasa.

Karena itu, ketika gusi berdarah, dianjurkan untuk segera meludah dan membersihkan mulut agar darah tidak masuk ke dalam tubuh.

Selain itu, tindakan melukai tubuh, kecuali bekam (hijamah), pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Seseorang yang mengalami luka tetap dapat melanjutkan puasanya selama kondisi tubuh memungkinkan dan tidak terjadi hal yang membatalkan.

Pertimbangan Kondisi Darurat dan Keselamatan saat Berpuasa

Walaupun secara umum luka berdarah tidak membatalkan puasa, kondisi perdarahan yang berlebihan perlu diperhatikan.

Jika darah yang keluar menyebabkan pusing, lemas, atau membahayakan kesehatan, maka puasa boleh dibatalkan demi menjaga keselamatan.

Namun, puasa yang dibatalkan karena alasan kesehatan tetap wajib diganti (qadha) pada hari lain setelah kondisi membaik.

Prinsip menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan utama dalam kondisi tersebut.

Karena itu, umat Islam diimbau untuk tetap tenang dan bijak ketika mengalami luka saat berpuasa Ramadhan.

Menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan suci menjadi bagian penting agar puasa dapat dijalani dengan optimal tanpa menimbulkan risiko bagi tubuh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri
Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri
Aktual
Apa Arti Mokel? Ini Penjelasan Istilah Gaul yang Populer saat Ramadhan
Apa Arti Mokel? Ini Penjelasan Istilah Gaul yang Populer saat Ramadhan
Aktual
Apakah Luka Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Apakah Luka Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Singgah Gratis Pemudik saat Lebaran 2026
Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Singgah Gratis Pemudik saat Lebaran 2026
Aktual
Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kultum Ramadhan Hari ke-6: Kisah Sahabat Nabi yang Menyesal Saat Sakaratul Maut
Kultum Ramadhan Hari ke-6: Kisah Sahabat Nabi yang Menyesal Saat Sakaratul Maut
Aktual
 Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar pada 24-28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar pada 24-28 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa DKI Jakarta & Kepulauan Seribu Selasa 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa DKI Jakarta & Kepulauan Seribu Selasa 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar pada 24-28 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar pada 24-28 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Medan Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Medan Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Samarinda Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Samarinda Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jakarta Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jakarta Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com