Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj: 47.012 Jemaah Haji Telah Kembali ke Tanah Air

Kompas.com, 8 Juni 2026, 16:55 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan bahwa tugas pelayanan kepada jemaah haji belum selesai meski fase puncak ibadah haji telah berakhir.

Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah bersama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) fokus mengawal pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air.

Menhaj mengatakan, proses pemulangan harus dipastikan berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar hingga kloter terakhir tiba di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Menhaj setibanya di Tanah Air bersama sebagian Tim Amirul Hajj setelah menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M di Arab Saudi.

Baca juga: Menhaj Evaluasi KKHI Madinah, Siapkan Transformasi Layanan Kesehatan Haji yang Lebih Efektif

47.012 jemaah sudah kembali ke Tanah Air

Menhaj menyebut, hingga saat ini sebanyak 120 kelompok terbang atau kloter telah kembali ke Indonesia.

Jumlah tersebut mencakup 47.012 jemaah haji Indonesia.

"Hingga hari ini, sebanyak 120 kloter atau 47.012 jemaah haji Indonesia telah kembali ke Tanah Air. Alhamdulillah seluruh tahapan penyelenggaraan haji secara umum berjalan sesuai harapan. Tentu masih ada sejumlah kekurangan yang menjadi bahan evaluasi, namun itu akan menjadi bagian dari upaya perbaikan layanan ke depan," ujar Menhaj di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (8/6/2026).

Menurut Menhaj, fase pemulangan melalui Bandara Jeddah akan berlangsung hingga 15 Juni 2026.

Sementara itu, jemaah gelombang kedua mulai bergerak dari Makkah menuju Madinah untuk melanjutkan rangkaian ibadah.

Jemaah gelombang kedua dijadwalkan mulai dipulangkan ke Indonesia pada 16 Juni 2026.

Adapun kloter terakhir dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 1 Juli 2026.

Baca juga: Malam Wukuf, Menhaj dan Wakil Menteri Cek Tenda Jemaah

Pelayanan jemaah belum berakhir

Menhaj menegaskan, seluruh petugas tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing sampai seluruh jemaah pulang ke Indonesia.

Menurut dia, berakhirnya puncak haji tidak berarti pelayanan kepada jemaah juga berhenti.

"Puncak haji memang telah selesai, tetapi pelayanan kepada jemaah belum berakhir. Seluruh petugas tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing sampai kloter terakhir tiba di Indonesia. Fokus kami sekarang adalah memastikan proses pemulangan berlangsung aman, nyaman, tertib, dan lancar," tegasnya.

Menhaj juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas haji Indonesia yang terus bekerja dalam melayani jemaah.

Ia menilai dedikasi petugas menjadi salah satu faktor penting yang membuat penyelenggaraan haji tahun ini berjalan baik.

Kemenhaj siapkan evaluasi layanan haji

Selain melakukan evaluasi internal, Kemenhaj juga menerima berbagai masukan dan rekomendasi dari Tim Amirul Hajj.

Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan penyelenggaraan haji pada tahun mendatang.

Salah satu perhatian utama adalah peningkatan layanan di Mina.

Mina menjadi salah satu titik layanan paling kompleks selama puncak haji karena jutaan jemaah berkumpul dalam area yang relatif terbatas.

Rekomendasi lainnya mencakup peningkatan ketepatan waktu layanan transportasi pada fase pra-Armuzna dan pasca-Armuzna.

Kemenhaj juga akan memperkuat layanan akomodasi agar semakin banyak jemaah memperoleh hotel yang lebih dekat dengan Masjidil Haram.

Selain itu, layanan konsumsi juga akan disempurnakan agar tetap adaptif terhadap dinamika dan situasi kawasan Timur Tengah.

Baca juga: Menhaj Pimpin Kedatangan Amirul Hajj Gelombang Kedua di Jeddah, Fokus Pastikan Kesiapan Armuzna 2026

Kompetensi petugas haji akan diperkuat

Tim Amirul Hajj juga menyoroti pentingnya penyelarasan kualitas antara PPIH kloter dan nonkloter.

Menhaj mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan petugas haji yang mengikuti pendidikan dan pelatihan secara komprehensif memiliki performa layanan yang lebih baik.

Oleh karena itu, standardisasi pelatihan dan peningkatan kompetensi petugas menjadi salah satu fokus pembenahan ke depan.

Langkah tersebut diharapkan membuat layanan jemaah semakin profesional, responsif, dan merata di seluruh lini pelayanan.

Istithaah kesehatan jadi perhatian

Di bidang kesehatan, Tim Amirul Hajj memberi perhatian khusus terhadap penguatan istithaah kesehatan.

Evaluasi juga mencakup sistem penanganan jemaah sakit dan ketersediaan tenaga kesehatan selama penyelenggaraan haji.

Menurut Menhaj, aspek kesehatan akan menjadi salah satu fokus utama dalam penyelenggaraan haji tahun depan.

"Kami ingin memastikan bahwa jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi aspek istithaah kesehatan sehingga dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan baik dan aman," ujarnya.

Fasilitas tenda dan sanitasi dievaluasi

Rekomendasi lain mencakup peningkatan kualitas fasilitas tenda dan sanitasi.

Kemenhaj juga akan mendorong pengurangan penggunaan sampah plastik dalam operasional haji.

Selain itu, penyempurnaan timeline penyelenggaraan haji serta penguatan tata kelola kontrak layanan juga menjadi bagian dari agenda perbaikan.

Menhaj mengatakan, tata kelola kontrak layanan perlu dibuat lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Saudi apresiasi penyelenggaraan haji Indonesia

Menhaj mengungkapkan, otoritas Arab Saudi turut memberikan apresiasi atas peningkatan kualitas penyelenggaraan haji Indonesia.

Menurut dia, berbagai capaian tahun ini menunjukkan adanya lompatan kemajuan dalam tata kelola layanan jemaah.

Capaian tersebut perlu terus dijaga dan ditingkatkan pada penyelenggaraan haji berikutnya.

Dalam kesempatan itu, Menhaj juga menyampaikan terima kasih kepada Media Center Haji (MCH).

Ia menilai MCH selama operasional haji telah menghadirkan informasi yang cepat, mudah dipahami, dan menenangkan masyarakat serta keluarga jemaah di Tanah Air.

"Berbagai catatan dan rekomendasi yang kami terima akan menjadi bekal penting untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan haji Indonesia. Komitmen kami adalah menghadirkan layanan yang semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar