Editor
KOMPAS.com - Di tengah ibadah puasa Ramadhan, media sosial masihi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Namun, tidak sedikit pengguna yang kurang bisa mengendalikan diri dengan melontarkan umpatan dan cacian kepada orang lain melalui berbagai platform digital.
Pertanyaannya, apakah seorang Muslim yang mengumpat atau mencaci orang lain di media sosial saat berpuasa, puasanya menjadi batal?
Dilansir dari Antara, berikut penjelasan Mahbub Maafi dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU, mengenai hukum mengumpat di media sosial saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Baca juga: Muntah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dilihat dari sisi hukum fikih, umpatan atau cacian yang dilakukan saat berpuasa, baik di media sosial maupun di luar media sosial, tidak membatalkan puasa.
Namun, perbuatan tersebut tetap haram dan dilarang, apalagi ketika dilakukan dalam keadaan berpuasa.
Rasulullah SAW juga bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ ، وَالْعَمَلَ بِهِ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan tidak meninggalkan perbuatan yang diakibatkan ucapan dustanya, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya terhadap perbuatannya meninggalkan makan dan minum (puasa).” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari perkataan dusta dan ucapan yang menyakitkan.
Menurut Mahbub Maafi, media sosial pada dasarnya bersifat netral sebagai sarana komunikasi. Media sosial dapat digunakan untuk mempererat silaturahmi dan menyebarkan kebaikan sehingga mendatangkan pahala.
Sebaliknya, media sosial juga bisa menjadi sarana untuk menyebarkan kebencian melalui umpatan dan cacian kepada pihak lain. Fenomena tersebut dapat dengan mudah disaksikan di ruang digital saat ini.
Seorang Muslim, lanjutnya, sudah seharusnya menjaga lisan dan tangannya dari perbuatan yang menyakiti orang lain. Sikap lemah lembut dan tutur kata yang baik menjadi salah satu cerminan akhlak seorang Muslim.
Islam secara tegas melarang perbuatan mengumpat dan mencaci, terlebih ketika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa. Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya melalui sabda berikut:
وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ .
“Apabila salah satu dari kalian sedang menjalankan ibadah puasa, maka janganlah berkata kotor, dan jangan pula berteriak-teriak. Jika ada seseorang yang mencelanya atau menyakitinya maka ucapkan: ‘sesungguhnya aku sedang berpuasa’.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa orang yang berpuasa wajib menahan diri dari perkataan kotor, termasuk cacian dan umpatan, sebagaimana ia menahan diri dari makan dan minum.
Konsekuensinya, orang yang tetap mengucapkan kata-kata kotor dan dusta saat berpuasa akan mengalami penurunan nilai ibadah puasanya. Bahkan, perbuatan tersebut dapat mendatangkan kemurkaan Allah SWT dan berpotensi menyebabkan puasa tidak diterima.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Mahlab yang dikutip oleh Ibnu Baththal dalam kitab Syarhu Shahih al-Bukhari:
قال المهلب : فيه دليل أن حكم الصيام الإمساك عن الرفث وقول الزور ، كما يمسك عن الطعام والشراب ، وإن لم يمسك عن ذلك فقد تنقص صيامه وتعرض لسخط ربه وترك قبوله منه
“Al-Mahlab berkata: ‘Di dalam hadits mengandung petunjuk (dalil) bahwa hukum puasa itu adalah menahan diri dari berkata kotor dan dusta sebagaimana menahan diri dari makan dan minum. Dan jika orang yang berpuasa tidak bisa menahan diri dari perkataan kotor dan dusta maka sungguh nilai ibadah puasanya menjadi berkurang, mengakibatkan kebencian Tuhan-nya serta tidak diterima puasanya oleh-Nya.” (Lihat, Ibnu Baththal, Syarhu Shahih al-Bukhari, Riyadl-Maktabah ar-Rusyd, cet ke-2, 1423 H/2003, juz, IV, h. 23)
Umpatan dan cacian di media sosial juga berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial, perselisihan, hingga kerusakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Perbuatan tersebut termasuk dalam kategori fitnah sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad al-Khadimi dalam kitab Bariqatum Mahmudiyyah.
الثّامِنُ وَالْأَرْبَعُونَ الْفِتْنَةُ وَهِيَ إيقَاعُ النَّاسِ فِي الِاضْطِرَابِ أَوْ الِاخْتِلَالِ وَالِاخْتِلَافِ وَالْمِحْنَةِ وَالْبَلَاءِ بِلَا فَائِدَةٍ دِينِيَّةٍ وَهُوَ حَرَامٌ لِأَنَّهُ فَسَادٌ فِي الْأَرْضِ
“Bagian ke empat puluh delapan adalah fitnah. Fitnah adalah upaya menjerumuskan orang ke dalam kegaduhan, kekacauan, perselisihan, bencana dan cobaan yang tidak memiliki dampak positif dari sisi agama). Dan upaya tersebut adalah haram karena menimpulkan kerusakan pada harmoni kehidupan dunia...” (Muhammad al-Khadimi al-Hanafi, Bariqatun Mahmdudiyyah, Mesir-Matba’ah al-Halabi, juz III, h. 123)
Karena itu, umat Islam yang sedang menjalankan puasa Ramadhan perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Jangan sampai media sosial dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan haram seperti mengumpat dan mencaci, yang bukan hanya merusak harmoni sosial, tetapi juga berisiko mengurangi nilai dan penerimaan ibadah puasa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang