Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muntah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com, 25 Februari 2026, 12:13 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pertanyaan ini hampir selalu muncul setiap bulan Ramadhan, jika muntah saat puasa, apakah puasanya otomatis batal?

Banyak orang panik ketika tiba-tiba merasa mual lalu muntah di siang hari. Ada yang langsung membatalkan puasa, ada pula yang ragu melanjutkannya.

Padahal, dalam fikih Islam, muntah tidak selalu membatalkan puasa. Ada batasan dan ketentuan yang perlu dipahami dengan jernih.

Baca juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama

Puasa sendiri merupakan salah satu rukun Islam sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Ibadah ini menuntut umat Islam menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, khususnya di bulan Ramadan. Lalu, bagaimana dengan muntah?

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Para ulama sepakat bahwa muntah terbagi menjadi dua kategori: muntah yang disengaja dan muntah yang tidak disengaja.

Dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru dijelaskan, jika seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal dan wajib mengganti (qadha). Namun, jika muntah terjadi tanpa unsur kesengajaan, puasanya tetap sah.

Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang muntah dengan sengaja hendaklah ia mengqadha puasa, dan barang siapa yang muntah tidak sengaja maka tidak ada qadha baginya.” (HR Abu Dawud)

Hadis ini menjadi landasan utama dalam pembahasan hukum muntah saat puasa.

Baca juga: Gusi Berdarah saat Puasa, Ibadah Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Mazhab Syafi’i

Muntah yang Tidak Membatalkan Puasa

Dalam Seri Fiqih Kehidupan 5: Puasa karya Ahmad Sarwat dijelaskan, muntah yang terjadi karena faktor kesehatan, mual mendadak, atau reaksi tubuh yang tidak bisa dikendalikan termasuk muntah yang tidak membatalkan puasa.

Misalnya, seseorang tiba-tiba pusing, masuk angin, atau asam lambung naik lalu muntah tanpa direncanakan. Dalam kondisi seperti itu, puasa tetap sah selama tidak ada kesengajaan.

Para ulama dari mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, juga menegaskan bahwa muntah spontan tidak merusak puasa karena terjadi di luar kehendak pelaku.

Namun, jika setelah muntah ada sisa yang kembali tertelan dengan sengaja, hal itu bisa menjadi persoalan baru.

Karena itu, seseorang dianjurkan berkumur dan memastikan tidak ada sisa muntahan yang tertelan.

Baca juga: Donor Darah Saat Ramadhan, Batal Puasa atau Tidak? Ini Kata MUI

Muntah yang Membatalkan Puasa

Berbeda halnya jika muntah dilakukan dengan sengaja. Dalam istilah fikih disebut istiqa’, yaitu upaya mengeluarkan isi perut secara sadar.

Dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja memancing muntah wajib mengganti puasanya di hari lain.

Contohnya memasukkan jari ke tenggorokan agar muntah, atau sengaja mencium bau menyengat dengan niat memicu mual. Tindakan ini termasuk kesengajaan yang membatalkan puasa.

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim menegaskan:

“Siapa yang muntah, maka ia tidak wajib qadha. Tetapi siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha.”

Penegasan ini menunjukkan bahwa niat dan unsur kesengajaan menjadi kunci dalam menentukan sah atau batalnya puasa.

Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Bagaimana Jika Muntah karena Sakit?

Kondisi medis tertentu seperti gangguan lambung, vertigo, atau kehamilan bisa menyebabkan muntah berulang. Dalam situasi demikian, Islam memberikan keringanan.

Jika sakitnya ringan dan muntah terjadi tanpa kesengajaan, puasa tetap sah. Namun jika kondisi tersebut membahayakan kesehatan, seseorang diperbolehkan berbuka dan mengganti puasa di hari lain.

Dalam buku Kedahsyatan Puasa karya M. Syukron Maksum dijelaskan bahwa prinsip utama dalam ibadah puasa adalah menjaga keselamatan jiwa. Islam tidak memaksakan ibadah hingga mencelakakan pelakunya.

Hal Lain yang Membatalkan Puasa

Selain muntah yang disengaja, ada sejumlah perkara yang secara tegas membatalkan puasa, antara lain:

  • Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh
  • Hubungan suami istri di siang hari
  • Keluarnya air mani karena perbuatan sengaja
  • Haid dan nifas
  • Hilang akal atau murtad

Pembahasan ini menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari tindakan yang merusak nilai ibadah.

Baca juga: Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab

Menjaga Ketenteraman Saat Berpuasa

Sering kali yang membuat seseorang cemas bukanlah muntah itu sendiri, melainkan ketidaktahuan tentang hukumnya. Padahal, fikih telah memberikan penjelasan yang cukup rinci.

Memahami perbedaan antara muntah yang tidak disengaja dan muntah yang disengaja akan membantu umat Islam menjalani puasa dengan lebih tenang.

Pada akhirnya, puasa di bulan Ramadan bukan hanya tentang menahan fisik, tetapi juga melatih kesabaran dan kehati-hatian dalam bertindak.

Ketika tubuh bereaksi di luar kendali, Islam memberi ruang keringanan. Namun ketika tindakan dilakukan dengan sengaja, ada konsekuensi hukum yang menyertainya.

Dengan pemahaman yang benar, ibadah puasa dapat dijalani dengan keyakinan, tanpa keraguan, dan tetap dalam koridor ajaran yang telah dicontohkan Rasulullah SAW.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Jangan Percaya Bulan Safar Membawa Sial, Gantungkan Takdir Hanya kepada Allah SWT
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Jangan Percaya Bulan Safar Membawa Sial, Gantungkan Takdir Hanya kepada Allah SWT
Aktual
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Aktual
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Aktual
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Aktual
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar