Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gusi Berdarah saat Puasa, Ibadah Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Mazhab Syafi’i

Kompas.com, 24 Februari 2026, 14:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Gusi berdarah saat puasa kerap menimbulkan kekhawatiran bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Kondisi ini bisa terjadi secara tidak sengaja, misalnya karena menyikat gigi terlalu keras atau akibat gangguan kesehatan pada gusi.

Ketika hal ini di siang hari, muncul pertanyaan apakah puasa tetap sah atau justru batal.

Keraguan semakin besar apabila darah bercampur dengan air liur dan tanpa sadar tertelan.

Lalu, apakah gusi berdarah membatalkan puasa? Untuk memahaminya, berikut penjelasan hukum gusi berdarah saat puasa menurut ulama.

Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Gusi Berdarah saat Puasa

Dilansir dari Antara, dalam mazhab Syafi’i, hukum menelan air liur tidak termasuk hal yang membatalkan puasa selama air liur tersebut murni dan tidak bercampur dengan zat lain.

Namun, jika air liur telah bercampur dengan unsur lain, baik yang suci seperti ingus maupun yang najis seperti darah, maka menelannya dapat membatalkan puasa.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib karya Syekh Zakariya al-Anshari:

"Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun ia mengumpulkan air liurnya hingga menjadi banyak. Namun, jika air liurnya bercampur dengan najis, seperti darah dari gusi yang berdarah, atau bekas makanan najis yang tidak dibersihkan hingga masuk waktu subuh, maka menelannya akan membatalkan puasa, meskipun warna air liurnya masih bening. Begitu juga jika air liur bercampur dengan zat suci lainnya, seperti benang jahit yang dibasahi dengan air liur, lalu air liurnya berubah warna."

Dengan demikian, menurut mazhab Syafi’i, jika darah dari gusi bercampur dengan air liur lalu tertelan secara sengaja, maka puasa menjadi batal.

Pengecualian bagi Kondisi Tertentu

Meski demikian, hukum tersebut tidak berlaku secara mutlak. Dalam kondisi tertentu, seperti gangguan kesehatan yang menyebabkan gusi terus-menerus mengeluarkan darah, terdapat pengecualian.

Apabila seseorang telah berusaha semaksimal mungkin mengeluarkan darah dari mulutnya tetapi masih ada sisa yang sulit dihindari dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal.

Hal ini berlaku bagi mereka yang mengalami keluarnya darah secara terus-menerus atau pada sebagian besar waktu puasanya.

Saran untuk Berkumur ketika Gusi Berdarah

Bagi orang yang sedang berpuasa, menelan darah tetap diharamkan. Jika darah yang keluar dari gusi ditelan dengan sengaja, maka puasanya dianggap batal.

Karena itu, ketika mengalami gusi berdarah saat puasa, disarankan segera berkumur dan membuang darahnya agar tidak tertelan.

Langkah pencegahan juga perlu dilakukan, seperti tidak menyikat gigi terlalu keras saat sahur dan berbuka serta menjaga kesehatan gusi dengan pola makan yang tepat.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat lebih tenang saat menghadapi kondisi gusi berdarah di siang hari Ramadhan.

Selama darah tidak tertelan secara sengaja dan sudah diupayakan untuk dihindari, puasa tetap sah sesuai ketentuan fikih.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar