Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mimpi basah saat Berpuasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Kompas.com, 21 Februari 2026, 12:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim wajib menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Beberapa perkara yang secara jelas membatalkan puasa di antaranya makan dan minum dengan sengaja serta berhubungan suami istri di siang hari.

Lalu, bagaimana hukum mimpi basah di siang hari ketika sedang berpuasa?

Mimpi basah atau dalam istilah medis disebut emisi nokturnal merupakan proses keluarnya air mani secara tidak sengaja saat tidur. Peristiwa ini terjadi di luar kendali seseorang dan termasuk proses alami tubuh.

Karena terjadi tanpa kesengajaan, mimpi basah memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan keluarnya air mani akibat tindakan tertentu yang disengaja.

Pertanyaan kemudan kerap muncul karena mimpi basah berkaitan dengan keluarnya air mani.

Untuk memahami hukumnya, penting mengetahui penjelasan para ulama mengenai batasan hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama

Penjelasan Ulama tentang Mimpi Basah saat Puasa

Menurut pandangan para ulama, mimpi basah yang terjadi pada siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Alasannya, keluarnya air mani tersebut berlangsung tanpa kehendak dan di luar kontrol individu.

Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa puasa seorang Muslim dapat batal apabila keluarnya air mani disebabkan adanya kontak langsung antara kulit dengan benda lain.

Contohnya ketika seseorang mencium, menggenggam tangan, atau alat kelaminnya bersentuhan dengan sesuatu hingga menyebabkan keluarnya air mani. Dalam kondisi tersebut, puasa dinilai batal karena terdapat unsur kesengajaan.

Sebaliknya, apabila air mani keluar secara alami tanpa keinginan dan tanpa sentuhan langsung, maka puasa tetap sah.

Tidak adanya unsur kesengajaan menjadi alasan utama peristiwa tersebut tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.

Mimpi basah di siang hari saat berpuasa menjadi salah satu contoh keluarnya air mani yang tidak disengaja. Karena terjadi saat tidur dan di luar kendali, maka puasanya tetap sah.

Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA turut menegaskan hal tersebut. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd menerangkan bahwa mayoritas ulama fikih sepakat suci dari junub bukan merupakan syarat sahnya puasa.

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar)." (HR Muslim)

Berdasarkan penjelasan tersebut, kondisi junub tidak serta-merta membatalkan puasa.

Kewajiban Mandi Junub setelah Mimpi Basah

Meski mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadhan, seseorang yang mengalaminya tetap wajib melaksanakan mandi junub atau mandi wajib sebelum menunaikan ibadah lain seperti shalat.

Mandi junub dilakukan untuk menghilangkan hadas besar agar ibadah yang dikerjakan sah.

Dengan demikian, umat Muslim yang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa tidak perlu khawatir karena puasanya tetap sah.

Namun, kewajiban bersuci tetap harus ditunaikan sebelum melaksanakan ibadah lainnya.

Rukun Mandi Junub Menurut Mazhab Syafi’i

Merujuk pada mazhab Syafi’i yang banyak dianut umat Islam di Indonesia, terdapat dua rukun utama dalam mandi junub yang wajib dipenuhi.

1. Niat

Niat dilakukan bersamaan dengan awal mengguyurkan air ke tubuh. Lafal niat mandi junub sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla liraf'il ḥadatsil-akbari minal-janābati fardlan lillāhi ta‘ala
(Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta’ala).

2. Mengguyur Seluruh Tubuh

Seluruh bagian luar tubuh wajib terkena air, termasuk rambut dan bulu yang tumbuh di badan. Air harus mengenai kulit hingga ke akar rambut dan lipatan tubuh agar mandi dinyatakan sah.

Sunah dalam Mandi Junub

Selain rukun yang wajib, terdapat sejumlah sunah dalam mandi junub sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah. Beberapa anjuran tersebut antara lain:

  • Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali sebelum memulai mandi.
  • Membersihkan najis atau kotoran yang menempel pada tubuh.
  • Berwudhu secara sempurna sebelum mengguyur seluruh badan.
  • Mengguyur kepala tiga kali dengan niat menghilangkan hadas besar.
  • Mengguyur bagian tubuh sebelah kanan tiga kali, kemudian bagian kiri dengan jumlah yang sama.
  • Menggosok seluruh tubuh agar air merata ke seluruh permukaan kulit.
  • Menyela-nyela rambut dan jenggot jika ada.
  • Memastikan air mengalir hingga ke lipatan tubuh dan pangkal rambut.
  • Menghindari menyentuh kemaluan selama mandi. Jika tersentuh, dianjurkan berwudhu kembali sebelum beribadah.

Dengan memahami hukum mimpi basah saat puasa dan tata cara mandi junub sesuai syariat, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan tenang dan tetap sesuai tuntunan agama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar