Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTQ Nasional XXXI 2026 Jadi Momentum Kenalkan Al Quran Isyarat kepada Masyarakat

Kompas.com, 8 September 2026, 17:23 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Nasional XXXI tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, akan menjadi momentum Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkenalkan Al Quran Isyarat kepada masyarakat.

Eksibisi Disabilitas Tuli menjadi bagian dari penyelenggaraan MTQ untuk memperluas akses pembelajaran Al Quran dan layanan keagamaan yang inklusif.

Baca juga: Persiapan MTQ Nasional 2026 di Semarang Sudah Mencapai 80 Persen

MTQ Nasional XXXI 2026 Hadirkan Eksibisi Disabilitas Tuli

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan penyelenggaraan MTQ XXXI di Semarang pada 11–20 September 2026 akan dimanfaatkan Kemenag untuk semakin memperkenalkan Al Quran Isyarat kepada masyarakat.

“MTQ bukan hanya ruang kompetisi, tetapi juga momentum untuk semakin mendekatkan Al Quran kepada seluruh lapisan masyarakat. Karena itu saya sangat mendukung hadirnya eksibisi bagi Teman Tuli pada MTQ Nasional tahun ini,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Baca juga: MTQ Nasional ke-31 Gelar Eksibisi Tilawah Al Quran Bahasa Isyarat

MTQ Nasional XXXI 2026 membuka ruang partisipasi bagi Teman Tuli melalui Eksibisi Disabilitas Tuli.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag memperluas akses masyarakat terhadap syiar Al Quran dan layanan keagamaan yang inklusif.

Al Quran Harus Dapat Diakses Penyandang Disabilitas

Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Al Quran harus dapat dipelajari dan dipahami oleh seluruh umat tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.

“Al Quran adalah tuntunan bagi seluruh umat. Kita harus memastikan saudara-saudara kita penyandang disabilitas juga memiliki ruang dan akses yang semakin luas untuk mempelajari, memahami, dan mencintai Al Quran,” ujar Menag.

Menurut Menag, MTQ tidak hanya berfungsi sebagai ruang kompetisi. Penyelenggaraan MTQ juga menjadi momentum untuk memperluas syiar Al Quran sekaligus menghadirkan layanan keagamaan yang dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat.

Eksibisi Disabilitas Tuli Sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas

Penyelenggaraan Eksibisi Disabilitas Tuli sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Regulasi tersebut menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelayanan keagamaan.

Menag berharap semangat inklusivitas dalam MTQ Nasional tidak berhenti pada penyelenggaraan eksibisi. Menurutnya, semangat tersebut juga perlu semakin diperkuat dalam pelayanan keagamaan sehari-hari.

“Semangat yang kita hadirkan melalui MTQ ini adalah syiar Al Quran yang merangkul semua. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam memperoleh layanan keagamaan,” kata Menag Nasaruddin Umar.

28 Peserta Ikuti Eksibisi Disabilitas Tuli

Eksibisi Disabilitas Tuli akan berlangsung di Semarang pada 14–16 September 2026. Sebanyak 28 peserta dari 14 komunitas Tuli Muslim di berbagai daerah Indonesia dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut.

Para peserta terbagi dalam dua golongan. Sebanyak 14 peserta mengikuti golongan Tilawah atau membaca Al Quran Isyarat, sedangkan 14 peserta lainnya mengikuti golongan Kitabah atau menulis Al Quran Isyarat.

Kehadiran Eksibisi Disabilitas Tuli memperluas ruang partisipasi dalam MTQ Nasional XXXI 2026. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana diseminasi Mushaf Al Quran Isyarat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar