Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Ungkap Skema Penilaian Juara Umum MTQ Nasional ke-31 di Semarang

Kompas.com, 1 September 2026, 19:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-31 menetapkan skema penilaian untuk menentukan juara umum MTQ Nasional 2026 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, pada 11-20 September 2026.

Penetapan tersebut menggunakan sistem 9-7-5-3-2-1 sesuai rekomendasi Rakernas Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Nasional 2025.

Baca juga: MTQ Nasional 2026 Diikuti 2.242 Peserta, Digelar 11-20 September di Semarang

Skema Penilaian Juara Umum MTQ Nasional ke-31

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi, menjelaskan ketentuan yang digunakan dalam menentukan juara umum MTQ Nasional ke-31 mengacu pada aturan terbaru.

“Terkait pedoman penetapan kejuaraan umum, secara teori hukum jelas bahwa ketentuan yang datang belakangan menggantikan ketentuan sebelumnya,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi di Jakarta, Selasa (1/9.2026).

Baca juga: MTQ Nasional ke-31 Akan Digelar 11–20 September di Semarang

Dalam sistem 9-7-5-3-2-1, peserta yang meraih juara 1 akan menyumbangkan 9 poin bagi provinsinya. Juara 2 mendapat 7 poin, juara 3 memperoleh 5 poin, sedangkan juara harapan 1, harapan 2, dan harapan 3 masing-masing menyumbangkan 3, 2, dan 1 poin.

Muchlis menjelaskan penegasan mengenai sistem penilaian tersebut diperlukan karena sebelumnya telah beredar informasi mengenai teknis penghitungan poin dengan skema berbeda.

“Persoalannya, informasi teknis lama sudah telanjur beredar, sehingga muncul pertanyaan. Karena itu, perlu dijelaskan agar tidak ada pertanyaan lagi,” ujar Muchlis.

Ada Dua Skema Penilaian MTQ Nasional 2026

Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al Quran Kemenag, Rijal Ahmad Rangkuty, mengatakan sebelumnya terdapat dua ketentuan yang mengatur perhitungan poin dalam penetapan juara umum MTQ Nasional.

Petunjuk Teknis (Juknis) MTQ 2026 yang diterbitkan pada 11 November 2025 mencantumkan skema 20-15-10-3-2-1.

Berdasarkan ketentuan tersebut, juara 1 mendapat 20 poin, juara 2 memperoleh 15 poin, juara 3 mendapat 10 poin, sementara harapan 1, harapan 2, dan harapan 3 masing-masing memperoleh 3, 2, dan 1 poin.

“Juknis ini terbit pada 11 November, sebelum dilaksanakannya Rakernas LPTQ Nasional,” kata Rijal.

Selanjutnya, Rakernas LPTQ Nasional yang digelar pada akhir November 2025 merekomendasikan perubahan sistem penilaian menjadi 9-7-5-3-2-1.

Perbedaan Skema Penilaian Baru dan Lama

Rijal menjelaskan skema 20-15-10-3-2-1 sebelumnya digunakan dalam MTQ Nasional ke-30 di Kalimantan Timur serta penyelenggaraan sebelumnya di Sulawesi Tenggara.

Adapun skema 9-7-5-3-2-1 merupakan hasil rekomendasi Rakernas LPTQ Nasional 2025.

Kedua skema tersebut memiliki perbedaan dalam memberikan bobot nilai kepada peserta yang meraih juara maupun juara harapan.

Pada sistem 9-7-5-3-2-1, selisih poin antara peraih juara dan juara harapan dibuat lebih kecil.

Sebagai ilustrasi, tiga peserta yang masing-masing meraih juara harapan 1 akan menghasilkan total 9 poin untuk provinsinya. Nilai tersebut sama dengan poin yang diberikan kepada satu peserta yang meraih juara 1.

Sementara dalam skema 20-15-10-3-2-1, tiga peserta yang memperoleh juara harapan 1 juga hanya mengumpulkan 9 poin. Jumlah itu masih berada di bawah nilai satu peserta yang meraih juara 3, yakni 10 poin.

“Dengan skema hasil Rakernas (9-7-5-3-2-1), jarak nilai antara juara harapan dan juara satu relatif tidak terlalu jauh,” kata dia.

Rijal menambahkan, kedua sistem penilaian tersebut memiliki dasar pertimbangan masing-masing.

Skema yang tercantum dalam juknis memberikan bobot poin lebih besar kepada peserta yang meraih juara, sedangkan skema hasil Rakernas memberikan porsi poin yang lebih besar kepada peserta yang memperoleh juara harapan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
MTQ Nasional XXXI 2026 Jadi Momentum Kenalkan Al Quran Isyarat kepada Masyarakat
MTQ Nasional XXXI 2026 Jadi Momentum Kenalkan Al Quran Isyarat kepada Masyarakat
Aktual
Ijazah Kubro Dalailul Khairat: Menjaga Tradisi Tirakat dan Wirid di Kalangan Nahdliyin
Ijazah Kubro Dalailul Khairat: Menjaga Tradisi Tirakat dan Wirid di Kalangan Nahdliyin
Aktual
 5 Rukun Islam Secara Berurutan, Lengkap dengan Pengertian dan Maknanya
5 Rukun Islam Secara Berurutan, Lengkap dengan Pengertian dan Maknanya
Doa Harian
 Niat Mandi Junub Wanita: Arab, Latin, Penyebab, dan Tata Caranya
Niat Mandi Junub Wanita: Arab, Latin, Penyebab, dan Tata Caranya
Doa Harian
Doa Tahiyat Akhir: Arab, Latin, Arti, dan Urutan Bacaan yang Benar
Doa Tahiyat Akhir: Arab, Latin, Arti, dan Urutan Bacaan yang Benar
Doa Harian
Hoegeng dalam Islam: Ketika Kejujuran, Amanah, dan Kesederhanaan Menjadi Jalan Pengabdian
Hoegeng dalam Islam: Ketika Kejujuran, Amanah, dan Kesederhanaan Menjadi Jalan Pengabdian
Aktual
Doa Orang Meninggal Laki-Laki: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Orang Meninggal Laki-Laki: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya Apa? Arab, Latin, dan Maknanya
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya Apa? Arab, Latin, dan Maknanya
Doa Harian
Niat Sholat Ashar di Waktu Maghrib: Hukum Qodho dan Tata Caranya
Niat Sholat Ashar di Waktu Maghrib: Hukum Qodho dan Tata Caranya
Doa Harian
Profil KH Ahmad Fudholi, Penceramah Kondang Meninggal Usai Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak
Profil KH Ahmad Fudholi, Penceramah Kondang Meninggal Usai Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak
Aktual
Dari Yogyakarta Menjangkau Dunia, Jejak Panjang Persebaran Muhammadiyah sejak 1912
Dari Yogyakarta Menjangkau Dunia, Jejak Panjang Persebaran Muhammadiyah sejak 1912
Aktual
Lirik Ya Maulana: Arti dan Makna Lagu Sholawat Sabyan
Lirik Ya Maulana: Arti dan Makna Lagu Sholawat Sabyan
Doa Harian
Puasa 2027 Berapa Bulan Lagi? Cek Perkiraan Awal Ramadan dan Countdown
Puasa 2027 Berapa Bulan Lagi? Cek Perkiraan Awal Ramadan dan Countdown
Doa Harian
Abu Vulkanik Gunung Berapi, Madrasah dan Pesantren Diizinkan PJJ
Abu Vulkanik Gunung Berapi, Madrasah dan Pesantren Diizinkan PJJ
Aktual
Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar: Taqdim, Takhir, dan Tata Caranya
Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar: Taqdim, Takhir, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar