Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas

Kompas.com, 12 Agustus 2026, 09:06 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 162 orang ditetapkan sebagai Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional (MTQN) XXXI yang akan digelar di Jawa Tengah pada September 2026.

Mereka akan bertugas mengawal proses penilaian dalam kompetisi tingkat nasional tersebut. Kementerian Agama menyebut para Dewan Hakim telah melewati sejumlah tahapan seleksi untuk memastikan kompetensi, pengalaman, dan integritas mereka.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 992 Tahun 2026 tentang Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional XXXI di Jawa Tengah.

Baca juga: Dua Hafidz Muda Kaltim Wakili Indonesia di MTQ Internasional Maroko

Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Muchlis M. Hanafi mengatakan, proses rekrutmen dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran hingga Focus Group Discussion (FGD).

“Calon Dewan Hakim telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi e-MTQ, verifikasi dan validasi dokumen, penilaian (scoring), hingga Focus Group Discussion (FGD),” kata Muchlis dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (11/8/2026).

Menurut Muchlis, penilaian dilakukan secara independen oleh Tim Rekrutmen Dewan Hakim.

“Penilaian dilaksanakan oleh Tim Rekrutmen Dewan Hakim secara independen untuk memastikan Dewan Hakim yang terpilih memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas yang dibutuhkan,” ujarnya.

Pendaftaran calon Dewan Hakim MTQN XXXI dibuka pada 6 April hingga 10 Mei 2026 melalui aplikasi e-MTQ.

Setelah pendaftaran ditutup, calon Dewan Hakim menjalani verifikasi dan validasi dokumen, scoring dan drafting, serta FGD sebelum akhirnya ditetapkan.

Tujuh Dewan Pengawas

Dari 162 orang yang ditetapkan, tujuh di antaranya bertugas sebagai Dewan Pengawas.

Prof. Dr. H. M. Darwis Hude ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas, sedangkan Prof. Dr. KH. Oman Fathurahman menjadi sekretaris.

Lima anggota Dewan Pengawas lainnya adalah Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, Prof. Dr. Hj. Romlah Widayati, Dr. K.H. Didin Sirojudin AR, Dr. H. Ismail Cawidu, dan Dr. Hj. Maria Ulfah.

Sementara itu, Dewan Hakim dipimpin Prof. Dr. H.E. Syibli Syarjaya sebagai ketua.

Ia didampingi Dr. KH. Ahmad Daroji sebagai wakil ketua, Dr. Muh. Ramli Massange sebagai sekretaris, serta Dr. Husni sebagai wakil sekretaris.

Selain empat pimpinan tersebut, sebanyak 151 orang ditetapkan sebagai anggota Dewan Hakim.

Dengan demikian, total 162 orang yang ditetapkan terdiri dari tujuh Dewan Pengawas, empat pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim.

Diminta Hindari Konflik Kepentingan

Muchlis mengatakan, Dewan Pengawas dan Dewan Hakim memiliki peran penting dalam menjaga kredibilitas MTQ Nasional. Karena itu, kemampuan keilmuan saja dinilai tidak cukup.

Para hakim juga dituntut menjaga objektivitas, profesionalitas, dan integritas selama menjalankan tugas.

“Dewan Hakim bukan sekadar menentukan siapa yang memperoleh nilai tertinggi dan menjadi juara. Mereka memikul amanah untuk menjaga marwah MTQ Nasional,” kata Muchlis.

“Setiap penilaian harus diberikan secara objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Menurut Muchlis, kredibilitas penyelenggaraan MTQ juga bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap proses penilaian.

Oleh karena itu, Dewan Hakim diminta menaati kode etik dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi penilaian.

“MTQ adalah syiar Al-Qur’an. Karena itu, nilai-nilai Al-Qur’an harus tercermin bukan hanya dalam apa yang dilombakan, tetapi juga dalam cara kita menyelenggarakan dan menilainya. Profesionalitas harus berjalan bersama amanah dan keadilan,” ujarnya.

MTQN XXXI dijadwalkan berlangsung di Jawa Tengah pada September 2026. Ajang tersebut akan mempertemukan qari, hafiz, mufasir, dan talenta Al-Qur’an dari berbagai daerah di Indonesia.Alternatif judul yang lebih SEO/clickable:

1. MTQ Nasional 2026 Digelar September, 162 Dewan Hakim dan Pengawas Ditetapkan

2. Daftar Dewan Hakim MTQ Nasional 2026 Ditetapkan, Total 162 Orang

3. Kemenag Tetapkan 162 Dewan Hakim dan Pengawas MTQN 2026

4. 162 Dewan Hakim dan Pengawas MTQN 2026 Lolos Seleksi, Diminta Hindari Konflik Kepentingan

5. Jelang MTQ Nasional 2026 di Jawa Tengah, 162 Dewan Hakim dan Pengawas Ditetapkan

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Doa Selamat Dunia Akhirat: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Selamat Dunia Akhirat: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Ijab Kabul Bahasa Arab: Teks, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Ijab Kabul Bahasa Arab: Teks, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Imbas Kabut Asap, Kemenag Kaltara Terapkan Belajar dari Rumah bagi RA, Madrasah dan Pesantren
Imbas Kabut Asap, Kemenag Kaltara Terapkan Belajar dari Rumah bagi RA, Madrasah dan Pesantren
Aktual
Kaltim Masuk 5 Besar MTQ KORPRI Tingkat Nasional 2026, Raih 14 Medali
Kaltim Masuk 5 Besar MTQ KORPRI Tingkat Nasional 2026, Raih 14 Medali
Aktual
Ketum PBNU Gus Kikin Pulang ke Tebuireng, Disambut Ribuan Santri dan Lantunan Ya Lal Wathan
Ketum PBNU Gus Kikin Pulang ke Tebuireng, Disambut Ribuan Santri dan Lantunan Ya Lal Wathan
Aktual
Perbedaan Rais Aam dan Ketum PBNU: Tugas, Wewenang, dan Aturan Jabatan Politik
Perbedaan Rais Aam dan Ketum PBNU: Tugas, Wewenang, dan Aturan Jabatan Politik
Aktual
Terapkan Standar Baru, Seleksi Petugas Haji 2027 Gandeng BKN dan Terapkan Segel Ruangan
Terapkan Standar Baru, Seleksi Petugas Haji 2027 Gandeng BKN dan Terapkan Segel Ruangan
Aktual
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
Aktual
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Aktual
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
Aktual
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Aktual
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Aktual
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Aktual
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar