Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran bagi Raudhatul Athfal (RA), madrasah, dan pesantren yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan belajar dari rumah diterapkan secara situasional untuk menjaga keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan pengasuh pesantren tanpa menghentikan kegiatan pendidikan.
Baca juga: Shalat Istisqa di Kaltim Hari Ini Digalar di 3 Lokasi: Samarinda, Balikpapan dan Kukar
Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltara Muh. Saleh mengatakan kondisi kualitas udara akibat kabut asap menjadi pertimbangan dalam menentukan pola pembelajaran di satuan pendidikan.
Menurutnya, kegiatan belajar tetap harus berlangsung, tetapi keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama selama kabut asap karhutla masih berdampak di sejumlah wilayah Kaltara.
Baca juga: Shalat Istisqa Pontianak, KH Ahmad Zamroni Ajak Warga Introspeksi dan Hentikan Pembakaran Lahan
“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah keselamatan jiwa. Anak-anak kita, para guru, tenaga kependidikan, pengasuh pesantren, dan seluruh warga satuan pendidikan harus terlindungi dari dampak kabut asap akibat karhutla,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltara Muh. Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Penyesuaian pembelajaran tersebut berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada RA, Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi lingkungan masing-masing, khususnya ketika kualitas udara tidak mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Muh Saleh menjelaskan, penerapan pembelajaran dari rumah tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi setiap daerah. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan tingkat kabut asap dan kualitas udara di wilayah masing-masing.
Pembelajaran dari rumah menjadi opsi sementara apabila kondisi udara dinilai belum aman untuk kegiatan tatap muka. Dengan pola tersebut, proses pendidikan tetap berjalan tanpa memaksa peserta didik dan tenaga pendidik berada di lingkungan dengan kualitas udara yang tidak memungkinkan.
“Belajar tetap berjalan, tetapi keselamatan tidak boleh dikompromikan. Kita tidak ingin anak-anak harus datang ke sekolah ketika kondisi udara belum memungkinkan,” kata dia.
Kemenag Kaltara juga meminta kantor Kemenag di tingkat kabupaten dan kota bersama pengelola satuan pendidikan melakukan koordinasi selama kebijakan tersebut diterapkan. Guru, tenaga kependidikan, dan orang tua turut dilibatkan agar proses pembelajaran dari rumah dapat berjalan tertib sekaligus menyesuaikan keadaan peserta didik.
Selain mengatur lokasi pembelajaran, satuan pendidikan diminta memperhatikan beban belajar peserta didik selama kegiatan dilakukan dari rumah. Guru diharapkan menyesuaikan materi, metode, dan pemberian tugas dengan kondisi peserta didik selama kabut asap masih terjadi.
Kemenag menekankan bahwa perubahan pola belajar bukan alasan untuk menambah beban tugas kepada siswa. Capaian pembelajaran tetap diperhatikan, tetapi pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kemampuan dan situasi masing-masing peserta didik.
“Ini bukan berarti pendidikan berhenti. Ini merupakan cara kita melindungi anak-anak sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan hak belajar,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, pembelajaran dari rumah diposisikan sebagai langkah perlindungan sementara sekaligus upaya mempertahankan keberlangsungan pendidikan di tengah dampak karhutla.
Kanwil Kemenag Kaltara meminta seluruh satuan pendidikan terus memantau perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing. Perubahan pola pembelajaran dapat kembali dilakukan apabila kondisi lingkungan berubah atau berdasarkan arahan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan keputusan mengenai pembelajaran tatap muka maupun dari rumah tetap mengikuti perkembangan situasi di lapangan. Satuan pendidikan diharapkan tidak mengambil keputusan dengan mengabaikan kondisi kesehatan warga sekolah dan lingkungan sekitar.
Muh Saleh juga mengharapkan keterlibatan orang tua selama pembelajaran dari rumah diterapkan. Orang tua diminta mengawasi aktivitas anak dan membantu memastikan mereka mengurangi kegiatan di luar rumah ketika kabut asap masih pekat.
Kebijakan belajar dari rumah di Kaltara menjadi bentuk penyesuaian kegiatan pendidikan terhadap kondisi darurat akibat kabut asap karhutla.
Perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidikan tetap menjadi prioritas tanpa menghilangkan hak anak untuk memperoleh pembelajaran. Pola belajar akan mengikuti perkembangan kualitas udara dan kondisi masing-masing wilayah.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT