Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Kabut Asap, Kemenag Kaltara Terapkan Belajar dari Rumah bagi RA, Madrasah dan Pesantren

Kompas.com, 31 Agustus 2026, 20:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran bagi Raudhatul Athfal (RA), madrasah, dan pesantren yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan belajar dari rumah diterapkan secara situasional untuk menjaga keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan pengasuh pesantren tanpa menghentikan kegiatan pendidikan.

Baca juga: Shalat Istisqa di Kaltim Hari Ini Digalar di 3 Lokasi: Samarinda, Balikpapan dan Kukar

Kemenag Kaltara Terapkan Pembelajaran dari Rumah

Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltara Muh. Saleh mengatakan kondisi kualitas udara akibat kabut asap menjadi pertimbangan dalam menentukan pola pembelajaran di satuan pendidikan.

Menurutnya, kegiatan belajar tetap harus berlangsung, tetapi keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama selama kabut asap karhutla masih berdampak di sejumlah wilayah Kaltara.

Baca juga: Shalat Istisqa Pontianak, KH Ahmad Zamroni Ajak Warga Introspeksi dan Hentikan Pembakaran Lahan

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah keselamatan jiwa. Anak-anak kita, para guru, tenaga kependidikan, pengasuh pesantren, dan seluruh warga satuan pendidikan harus terlindungi dari dampak kabut asap akibat karhutla,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltara Muh. Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Penyesuaian pembelajaran tersebut berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada RA, Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan.

Aturan tersebut menjadi dasar bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi lingkungan masing-masing, khususnya ketika kualitas udara tidak mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan Belajar dari Rumah Disesuaikan dengan Kondisi Udara

Muh Saleh menjelaskan, penerapan pembelajaran dari rumah tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi setiap daerah. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan tingkat kabut asap dan kualitas udara di wilayah masing-masing.

Pembelajaran dari rumah menjadi opsi sementara apabila kondisi udara dinilai belum aman untuk kegiatan tatap muka. Dengan pola tersebut, proses pendidikan tetap berjalan tanpa memaksa peserta didik dan tenaga pendidik berada di lingkungan dengan kualitas udara yang tidak memungkinkan.

“Belajar tetap berjalan, tetapi keselamatan tidak boleh dikompromikan. Kita tidak ingin anak-anak harus datang ke sekolah ketika kondisi udara belum memungkinkan,” kata dia.

Kemenag Kaltara juga meminta kantor Kemenag di tingkat kabupaten dan kota bersama pengelola satuan pendidikan melakukan koordinasi selama kebijakan tersebut diterapkan. Guru, tenaga kependidikan, dan orang tua turut dilibatkan agar proses pembelajaran dari rumah dapat berjalan tertib sekaligus menyesuaikan keadaan peserta didik.

Tugas Belajar dari Rumah Tidak Boleh Berlebihan

Selain mengatur lokasi pembelajaran, satuan pendidikan diminta memperhatikan beban belajar peserta didik selama kegiatan dilakukan dari rumah. Guru diharapkan menyesuaikan materi, metode, dan pemberian tugas dengan kondisi peserta didik selama kabut asap masih terjadi.

Kemenag menekankan bahwa perubahan pola belajar bukan alasan untuk menambah beban tugas kepada siswa. Capaian pembelajaran tetap diperhatikan, tetapi pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kemampuan dan situasi masing-masing peserta didik.

“Ini bukan berarti pendidikan berhenti. Ini merupakan cara kita melindungi anak-anak sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan hak belajar,” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pembelajaran dari rumah diposisikan sebagai langkah perlindungan sementara sekaligus upaya mempertahankan keberlangsungan pendidikan di tengah dampak karhutla.

Satuan Pendidikan Diminta Pantau Kualitas Udara

Kanwil Kemenag Kaltara meminta seluruh satuan pendidikan terus memantau perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing. Perubahan pola pembelajaran dapat kembali dilakukan apabila kondisi lingkungan berubah atau berdasarkan arahan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan keputusan mengenai pembelajaran tatap muka maupun dari rumah tetap mengikuti perkembangan situasi di lapangan. Satuan pendidikan diharapkan tidak mengambil keputusan dengan mengabaikan kondisi kesehatan warga sekolah dan lingkungan sekitar.

Muh Saleh juga mengharapkan keterlibatan orang tua selama pembelajaran dari rumah diterapkan. Orang tua diminta mengawasi aktivitas anak dan membantu memastikan mereka mengurangi kegiatan di luar rumah ketika kabut asap masih pekat.

Kebijakan belajar dari rumah di Kaltara menjadi bentuk penyesuaian kegiatan pendidikan terhadap kondisi darurat akibat kabut asap karhutla.

Perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidikan tetap menjadi prioritas tanpa menghilangkan hak anak untuk memperoleh pembelajaran. Pola belajar akan mengikuti perkembangan kualitas udara dan kondisi masing-masing wilayah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Link Unduh Naskah Khutbah Jumat Hari Santri 2026 dari Kemenag, Tersedia 2 Versi
Link Unduh Naskah Khutbah Jumat Hari Santri 2026 dari Kemenag, Tersedia 2 Versi
Aktual
Hari Santri 22 Oktober 2026 Apakah Libur? Ini Ketentuan dan Maknanya
Hari Santri 22 Oktober 2026 Apakah Libur? Ini Ketentuan dan Maknanya
Aktual
Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren
Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren
Aktual
Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Aktual
Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi
Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi
Aktual
Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan dan Modern
Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan dan Modern
Aktual
30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram
30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram
Aktual
8 Warna Jilbab untuk Gamis Pink, Manis dan Elegan
8 Warna Jilbab untuk Gamis Pink, Manis dan Elegan
Aktual
Contoh Teks MC Hari Santri 2026, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Contoh Teks MC Hari Santri 2026, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Aktual
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
Aktual
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026
Aktual
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
Aktual
GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jejak Perjuangannya
GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jejak Perjuangannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar