Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungutan liar dalam layanan nikah dan rujuk.
Pembayaran biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) harus sesuai tarif resmi dan disetorkan ke kas negara.
Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad mengatakan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga harus mengutamakan integritas dan kualitas pelayanan.
Baca juga: Bisakah Menikah Kembali Setelah Talak Tiga? Ini Penjelasan dan Syaratnya
“Pokoknya zero toleransi terhadap berbagai macam pungutan liar. Yang penting berkah. Sedikit kalau berkah itu cukup. Yang penting memang harus dijaga integritasnya,” ujar Abu Rokhmad dalam rilisnya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Abu Rokhmad, penguatan integritas menjadi strategi utama untuk mewujudkan layanan nikah dan rujuk yang bersih, transparan, serta mudah diakses masyarakat.
Selain menjaga integritas, Abu Rokhmad meminta seluruh jajaran memperkuat koordinasi dalam pengelolaan PNBP.
Kerja sama dengan pemangku kepentingan diperlukan agar pelayanan berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut mencakup evaluasi berkala, pemantauan, serta antisipasi kendala pelayanan.
“Ini eranya kolaborasi dan sinergi. Terus lakukan koordinasi dengan semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan negara perlu berjalan bersama perbaikan kualitas layanan pencatatan pernikahan.
Karena itu, optimalisasi PNBP juga perlu didukung dengan upaya mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi.
Baca juga: Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Abu Rokhmad turut menekankan pemanfaatan teknologi digital dalam layanan nikah dan rujuk.
Menurutnya, digitalisasi dapat mempercepat administrasi, mendukung rekonsiliasi data, meningkatkan transparansi, serta mengurangi celah penyimpangan dalam pengelolaan PNBP.
Ia mencontohkan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), termasuk integrasinya dengan data kependudukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemanfaatan teknologi tersebut juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melalui digitalisasi layanan.
Selain itu, ia mendorong penyederhanaan persyaratan administrasi pernikahan agar lebih mudah dipahami dan dipenuhi masyarakat. Penyederhanaan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Abu Rokhmad juga meminta perhatian terhadap kebutuhan operasional KUA untuk menunjang kelancaran pelayanan.
Kebutuhan tersebut meliputi ketersediaan listrik, air, internet, serta dukungan kebersihan dan pemeliharaan kantor.
Ia berharap seluruh jajaran meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan PNBP agar penerimaan negara dapat tumbuh dengan tetap menjaga kualitas pelayanan.
“Dengan cara-cara yang efisien, sesuai dengan ketentuan, insyaallah PNBP tetap bisa tumbuh dan berkembang,” katanya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.