Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi

Kompas.com, 21 Oktober 2026, 07:35 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungutan liar dalam layanan nikah dan rujuk.

Pembayaran biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) harus sesuai tarif resmi dan disetorkan ke kas negara.

Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad mengatakan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga harus mengutamakan integritas dan kualitas pelayanan.

Baca juga: Bisakah Menikah Kembali Setelah Talak Tiga? Ini Penjelasan dan Syaratnya

“Pokoknya zero toleransi terhadap berbagai macam pungutan liar. Yang penting berkah. Sedikit kalau berkah itu cukup. Yang penting memang harus dijaga integritasnya,” ujar Abu Rokhmad dalam rilisnya, Rabu (21/10/2026). 

Menurut Abu Rokhmad, penguatan integritas menjadi strategi utama untuk mewujudkan layanan nikah dan rujuk yang bersih, transparan, serta mudah diakses masyarakat.

Perkuat koordinasi dan pencatatan pernikahan

Selain menjaga integritas, Abu Rokhmad meminta seluruh jajaran memperkuat koordinasi dalam pengelolaan PNBP.

Kerja sama dengan pemangku kepentingan diperlukan agar pelayanan berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut mencakup evaluasi berkala, pemantauan, serta antisipasi kendala pelayanan.

“Ini eranya kolaborasi dan sinergi. Terus lakukan koordinasi dengan semua pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan penerimaan negara perlu berjalan bersama perbaikan kualitas layanan pencatatan pernikahan.

Karena itu, optimalisasi PNBP juga perlu didukung dengan upaya mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi.

Baca juga: Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya

Digitalisasi untuk kurangi celah penyimpangan

Abu Rokhmad turut menekankan pemanfaatan teknologi digital dalam layanan nikah dan rujuk.

Menurutnya, digitalisasi dapat mempercepat administrasi, mendukung rekonsiliasi data, meningkatkan transparansi, serta mengurangi celah penyimpangan dalam pengelolaan PNBP.

Ia mencontohkan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), termasuk integrasinya dengan data kependudukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pemanfaatan teknologi tersebut juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melalui digitalisasi layanan.

Selain itu, ia mendorong penyederhanaan persyaratan administrasi pernikahan agar lebih mudah dipahami dan dipenuhi masyarakat. Penyederhanaan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kebutuhan operasional KUA harus dipenuhi

Abu Rokhmad juga meminta perhatian terhadap kebutuhan operasional KUA untuk menunjang kelancaran pelayanan.

Kebutuhan tersebut meliputi ketersediaan listrik, air, internet, serta dukungan kebersihan dan pemeliharaan kantor.

Ia berharap seluruh jajaran meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan PNBP agar penerimaan negara dapat tumbuh dengan tetap menjaga kualitas pelayanan.

“Dengan cara-cara yang efisien, sesuai dengan ketentuan, insyaallah PNBP tetap bisa tumbuh dan berkembang,” katanya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hari Santri 22 Oktober 2026 Apakah Libur? Ini Ketentuan dan Maknanya
Hari Santri 22 Oktober 2026 Apakah Libur? Ini Ketentuan dan Maknanya
Aktual
Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren
Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren
Aktual
Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Aktual
Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi
Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi
Aktual
Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan dan Modern
Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan dan Modern
Aktual
30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram
30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram
Aktual
8 Warna Jilbab untuk Gamis Pink, Manis dan Elegan
8 Warna Jilbab untuk Gamis Pink, Manis dan Elegan
Aktual
Contoh Teks MC Hari Santri 2026, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Contoh Teks MC Hari Santri 2026, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Aktual
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
Aktual
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026
Aktual
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
Aktual
GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jejak Perjuangannya
GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jejak Perjuangannya
Aktual
Teks Resolusi Jihad untuk Upacara Hari Santri 2026, Lengkap dengan Link PDF
Teks Resolusi Jihad untuk Upacara Hari Santri 2026, Lengkap dengan Link PDF
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar