Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Unduh Naskah Khutbah Jumat Hari Santri 2026 dari Kemenag, Tersedia 2 Versi

Kompas.com, 21 Oktober 2026, 09:21 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan naskah khutbah Jumat untuk menyambut Hari Santri 2026.

Naskah bertema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas” tersebut tersedia dalam dua versi yang dapat dipilih sesuai karakteristik jemaah.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, naskah itu menjadi sarana mengajak jemaah merawat semangat perjuangan ulama dan santri sekaligus memperkuat pengabdian kepada masyarakat.

“Melalui khutbah Jumat dalam rangka Hari Santri, kita ingin mengajak jemaah merawat semangat perjuangan ulama dan santri serta menjadikannya inspirasi untuk terus mengabdi kepada agama, bangsa, dan kemanusiaan,” ujar Basnang dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren

Menurutnya, peringatan Hari Santri menjadi kesempatan untuk merefleksikan kontribusi yang dapat diberikan bagi kemajuan Indonesia.

“Semangat santri menguatkan negeri perlu terus kita hidupkan. Peringatan Hari Santri menjadi kesempatan untuk mengenang perjuangan sekaligus memperkuat pengabdian dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Link unduh naskah khotbah Jumat Hari Santri 2026

Naskah khutbah dapat diunduh melalui tautan berikut:

Unduh Naskah Khotbah Jumat Hari Santri 2026 dari Kemenag

Direktur Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal Mahrus menjelaskan, penyediaan dua versi naskah ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan jemaah yang beragam.

“Naskah khutbah disusun dalam dua versi agar dapat dipilih sesuai karakteristik jemaah masing-masing,” ujar Mahrus.

Naskah tersebut diharapkan dapat disampaikan pada Jumat, 16 dan/atau 23 Oktober 2026, atau disesuaikan dengan kondisi setempat.

Khatib dapat menyesuaikan dengan kondisi jemaah

Basnang menegaskan bahwa naskah khotbah tersebut bersifat sebagai rujukan. Khatib tetap dapat menyesuaikan penyampaiannya dengan keadaan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Khatib dapat menyesuaikan penyampaian dengan konteks lokal dan kondisi jemaah, tanpa mengurangi substansi pesan yang terkandung dalam naskah,” jelasnya.

Penyebarluasan naskah dilakukan melalui Surat Direktur Jenderal Pesantren Nomor B/252/DJ.II/HM.01/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, pengasuh pondok pesantren, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam di seluruh Indonesia.

Baca juga: 30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram

Disebarkan melalui KUA, penyuluh, dan masjid

Basnang meminta jajaran Kemenag di daerah meneruskan naskah kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, takmir masjid, serta lembaga keagamaan di wilayah masing-masing.

Pengasuh pesantren diminta memanfaatkan naskah untuk khotbah Jumat di lingkungan pesantren dan masjid sekitar. Sementara itu, organisasi kemasyarakatan Islam diminta menyebarkannya melalui pengurus, jaringan organisasi, dan masjid binaan.

“Kami mengajak jajaran Kemenag, pengasuh pesantren, dan pimpinan ormas Islam bersama-sama menyebarluaskan naskah ini agar pesan Hari Santri dapat menjangkau jemaah secara lebih luas,” kata Basnang.

Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober untuk mengenang Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945.

Melalui naskah khutbah tersebut, nilai perjuangan ulama dan santri diharapkan terus menjadi inspirasi pengabdian pada masa kini.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Link Unduh Naskah Khutbah Jumat Hari Santri 2026 dari Kemenag, Tersedia 2 Versi
Link Unduh Naskah Khutbah Jumat Hari Santri 2026 dari Kemenag, Tersedia 2 Versi
Aktual
Hari Santri 22 Oktober 2026 Apakah Libur? Ini Ketentuan dan Maknanya
Hari Santri 22 Oktober 2026 Apakah Libur? Ini Ketentuan dan Maknanya
Aktual
Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren
Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren
Aktual
Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Aktual
Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi
Kemenag: Biaya Nikah di Luar KUA Harus Sesuai Tarif Resmi
Aktual
Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan dan Modern
Model Gamis Simple tapi Mewah, Elegan dan Modern
Aktual
30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram
30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram
Aktual
8 Warna Jilbab untuk Gamis Pink, Manis dan Elegan
8 Warna Jilbab untuk Gamis Pink, Manis dan Elegan
Aktual
Contoh Teks MC Hari Santri 2026, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Contoh Teks MC Hari Santri 2026, Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup
Aktual
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
Aktual
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026
Aktual
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
Aktual
GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jejak Perjuangannya
GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jejak Perjuangannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar