Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian

Kompas.com, 31 Agustus 2026, 12:12 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Donor ASI dapat menjadi pilihan ketika bayi tidak memperoleh asupan ASI yang cukup dari ibu kandung, termasuk dalam kondisi tertentu yang membuat ibu tidak dapat menyusui.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan praktik tersebut diperbolehkan dalam Islam, tetapi pengelolaannya harus memperhatikan aspek kesehatan sekaligus konsekuensi hukum persusuan.

Baca juga: Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI

Donor ASI Bukan Praktik Baru dalam Islam

Menyusukan bayi kepada perempuan lain bukanlah praktik yang baru muncul seiring perkembangan teknologi kesehatan.

Tradisi tersebut sudah dikenal sejak sebelum Islam dan tetap berlangsung pada masa Rasulullah SAW.

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ruslan Fariadi menjelaskan hal itu dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (25/8/2026).

Baca juga: Donor Darah Saat Ramadhan, Batal Puasa atau Tidak? Ini Kata MUI

Menurutnya, persoalan menyusukan anak kepada perempuan lain termasuk dalam pembahasan fikih perlindungan anak yang telah masuk dalam putusan dan fatwa tarjih Muhammadiyah.

Pada masa Rasulullah SAW, praktik penyusuan oleh perempuan lain bahkan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah disusukan oleh Halimah al-Sa’diyah dari Bani Sa’ad.

Kebiasaan tersebut pada masa itu juga tidak semata-mata dilakukan karena ibu kandung mengalami persoalan dalam menghasilkan ASI. Ada pula latar belakang sosial dan budaya yang mendorong keluarga menyusukan anak kepada perempuan dari kelompok tertentu.

Dalam komunitas tertentu, anak sengaja disusukan kepada perempuan dari kelompok atau kabilah yang dinilai mempunyai status sosial, kecerdasan, maupun kebudayaan yang lebih baik. Artinya, penyusuan oleh perempuan lain sejak dahulu tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan nutrisi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dalam masyarakat.

Perkembangan zaman kemudian mengubah cara praktik tersebut dilakukan. Jika dahulu bayi menyusu langsung kepada perempuan lain, kini ASI dapat diperah, disimpan, dan diberikan kembali kepada bayi melalui berbagai media.

Perubahan cara pemberian itu melahirkan praktik donor ASI dan kemudian berkembang menjadi Bank ASI. Meski bentuknya berbeda, menurut Ruslan, perkembangan tersebut pada dasarnya tidak mengubah prinsip hukum mengenai penyusuan bayi oleh perempuan lain.

Pemberian ASI Bagian dari Tanggung Jawab Orang Tua

Di balik pembahasan mengenai donor ASI, kebutuhan bayi terhadap ASI menjadi salah satu pertimbangan utama. Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua.

Ruslan menjelaskan, ASI mempunyai posisi penting bagi bayi karena mengandung berbagai zat yang diperlukan selama masa pertumbuhan dan perkembangan. Kandungan tersebut mendukung kebutuhan bayi pada fase awal kehidupan yang sangat menentukan.

“ASI ini merupakan satu zat yang paling ideal bagi seorang bayi untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Menurut Ruslan, manfaat ASI tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan fisik. Pemberian ASI juga berhubungan dengan perkembangan organ serta sistem saraf bayi.

ASI juga berkontribusi terhadap pembentukan imunitas pada masa awal kehidupan. Karena itu, apabila seorang ibu mampu memproduksi ASI dengan baik, pemberian ASI kepada bayi perlu diupayakan semaksimal mungkin.

Persoalan pemberian ASI juga tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab ibu. Ayah mempunyai peran untuk memastikan kebutuhan ASI anak terpenuhi, termasuk dengan mendukung kondisi ibu agar mampu menghasilkan ASI secara optimal.

Dukungan tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan nutrisi ibu. Dengan kondisi ibu yang terjaga, produksi ASI diharapkan dapat berlangsung secara baik sehingga kebutuhan bayi tetap terpenuhi.

Al-Qur'an Membolehkan Bayi Disusukan kepada Perempuan Lain

Ketika ibu kandung tidak dapat memberikan ASI, Islam memberikan alternatif melalui penyusuan oleh perempuan lain. Ruslan merujuk Surah al-Baqarah ayat 233 yang memberikan dasar mengenai kebolehan tersebut.

“Jika kamu sekalian ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka itu tidak mengapa, itu tidak dosa,” jelasnya.

Landasan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa donor ASI dapat digunakan ketika bayi tidak mendapatkan ASI dari ibu kandung. Terlebih apabila terdapat persoalan produksi ASI atau kondisi tertentu yang menyebabkan ibu tidak dapat menyusui.

Dengan demikian, donor ASI dapat ditempatkan sebagai salah satu alternatif pemenuhan kebutuhan bayi. Pilihan tersebut dapat dipertimbangkan sebelum menggunakan alternatif lainnya ketika kebutuhan ASI bayi tidak dapat dipenuhi secara langsung oleh ibu kandung.

Dalam praktik modern, kebutuhan itu dapat dipenuhi melalui ASI perah. Ibu pendonor menggunakan pompa ASI, kemudian ASI disimpan dalam wadah tertentu agar dapat diberikan kepada bayi pada waktu yang diperlukan.

Dari mekanisme tersebut kemudian berkembang Bank ASI. Sistem ini memungkinkan ASI dikumpulkan dari banyak perempuan untuk selanjutnya disalurkan kepada bayi yang membutuhkan.

Ruslan menilai perubahan sistem tersebut tidak otomatis membuat hukum donor ASI berubah. Bank ASI pada dasarnya merupakan bentuk pelembagaan dari praktik donor ASI yang sebelumnya telah dikenal.

Karena itu, prinsip dasarnya tetap sama, yakni menyusukan bayi kepada perempuan lain diperbolehkan. Yang kemudian menjadi persoalan adalah bagaimana praktik tersebut dikelola ketika melibatkan banyak pendonor dan banyak bayi penerima.

Bank ASI Membutuhkan Aturan yang Jelas

Jumlah pendonor yang banyak membuat Bank ASI mempunyai persoalan berbeda dibandingkan donor ASI yang dilakukan secara langsung antara satu ibu dan satu bayi. Ketika ASI berasal dari banyak perempuan, aspek keamanan dan identitas sumber ASI menjadi semakin penting.

Ruslan menilai pengelolaan Bank ASI tidak cukup hanya berorientasi pada tersedianya ASI untuk bayi. Potensi manfaat harus berjalan bersama dengan upaya mencegah munculnya persoalan kesehatan dan hukum.

“Sekalipun Bank ASI itu salah satu solusi kontemporer untuk penyediaan ASI bagi bayi-bayi yang keadaannya macam-macam, diperlukan regulasi,” katanya.

Menurutnya, regulasi diperlukan sejak awal proses. Perekrutan pendonor perlu memiliki ketentuan, begitu pula pemeriksaan kesehatan, penyimpanan, hingga pendistribusian ASI kepada bayi.

Pengelola Bank ASI juga harus mempunyai kompetensi yang memadai. Hal tersebut diperlukan agar proses pengumpulan dan penyimpanan ASI tetap memenuhi aspek higienitas serta mencegah terjadinya kontaminasi.

Namun, persoalan yang tidak kalah penting adalah mengetahui dari mana ASI berasal. Setiap ASI yang dikumpulkan dan diberikan kepada bayi harus memiliki sumber yang dapat ditelusuri.

Identitas perempuan yang menjadi pendonor perlu dicatat. Langkah tersebut bukan sekadar kebutuhan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan kemungkinan munculnya konsekuensi hukum persusuan pada masa mendatang.

Lima Kali Susuan Bisa Menimbulkan Kemahraman

Dalam fatwa tarjih Muhammadiyah, hubungan kemahraman karena persusuan mempunyai ketentuan tertentu. Bayi yang menyusu kepada perempuan yang sama sebanyak lima kali susuan dalam masa menyusui dapat memiliki hubungan kemahraman.

Masa menyusui tersebut berlangsung sejak bayi lahir hingga maksimal berusia dua tahun. Karena itu, usia bayi ketika menerima donor ASI juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Ruslan menjelaskan bahwa istilah lima kali susuan tidak sama dengan lima kali isapan. Penghitungan tersebut merujuk pada satu sesi menyusu, bukan berapa kali bayi mengisap ASI.

Satu kali susuan dihitung sejak bayi mulai menyusu sampai merasa cukup atau kenyang dan kemudian berhenti. Jika setelah berhenti bayi kembali menyusu pada kesempatan berikutnya dari sumber ASI yang sama, sesi tersebut dihitung sebagai susuan berikutnya.

“Kalau sampai lima kali dari sumber yang sama, maka terjadilah apa yang disebut dengan kemahraman,” ujarnya.

Ketentuan tersebut juga tidak hilang hanya karena ASI tidak diberikan secara langsung. Artinya, bayi tidak harus menyusu langsung dari payudara ibu susuan agar hubungan persusuan dapat memiliki konsekuensi hukum.

ASI yang telah diperah kemudian diberikan menggunakan botol tetap diperhitungkan selama memenuhi ketentuan persusuan. Cara pemberian ASI bukan menjadi faktor yang otomatis menghapus hubungan tersebut.

Dengan demikian, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam konteks ini, yakni sumber ASI, jumlah susuan, dan usia bayi. Ketiganya menjadi penting terutama ketika donor ASI dilakukan melalui sistem yang melibatkan banyak pendonor.

Pemberian ASI melalui botol karena itu tidak dapat langsung dianggap bebas dari konsekuensi persusuan. Jika seorang bayi mengonsumsi ASI dari perempuan yang sama hingga memenuhi lima kali susuan dalam masa menyusui, hubungan kemahraman tetap dapat muncul.

Kemahraman Memiliki Konsekuensi dalam Perkawinan

Hubungan persusuan yang telah memenuhi ketentuan bukan hanya menjadi hubungan sosial antara bayi dan perempuan yang memberikan ASI. Ada konsekuensi hukum yang berkaitan dengan hubungan mahram, termasuk dalam persoalan perkawinan.

Anak susuan menjadi mahram bagi ibu susuan dan keluarga tertentu melalui jalur persusuan. Karena hubungan tersebut memiliki implikasi hukum, identitas perempuan yang memberikan ASI perlu diketahui dan dicatat.

Anak susuan tidak boleh menikah dengan ibu susuannya. Larangan tersebut juga mencakup ibu dari ibu susuannya maupun anak perempuan dari ibu susuannya.

Namun, status tersebut tidak otomatis berlaku kepada semua anak yang berada dalam satu keluarga. Hubungan kemahraman berkaitan dengan anak yang benar-benar memenuhi ketentuan persusuan dengan perempuan tersebut.

Ruslan memberikan gambaran melalui kasus anak kembar. Apabila hanya satu dari dua anak kembar yang memenuhi ketentuan persusuan, maka hubungan kemahraman hanya berlaku kepada anak yang menerima ASI sesuai ketentuan.

Saudara kembar yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak otomatis mempunyai status mahram dengan perempuan yang memberikan ASI. Contoh ini sekaligus menunjukkan mengapa pencatatan dalam sistem donor ASI menjadi persoalan yang penting.

Pencampuran ASI Pendonor Perlu Dihindari

Persoalan sumber ASI menjadi lebih rumit apabila ASI dari beberapa perempuan dicampurkan dalam satu wadah. Ruslan menyoroti praktik tersebut karena pencampuran dapat membuat asal ASI sulit dilacak.

Kesulitan pelacakan semakin besar ketika seorang bayi mendapatkan ASI campuran tersebut berulang kali. Dalam kondisi demikian, pengelola akan kesulitan menentukan berapa kali bayi telah mengonsumsi ASI yang berasal dari masing-masing pendonor.

Misalnya, ASI dari seorang ibu dicampurkan dengan ASI dari beberapa perempuan lain. Campuran tersebut kemudian diberikan kepada seorang bayi dalam beberapa kesempatan.

Dalam situasi seperti itu, sulit memastikan berapa kali bayi mengonsumsi ASI dari setiap sumber. Padahal, jumlah konsumsi dari sumber yang sama menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan munculnya hubungan kemahraman.

Karena itu, pemisahan ASI berdasarkan sumber pendonor menjadi penting. Sistem pencatatan yang jelas juga diperlukan agar setiap pemberian ASI dapat ditelusuri apabila pada kemudian hari muncul persoalan mengenai status persusuan.

Dengan cara tersebut, Bank ASI tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyediaan ASI. Sistem tersebut juga perlu mampu menjaga rekam jejak sumber ASI dari pendonor sampai bayi penerima.

Seleksi Pendonor Berkaitan dengan Keamanan Bayi

Selain persoalan kemahraman, donor ASI juga mempunyai aspek kesehatan yang tidak dapat diabaikan. Bayi merupakan kelompok yang masih rentan sehingga ASI yang diberikan kepadanya harus berasal dari pendonor yang telah memenuhi persyaratan kesehatan.

Karena itu, calon pendonor tidak seharusnya langsung memberikan ASI tanpa melalui pemeriksaan. Kondisi kesehatan pendonor perlu diketahui terlebih dahulu untuk mengurangi risiko penularan penyakit kepada bayi.

Ruslan menggunakan mekanisme donor darah sebagai gambaran. Seseorang yang hendak mendonorkan darah tidak bisa langsung memberikan darah sebelum kondisi kesehatannya diperiksa.

Prinsip serupa berlaku pada donor ASI. Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari upaya memastikan ASI yang diberikan tidak membahayakan bayi penerima.

Dengan demikian, pengelolaan donor ASI membutuhkan perhatian terhadap dua sisi sekaligus. Di satu sisi, ASI perlu tersedia bagi bayi yang membutuhkan, sedangkan di sisi lain keamanan dan kesehatan penerima harus menjadi prioritas.

Donor ASI Dilihat dari Tiga Pendekatan Manhaj Tarjih

Pembahasan donor ASI dalam perspektif manhaj tarjih Muhammadiyah juga tidak hanya bertumpu pada satu pendekatan. Ruslan menjelaskan bahwa persoalan tersebut mempertemukan aspek bayani, burhani, dan irfani.

Pendekatan bayani berkaitan dengan dasar normatif. Kebolehan menyusukan anak kepada perempuan lain memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Pendekatan burhani kemudian melihat persoalan berdasarkan pertimbangan rasional dan pengetahuan medis. Dalam konteks donor ASI, manfaat ASI serta faktor kesehatan bayi menjadi bagian yang harus diperhitungkan.

Sementara pendekatan irfani berkaitan dengan dimensi penghargaan dan hubungan sosial. Kejelasan identitas perempuan yang menjadi pendonor memungkinkan terbangunnya penghargaan serta hubungan sosial antara anak susuan dengan perempuan yang memberikan ASI.

Ketiga pendekatan tersebut menunjukkan bahwa donor ASI tidak hanya dipandang sebagai persoalan boleh atau tidak boleh. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan keamanan bayi, tata kelola, identitas pendonor, serta konsekuensi sosial dan hukum yang mungkin muncul.

Biaya Bank ASI Berkaitan dengan Jasa Pengelolaan

Persoalan lain yang muncul dalam pengelolaan Bank ASI adalah akad ketika terdapat biaya yang harus dibayarkan. Ruslan menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak boleh ditempatkan sebagai harga jual ASI.

Pemberian ASI tidak diposisikan sebagai transaksi jual beli bagian tubuh manusia. Jika terdapat biaya dalam pengelolaan Bank ASI, biaya tersebut berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh pengelola.

Jasa tersebut mencakup penyediaan, penyimpanan, perawatan, serta distribusi ASI. Dengan demikian, objek akad bukan ASI yang diperdagangkan sebagai komoditas, melainkan layanan yang diperlukan agar ASI dapat dikelola dan disalurkan.

“Akadnya bukan jual beli ASI, tetapi jasa saja di situ untuk penyediaan dan lain sebagainya,” katanya.

Bank ASI Bisa Menjadi Alternatif dalam Kondisi Tertentu

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Ruslan menyatakan donor ASI diperbolehkan, baik diberikan secara langsung maupun melalui perantara. Bank ASI juga dapat digunakan sebagai salah satu alternatif ketika bayi membutuhkan sumber ASI selain dari ibu kandung.

Kebutuhan tersebut dapat muncul dalam berbagai keadaan. Di antaranya ketika ibu meninggal setelah melahirkan, bayi merupakan yatim piatu, terjadi bencana, atau terdapat kondisi lain yang menyebabkan bayi membutuhkan sumber ASI.

Namun, kebolehan tersebut tidak berarti pengelolaan Bank ASI dapat dilakukan secara bebas tanpa sistem pengawasan. Regulasi pemerintah dan standar kesehatan tetap perlu dipenuhi agar penyediaan ASI berlangsung secara aman.

Pengelola juga harus mempunyai keahlian yang sesuai, sementara calon pendonor perlu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada saat yang sama, identitas pendonor dan sumber ASI harus dicatat secara jelas.

Pencatatan tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan administrasi dan kesehatan, tetapi juga untuk mengetahui kemungkinan hubungan persusuan yang dapat menimbulkan konsekuensi kemahraman.

“Kalau muncul pertanyaan bagaimana hukum menyusukan bayi kepada ibu yang lain, jawabannya boleh,” tegas Ruslan. “Kapan terjadi hubungan kemahraman dalam fatwa kita? Kalau itu dari sumber yang sama sebanyak lima kali susuan.”

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar