Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan

Kompas.com, 31 Agustus 2026, 12:12 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rangkaian Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, resmi selesai pada Senin (31/8/2026). Forum tertinggi NU tersebut menghasilkan sejumlah keputusan yang akan menjadi pijakan organisasi untuk masa khidmah 2026–2031.

Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan seluruh rangkaian persidangan telah diselesaikan sesuai jadwal. Agenda tersebut mencakup laporan pertanggungjawaban, enam sidang komisi, lima sidang pleno, hingga Bahtsul Masail.

Lebih dari 3.000 peserta dan peninjau dari berbagai wilayah mengikuti rangkaian forum tersebut.

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Berubah

Salah satu keputusan strategis yang dihasilkan Muktamar Ke-35 NU berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca juga: Muktamar Ke-35 NU Ditutup Hari Ini, Prabowo Dijadwalkan Hadir

Muktamar memutuskan pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi menggunakan mekanisme one man one vote seperti sebelumnya. Pemilihan selanjutnya menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA).

Melalui mekanisme tersebut, setiap perwakilan wilayah dan cabang yang memiliki hak suara dapat mengusulkan satu hingga lima nama calon Ketua Umum PBNU.

Setelah seluruh usulan dihitung, lima nama dengan suara terbanyak diserahkan kepada Rais Aam terpilih. Selanjutnya, nama-nama tersebut dimusyawarahkan bersama anggota AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.

Menguatkan Peran Syuriyah

Gus Ipul menjelaskan, perubahan mekanisme pemilihan tersebut bertujuan meneguhkan kembali supremasi Syuriyah dalam struktur jam'iyyah NU.

Syuriyah merupakan salah satu struktur penting dalam organisasi NU yang berkaitan dengan kepemimpinan keagamaan. Dengan mekanisme AHWA, proses pemilihan ketua umum lebih menekankan musyawarah bersama para ulama yang tergabung dalam AHWA.

Keputusan tersebut kemudian menjadi bagian dari arah organisasi NU untuk masa khidmah 2026–2031.

Miftachul Akhyar Kembali Menjadi Rais Aam

Muktamar Ke-35 NU juga menghasilkan kepemimpinan baru untuk masa khidmah 2026–2031.

KH Miftachul Akhyar kembali mendapatkan amanah sebagai Rais Aam PBNU. Sementara itu, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.

Keduanya akan memimpin PBNU setelah seluruh rangkaian Muktamar Ke-35 NU selesai. Gus Ipul menyampaikan ucapan selamat kepada Miftachul Akhyar dan Gus Kikin dalam laporan penutupan Muktamar.

Perbedaan Pilihan Tidak Menghilangkan Kebersamaan

Selain keputusan organisasi, Muktamar Ke-35 NU juga memperlihatkan dinamika dalam proses pemilihan kepemimpinan.

Sejumlah tokoh yang sebelumnya diusulkan sebagai calon Ketua Umum PBNU tetap hadir dalam penutupan Muktamar meskipun pada akhirnya bukan mereka yang mendapatkan amanah sebagai ketua umum.

Gus Ipul menyebut kehadiran sejumlah tokoh tersebut sebagai gambaran kedewasaan kader NU dalam menyikapi perbedaan. Di antara tokoh yang hadir terdapat KH Zulfa Mustofa, KH Yahya Cholil Staquf, KH Muhammad Yusuf Chudlori, dan KH Abdussalam Shohib.

Menurut Gus Ipul, sikap tersebut menunjukkan bahwa kader NU dapat tetap bersama meskipun sebelumnya memiliki perbedaan pilihan.

Bahtsul Masail Bahas Persoalan Kontemporer

Selain membahas kepemimpinan organisasi, Muktamar Ke-35 NU juga menggelar Bahtsul Masail sebagai salah satu rangkaian persidangan.

Bahtsul Masail menjadi ruang bagi NU untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat dengan menggunakan pendekatan keagamaan dan keilmuan.

Sebelumnya, salah satu materi yang masuk dalam Bahtsul Masail Qanuniyah adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa forum Muktamar tidak hanya berkaitan dengan urusan internal organisasi, tetapi juga merespons persoalan hukum dan sosial yang berkembang di Indonesia.

Keputusan Muktamar Jadi Arah NU Lima Tahun Ke Depan

Dengan selesainya seluruh persidangan, keputusan yang dihasilkan Muktamar Ke-35 NU menjadi pijakan bagi kepengurusan PBNU masa khidmah 2026–2031.

Muktamar bukan hanya forum pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi ruang untuk menentukan arah organisasi melalui musyawarah. Karena itu, keputusan yang dihasilkan akan menjadi bagian penting dalam perjalanan NU selama lima tahun mendatang.

Baca juga: Muktamar NU Tetapkan 9 AHWA, Ini Daftar Lengkap dan Perolehan Suaranya

Bagi organisasi yang memiliki jaringan kepengurusan hingga tingkat wilayah dan cabang di berbagai daerah, hasil Muktamar menjadi pedoman dalam menjalankan program serta merespons berbagai persoalan masyarakat.

Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas sekaligus menandai dimulainya masa kepengurusan baru PBNU. Kepemimpinan Miftachul Akhyar dan Gus Kikin kini mendapat amanah untuk menjalankan keputusan Muktamar serta membawa NU memasuki masa khidmah 2026–2031.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
Aktual
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Aktual
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
Aktual
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Aktual
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Aktual
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Aktual
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Dapat Kartu NU, Prabowo: Hari Ini Saya Diterima sebagai Anggota NU
Dapat Kartu NU, Prabowo: Hari Ini Saya Diterima sebagai Anggota NU
Aktual
Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU, Apa Perbedaan Tugas Keduanya?
Miftachul Akhyar dan Gus Kikin Pimpin PBNU, Apa Perbedaan Tugas Keduanya?
Aktual
Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?
Gus Kikin Ingin PBNU Kembali ke Qanun Asasi, Apa Maksudnya?
Aktual
Muhammadiyah Ucapkan Selamat ke Pimpinan Baru PBNU, Haedar: Perkuat Ukhuwah
Muhammadiyah Ucapkan Selamat ke Pimpinan Baru PBNU, Haedar: Perkuat Ukhuwah
Aktual
Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua Umum PBNU
Profil Gus Kikin, Cicit Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua Umum PBNU
Aktual
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Aktual
Profil KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, Apa Bedanya dengan Ketua Umum?
Profil KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, Apa Bedanya dengan Ketua Umum?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar