JOMBANG, KOMPAS.com — Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan agar penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri tidak hanya didasarkan pada jenis pekerjaan orang tua.
Peserta Muktamar mendorong agar penghasilan dan kondisi ekonomi keluarga secara keseluruhan ikut menjadi pertimbangan sehingga besaran UKT lebih sesuai dengan kemampuan mahasiswa dan keluarganya.
Usulan tersebut disampaikan peserta Muktamar dari PCNU Maluku Tengah, Samsul Bahri, dalam Sidang Komisi Rekomendasi di Aula Universitas KH A Wahab Hasbullah (Unwaha), Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
"Kalau bisa direkomendasikan juga bagaimana kita menetapkan UKT perguruan tinggi negeri itu bukan hanya berdasarkan pekerjaan orang tuanya, tetapi juga bisa dilihat dari penghasilan orang tua," kata Samsul dikutip dari NU Online, Minggu (30/8/2026).
Baca juga: Fatayat NU Bawa Isu Perempuan dan Anak ke Muktamar Ke-35 NU
Menurut Samsul, orang tua dengan jenis pekerjaan yang sama belum tentu memiliki kemampuan ekonomi yang sama.
Kondisi tersebut dapat dipengaruhi besaran penghasilan, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, hingga kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, ia mendorong adanya sistem penetapan UKT yang dapat menggambarkan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa secara lebih utuh.
Persoalan UKT tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya pendidikan, tetapi juga menyangkut kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan tinggi.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan prinsip al-'adl atau keadilan.
Keadilan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang, tetapi juga menempatkan sesuatu secara proporsional sesuai keadaan dan hak masing-masing.
Dalam konteks biaya pendidikan, kemampuan ekonomi setiap keluarga berbeda. Karena itu, penetapan biaya berdasarkan kondisi ekonomi dapat menjadi salah satu cara agar beban pendidikan lebih proporsional.
Baca juga: Badan Usaha Milik Ansor Rambah Bisnis Kendaraan Listrik dan Panel Surya
Prinsip tersebut juga berkaitan dengan maslahah atau kemaslahatan, yakni menghadirkan manfaat sekaligus menghindarkan masyarakat dari kesulitan.
Pendidikan memiliki manfaat luas bagi kehidupan seseorang maupun masyarakat. Karena itu, biaya yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga berpotensi menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh pendidikan tinggi.
Dengan mempertimbangkan penghasilan, jumlah tanggungan, serta kondisi ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh, penetapan UKT diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih adil.
UKT bukan satu-satunya persoalan pendidikan yang dibahas dalam Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-35 NU.
Peserta juga menyampaikan sejumlah persoalan lain, mulai dari kesejahteraan guru, akses pendidikan bagi guru ngaji, peningkatan anggaran riset, hingga afirmasi bagi pendidikan pesantren.
Persoalan kesejahteraan guru menjadi perhatian karena tenaga pendidik memiliki peran penting dalam menentukan kualitas pendidikan.
Sementara itu, pembahasan mengenai akses pendidikan bagi guru ngaji berkaitan dengan upaya meningkatkan kapasitas para pengajar agama yang selama ini berperan dalam pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Peserta Muktamar juga menyoroti perlunya peningkatan anggaran riset untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan serta perhatian terhadap pendidikan pesantren.
Berbagai usulan tersebut dibahas melalui Komisi Rekomendasi sebagai bagian dari aspirasi peserta Muktamar dari berbagai daerah.
Muktamar Ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Selain membahas kepengurusan dan arah organisasi, Muktamar menjadi forum bagi peserta dari berbagai daerah untuk membahas persoalan keumatan dan kebangsaan yang kemudian dirumuskan dalam rekomendasi organisasi.
Pembahasan mengenai UKT menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian peserta Muktamar.
Usulan agar penetapan UKT tidak hanya melihat pekerjaan orang tua, tetapi juga mempertimbangkan penghasilan dan kondisi keluarga, diarahkan agar biaya pendidikan lebih sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, upaya tersebut dapat ditempatkan dalam semangat keadilan dan kemaslahatan, sehingga pendidikan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara lebih luas.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT