Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agenda Penting Muktamar NU Malam Ini, Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU

Kompas.com, 29 Agustus 2026, 10:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu (29/8/2026) malam memasuki agenda penting, yakni pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pemilihan tersebut menjadi salah satu agenda utama Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Kiai Zulfa Musthofa Nyatakan Siap Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35 NU

Muktamar NU yangg diikuti 2.232 delegasi dan berlangsung sejak 27 hingga 31 Agustus 2026.

Sidang pleno pemilihan dijadwalkan mulai sekitar pukul 19.30 WIB setelah sejumlah sidang komisi terkait program, rekomendasi, dan keorganisasian.

Baca juga: 2 Nama Anggota AHWA Diprediksi Terpilih Kembali dalam Muktamar NU

Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU

Rais Aam atau Syuriyah merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur kepengurusan jam’iyah NU. Posisi tersebut memimpin dewan keulamaan yang bertugas menjaga arah, pedoman, serta nilai-nilai keagamaan organisasi.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU memimpin jajaran Tanfidziyah yang menjalankan fungsi pelaksana harian sekaligus eksekutor kebijakan organisasi.

Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU diperkirakan berlangsung dinamis dan dapat berjalan hingga larut malam. Sebelum sidang pleno pemilihan dimulai, peserta Muktamar terlebih dahulu mengikuti sejumlah persidangan komisi.

Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan warga NU dalam setiap pelaksanaan muktamar. Karena itu, mekanisme pemilihan juga menjadi perhatian dalam Muktamar ke-35 NU.

Mekanisme tersebut diputuskan melalui Komisi Organisasi Muktamar. Wakil Koordinator Komisi Organisasi Muktamar NU, Asrorun Niam, menyebut saat ini terdapat dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang mengemuka.

Mekanisme One Man One Vote

Opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme pemilihan langsung atau one man one vote seperti yang diterapkan pada Muktamar NU sebelumnya.

Dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021, calon yang lolos terlebih dahulu mendapatkan restu dari Ahlul Halli Wal Aqdi (AWHA) serta Rais Aam terpilih. Setelah itu, calon yang memperoleh restu mengikuti pemilihan langsung berdasarkan suara peserta muktamar.

Dalam mekanisme tersebut, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) tingkat provinsi dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) tingkat kabupaten/kota masing-masing memiliki satu suara.

Mekanisme Berjenjang

Opsi kedua menggunakan mekanisme pemilihan secara berjenjang. PWNU dan PCNU mengusulkan maksimal lima nama untuk dinominasikan sebagai calon Ketua Umum PBNU.

Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi hingga menghasilkan sembilan besar calon. Sembilan nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada forum Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) atau dewan formatur.

Forum ulama sepuh tersebut memiliki mandat untuk menelaah dan menetapkan sosok Ketua Umum PBNU terpilih setelah melakukan musyawarah serta memperoleh persetujuan dari Rais Aam.

"Diserahkan kepada Ahlul Halli Wal Aqdi untuk menelaah sekaligus juga menentukan Ketua Umum terpilih setelah berkonsultasi dan juga memperoleh restu dari Rais Aam terpilih," kata Asrorun Niam.

Ni'am menjelaskan, draf alternatif tersebut ditawarkan untuk memastikan proses musyawarah dapat menyaring kader-kader terbaik yang akan memimpin kepengurusan secara kolektif kolegial.

Meski demikian, mekanisme berjenjang tersebut masih sebatas materi yang dibahas dalam Muktamar dan belum menjadi keputusan. Mekanisme pemilihan Ketum PBNU akan ditetapkan sebelum sidang pleno dimulai.

Sejumlah Sidang Muktamar Digelar Tertutup

Selain pembahasan mekanisme pemilihan, sejumlah agenda persidangan Muktamar ke-35 NU juga akan digelar secara tertutup sehingga tidak seluruh proses dapat diikuti wartawan.

Koordinator Seksi Dokumentasi dan Publikasi Muktamar Ke-35 NU Hari Usmayadi mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban agar tidak terjadi penumpukan peserta, peninjau, dan wartawan di dalam ruang persidangan.

Bursa Calon Ketum PBNU

Sejumlah nama saat ini masuk dalam bursa calon Ketua Umum PBNU setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan pengunduran diri.

Berikut nama-nama yang mengemuka dalam bursa calon Ketum PBNU:

  • KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) – Ketua Umum PBNU petahana yang kembali maju.
  • KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) – Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng sekaligus Ketua PWNU Jawa Timur.
  • KH Zulfa Mustofa – Wakil Ketua Umum PBNU.
  • KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) – Pengasuh Pondok Pesantren Tegalrejo, Magelang.
  • KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) – Pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang.
  • KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) – Ketua PWNU Jawa Tengah dan Katib Syuriah PBNU.
  • KH Imam Jazuli – Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon.
  • KH Marsudi Syuhud – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemilihan Ketum PBNU Digelar Malam Ini, Mekanisme Pemilihan dan 8 Nama Calon yang Masuk Bursa". 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar