Penulis
JOMBANG, KOMPAS.com — Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH Miftah Faqih, menegaskan bahwa pengelolaan tambang yang menjadi bagian dari kebijakan organisasi harus ditempatkan sebagai aset strategis milik Nahdlatul Ulama sebagai perkumpulan, bukan milik pengurus secara pribadi.
Miftah mengatakan, persoalan tata kelola tambang sebenarnya telah dibahas dan diputuskan dalam Konferensi Besar (Konbes) NU sebelumnya. Karena itu, isu tersebut bukan lagi sesuatu yang sepenuhnya baru untuk dibahas dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
“Kan sudah dibahas di Konbes kemarin. Ada Perkumbnya. Sehingga itu bukan hal yang penting lagi. Sudah dibahas itu. Sudah diputuskan,” kata Miftah kepada wartawan usai rapat Pleno I di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, NU juga telah memiliki Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang mengatur tata kelola tambang. Regulasi tersebut selanjutnya akan berkaitan dengan pengaturan mengenai badan usaha NU.
“Nanti akan benar-benar bergerak pada Perkum tentang Badan Usaha Nahdlatul Ulama,” ujarnya.
Baca juga: Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Miftah menekankan, terdapat prinsip penting yang menjadi kata kunci dalam tata kelola tambang NU.
Menurut dia, tambang harus diposisikan sebagai aset strategis milik NU secara kelembagaan, bukan aset milik individu pengurus.
“Kata kunci dari tentang tata kelola tambang itu bahwa tambang merupakan aset strategis Nahdlatul Ulama, bukan pengurus Nahdlatul Ulama, tapi Nahdlatul Ulama, perkumpulan itu sendiri,” tegasnya.
Dengan posisi tersebut, Miftah mengatakan, manfaat dari pengelolaan aset strategis tersebut harus dikembalikan kepada seluruh warga Nahdliyin.
“Untuk semua warga Nahdlatul Ulama, mulai dari PW, PC, MWC, sampai pengurus paling bawah,” katanya.
Ia menegaskan, pengelolaan tambang tidak boleh dipahami sebagai kepentingan kelompok atau individu tertentu di dalam struktur NU. Aset tersebut harus dikelola dengan mekanisme kelembagaan yang jelas agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Mengenai teknis pengelolaan, Miftah menjelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan nantinya akan dilakukan melalui perusahaan tersendiri.
Menurut dia, NU tidak secara langsung menjalankan aktivitas pertambangan sebagai organisasi. Perusahaan tersebut akan dibentuk melalui mekanisme dan tata aturan perusahaan yang berlaku.
“Ada perusahaan tersendiri yang dilahirkan melalui mekanisme perusahaan,” jelasnya.
Miftah menegaskan, pembentukan badan usaha tersebut tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jadi bukan NU kemudian mendirikan perusahaan, tidak. Itu ada tata aturan, ada aturan main yang ditata yang harus dipenuhi, ditaati oleh Nahdlatul Ulama yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Gus Yahya Bantah Tambang NU untuk Kepentingan Pribadi: Ini Amanah Jamiyah
Dengan demikian, tata kelola tambang di lingkungan NU diarahkan pada model kelembagaan dan profesional, dengan aset tetap berada dalam kerangka kepemilikan organisasi dan manfaatnya ditujukan bagi warga Nahdliyin secara luas.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya NU menata pengelolaan sumber daya ekonomi organisasi agar tidak berhenti pada kepentingan pengurus, tetapi dapat menjadi instrumen pemberdayaan jamaah.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT