Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleno I Muktamar ke-35 NU Sahkan Tata Tertib Persidangan, Pembahasan Pemilihan Ketum Masih Menunggu

Kompas.com, 28 Agustus 2026, 13:12 WIB
Farid Assifa

Penulis

JOMBANG, KOMPAS.com — Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah menyepakati dan mengesahkan tata tertib (tatib) persidangan yang akan menjadi pedoman selama rangkaian forum permusyawaratan tertinggi organisasi tersebut.

Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih, mengatakan pengesahan tata tertib menjadi salah satu agenda penting pada tahapan awal persidangan Muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

“Sudah ada kesepakatan. Sudah disahkan tatib persidangan,” kata Miftah kepada wartawan usai rapat Pleno I di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

Menurut dia, setelah pengesahan tata tertib, rangkaian persidangan akan dilanjutkan dengan sejumlah agenda dan komisi. Di antaranya Sidang Komisi Bahtsul Masail, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi.

Namun, sebelum pembahasan komisi dimulai, Muktamar akan terlebih dahulu mendengarkan laporan pertanggungjawaban kepengurusan PBNU.

“Siang nanti, habis Jumatan, setelah makan siang, akan ada laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Baca juga: Gus Ipul Ungkap 2 Isu Panas yang Bakal Dibahas di Muktamar Ke-35 NU

Mekanisme Pemilihan Ketum Masih Jadi Opsi

Miftah menegaskan, belum ada keputusan terkait perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Pembahasan mengenai hal tersebut baru akan dilakukan dalam forum komisi dan selanjutnya diputuskan melalui tahapan persidangan Muktamar.

“Belum ada yang namanya keputusan. Ini belum ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua opsi yang berkembang terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-34 NU.

Sementara opsi kedua menawarkan perubahan mekanisme pemilihan. Dalam opsi tersebut, musyawarah mufakat menjadi mekanisme utama. Apabila mufakat tidak tercapai, proses dapat dilanjutkan melalui pemungutan suara untuk menjaring sejumlah nama calon.

Nama-nama tersebut kemudian dapat diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk mendapatkan persetujuan bersama dengan Rais Aam terpilih.

“Di samping satu, musyawarah mufakat untuk ketua umum, kemudian kalau tidak bisa didapatkan musyawarah mufakat, maka akan diambil suara terbanyak dengan mengajukan sejumlah calon-calon,” jelas Miftah.

Ia menekankan, mekanisme tersebut masih sebatas opsi dan belum menjadi keputusan resmi Muktamar.

Gagasan perubahan mekanisme itu sebelumnya telah dibahas dalam Konferensi Besar (Konbes) NU di Al-Falah dan direkomendasikan untuk dibawa ke Muktamar ke-35.

“Karena Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama,” katanya.

Miftah Luruskan Mekanisme Pemilihan AHWA

Miftah juga menjelaskan proses penjaringan calon anggota AHWA yang selama ini telah berlangsung di sejumlah daerah.

Menurut dia, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengajukan sembilan nama. Nama-nama tersebut kemudian akan ditabulasi untuk menentukan sembilan nama dengan perolehan terbanyak.

Sembilan nama tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai anggota AHWA.

Namun, Miftah menegaskan, anggota AHWA dengan perolehan suara terbanyak dalam proses penjaringan tidak otomatis menjadi Rais Aam PBNU.

“Kalau ada yang menyatakan bahwa suara terbanyak di dalam proses penjaringan calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi otomatis menjadi Rais Aam, itu salah besar,” ujarnya.

Menurut dia, Rais Aam tetap ditentukan melalui musyawarah AHWA. Dalam forum tersebut, keputusan tidak dilakukan melalui voting, melainkan harus ditempuh dengan musyawarah mufakat.

“Di dalam Ahlul Halli wal Aqdi tidak boleh ada voting. Semuanya harus mufakat,” katanya.

Baca juga: Dapur Muktamar NU Terus Mengepul, Ratusan Karung Beras hingga Bantuan Sapi Disiapkan

Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari tradisi NU dalam menentukan kepemimpinan Syuriyah.

Sementara untuk posisi Ketua Umum PBNU, Miftah mengingatkan bahwa calon yang dipilih juga harus memiliki pemahaman keagamaan yang memadai.

“Untuk menjadi Ketua Umum pun juga harus ngerti ilmu agama, tidak asal,” tegasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Mohon Hujan yang Membawa Berkah
Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Mohon Hujan yang Membawa Berkah
Doa dan Niat
Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan
Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan
Aktual
Doa Buka Puasa Senin Kamis: Niat, Bacaan Arab Latin, dan Keutamaannya
Doa Buka Puasa Senin Kamis: Niat, Bacaan Arab Latin, dan Keutamaannya
Doa Harian
Biaya Haji 2027 Terbaru untuk 2 Orang, Berapa yang Harus Disiapkan?
Biaya Haji 2027 Terbaru untuk 2 Orang, Berapa yang Harus Disiapkan?
Aktual
MUI Dorong Pendataan Manuskrip Kuno Pesantren untuk Selamatkan Warisan Intelektual Islam Nusantara
MUI Dorong Pendataan Manuskrip Kuno Pesantren untuk Selamatkan Warisan Intelektual Islam Nusantara
Aktual
BPKH Siapkan Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat untuk Haji 2027
BPKH Siapkan Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat untuk Haji 2027
Aktual
Lulusan Pesantren Bisa Berkarier di Len, Ini Kompetensi yang Dibutuhkan
Lulusan Pesantren Bisa Berkarier di Len, Ini Kompetensi yang Dibutuhkan
Aktual
Doa Meminta Hujan dari Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Meminta Hujan dari Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Angelina Jolie Soroti Kehancuran Gaza, Serukan Bantuan Hunian Sebelum Musim Dingin
Angelina Jolie Soroti Kehancuran Gaza, Serukan Bantuan Hunian Sebelum Musim Dingin
Aktual
Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,18 Juta, DPR: Kabar Baik bagi Jemaah di Tengah Ketidakpastian Global
Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,18 Juta, DPR: Kabar Baik bagi Jemaah di Tengah Ketidakpastian Global
Aktual
Tak Hanya Madrasah, 2.380 Siswa Sekolah Umum Ikuti OMI Sains 2026
Tak Hanya Madrasah, 2.380 Siswa Sekolah Umum Ikuti OMI Sains 2026
Aktual
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Aktual
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler Per Orang? Ini Rinciannya
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler Per Orang? Ini Rinciannya
Aktual
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp 98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp 23 Juta
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp 98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp 23 Juta
Aktual
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar