Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar ke-35 NU Bahas Outsourcing, PKWT, Upah Minimum, hingga PHK

Kompas.com, 27 Agustus 2026, 17:01 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Mulai dari sistem outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah minimum, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Isu-isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyah dalam forum tertinggi NU yang digelar di Tambakberas, Jombang, Kamis (27/8/2026). 

Baca juga: Maruf Amin: Politik Uang Tak Pantas di Muktamar NU

Pembahasan ketenagakerjaan ditempatkan dalam Komisi Qanuniyah karena berkaitan dengan regulasi dan kebijakan publik yang memerlukan pandangan hukum Islam terhadap persoalan kontemporer.

Selain isu ketenagakerjaan, komisi ini juga membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), qanun jinayat Aceh, hingga sejumlah regulasi lain yang berdampak pada masyarakat. 

Sekretaris Komisi Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU, Idris Masudi menjelaskan, Bahtsul Masail tidak hanya membahas persoalan ibadah, tetapi juga memberikan respons terhadap perkembangan hukum dan kebijakan negara yang menyangkut kemaslahatan umat. 

Baca juga: Kiai Sepuh Ingatkan Muktamar NU Bebas Intervensi, Minta Prabowo Tindak Pejabat yang Tak Patut

Empat Isu Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

1. Outsourcing atau Alih Daya

Isu ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan kerja, perlindungan pekerja, serta kepastian hak dan kewajiban antara pekerja dengan pemberi kerja.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Selain outsourcing, muktamar juga mengkaji PKWT yang selama ini menjadi bentuk perjanjian kerja bagi pekerja kontrak.

Pembahasan diarahkan pada bagaimana regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha. 

3. Upah

Persoalan upah minimum turut menjadi agenda pembahasan.

Komisi Qanuniyah menilai kebijakan pengupahan tidak hanya berkaitan dengan angka nominal, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, kesejahteraan, dan keberlangsungan hidup pekerja beserta keluarganya.

4. Pemutusan Hubungan Kerja

Sementara itu, pemutusan hubungan kerja (PHK) dibahas karena menjadi persoalan yang semakin sering muncul di tengah perubahan kondisi ekonomi.

Bahtsul Masail akan mengkaji bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat menjadi pertimbangan dalam melihat hubungan antara hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja. 

Mengapa Masuk Bahtsul Masail Qanuniyah?

Bahtsul Masail merupakan tradisi intelektual NU dalam merumuskan pandangan hukum atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pada Muktamar Ke-35, pembahasannya dibagi ke dalam beberapa komisi, salah satunya Qanuniyah yang berfokus pada regulasi dan perundang-undangan.

Menurut Idris Masudi, komisi ini hadir untuk memberikan telaah keislaman terhadap berbagai produk hukum negara sehingga dapat menjadi masukan bagi PBNU maupun pemangku kebijakan.

Karena itu, isu ketenagakerjaan dipandang relevan untuk dibahas bersama persoalan pendidikan dan hukum publik lainnya. 

Pembahasan tersebut masih berupa materi musyawarah dan akan dirumuskan melalui proses Bahtsul Masail sebelum menjadi keputusan resmi Muktamar NU.

Nilai Islam: Keadilan dan Pemenuhan Hak Pekerja

Dalam Islam, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dibangun di atas prinsip keadilan ('adl) dan pemenuhan hak. Al-Qur'an memerintahkan agar manusia berlaku adil karena keadilan merupakan nilai yang paling dekat dengan ketakwaan.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ma'idah ayat 8:

اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ

 “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Prinsip tersebut menjadi landasan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan perlu memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang.

Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya memberikan hak pekerja tepat waktu. Dalam hadis riwayat Ibnu Majah disebutkan:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

A‘ṭul-ajīra ajrahu qabla an yajiffa ‘araquhu

Artinya: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah No. 2443)

Hadis tersebut dipahami sebagai dorongan agar pemberi kerja tidak menunda atau mengurangi hak pekerja, sekaligus menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga kerja merupakan bagian dari akhlak muamalah dalam Islam.

Respons NU Persoalan Sosial Kontemporer

Masuknya isu outsourcing, PKWT, upah minimum, dan PHK menunjukkan bahwa Bahtsul Masail NU tidak hanya berkutat pada persoalan ibadah mahdhah.

Forum ini juga merespons berbagai persoalan sosial yang muncul akibat perkembangan ekonomi, hukum, dan kebijakan publik.

Melalui tradisi musyawarah para ulama, NU berupaya menghadirkan pandangan keagamaan yang relevan terhadap dinamika masyarakat modern.

Dengan demikian, pembahasan ketenagakerjaan di Muktamar Ke-35 diharapkan tidak hanya menghasilkan rumusan hukum, tetapi juga memperkuat nilai keadilan, perlindungan hak pekerja, dan kemaslahatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar