Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 11:23 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Utang seseorang tidak otomatis gugur ketika ia meninggal dunia. Namun, keluarga atau ahli waris tidak serta-merta wajib melunasinya menggunakan uang pribadi.

Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Ustadz Bushiri, menjelaskan bahwa utang orang yang meninggal harus diselesaikan menggunakan harta peninggalannya atau tirkah sebelum dibagikan kepada ahli waris.

Apabila almarhum tidak meninggalkan harta atau nilainya tidak mencukupi, keluarga maupun orang lain dianjurkan membantu melunasi utang tersebut. Meski demikian, bantuan dari harta pribadi bukan merupakan kewajiban.

Bushiri merujuk penjelasan Imam al-Qurthubi dalam Tafsir al-Qurthubi, juz V, halaman 230, mengenai batas kewajiban keluarga dalam menyelesaikan utang orang yang meninggal.

“Berdasarkan ijma', jika seseorang meninggal dan memiliki tanggungan utang, maka walinya tidak wajib melunasinya dengan hartanya sendiri. Namun, jika secara sukarela melunasinya, maka utangnya dianggap lunas,” demikian terjemahan penjelasan al-Qurthubi.

Baca juga: Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya

Dengan demikian, keluarga yang tidak membayar utang almarhum menggunakan harta pribadi tidak berdosa. Namun, kesediaan membantu menyelesaikannya merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam.

Utang diselesaikan sebelum pembagian warisan

Dikutip dari NU Online, Bushiri menjelaskan, harta peninggalan tidak dapat langsung dibagikan kepada ahli waris tanpa memperhatikan tanggungan utang almarhum.

Pelunasan utang perlu didahulukan agar hak pihak yang memberikan pinjaman dapat dipenuhi. Jika harta peninggalan tidak mencukupi, pembayaran dilakukan sebatas harta yang tersedia.

Bahan penjelasan yang disampaikan Bushiri juga merujuk Pasal 175 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Artinya, ahli waris tidak otomatis dibebani kewajiban menutup kekurangan pembayaran utang dengan harta milik mereka sendiri.

Baca juga: Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Pengalihan tanggungan utang melalui hiwalah

Selain membayar secara langsung, Bushiri menjelaskan bahwa keluarga atau pihak lain dapat membantu melalui mekanisme hiwalah, yakni pengalihan tanggungan utang dengan persetujuan pihak pemberi utang.

Dalam mekanisme ini, pihak yang menerima pengalihan bersedia menjadikan utang almarhum sebagai tanggungannya. Setelah pengalihan disepakati, pihak tersebut wajib melunasinya menggunakan hartanya sendiri.

Bushiri merujuk penjelasan Sayyid Abdurahman Ba'alawi dalam Bugyatul Mustarsyidin, halaman 171, mengenai anjuran menyegerakan penyelesaian utang orang yang meninggal.

Dalam penjelasan tersebut, apabila harta peninggalan tidak mudah digunakan untuk melunasi utang, wali maupun orang lain dianjurkan meminta kesediaan pemberi utang untuk mengalihkan tanggungan kepadanya.

“Dengan demikian, mayit menjadi terbebas dari tanggungannya dengan persetujuan mereka bahwa utang mayit menjadi tanggungan wali,” demikian bagian terjemahan penjelasan Abdurahman Ba'alawi.

Persetujuan pemberi utang menjadi bagian penting dalam pengalihan tersebut. Kesediaan keluarga membantu juga perlu dibedakan dari kewajiban yang timbul setelah mereka menerima pengalihan tanggungan.

Sebelum menerima pengalihan, penggunaan harta pribadi untuk membantu merupakan anjuran. Namun, setelah tanggungan beralih melalui kesepakatan, pelunasannya menjadi kewajiban pihak yang menerima.

Membantu sesuai kemampuan

Menurut Bushiri, penyelesaian utang orang yang meninggal merupakan bagian dari perhatian terhadap hak finansial yang ditinggalkannya.

Keluarga perlu memastikan utang diselesaikan melalui harta peninggalan sebelum warisan dibagikan. Apabila harta tersebut tidak tersedia atau tidak mencukupi, bantuan dapat diberikan secara sukarela sesuai kemampuan.

Dengan memahami batas tanggung jawab tersebut, keluarga dapat membantu menyelesaikan urusan almarhum tanpa menganggap seluruh utangnya otomatis menjadi beban pribadi ahli waris.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar