Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 08:25 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pendidikan keagamaan, mulai dari sinkronisasi data madrasah dan pesantren hingga kepastian legalitas ijazah santri.

Hal tersebut disampaikan Nasaruddin dalam rapat rutin internal Kementerian Agama (Kemenag) yang membahas sejumlah agenda strategis, termasuk penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, Selasa (13/10/2026).

Nasaruddin mengatakan, pendataan pendidikan Islam dan pesantren perlu diselaraskan agar tidak terjadi penghitungan ganda. Pasalnya, seorang peserta didik dapat mengikuti pendidikan madrasah sekaligus menjalani kegiatan pendidikan di pesantren.

“Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren,” ujar Nasaruddin.

Ia menjelaskan, aktivitas pendidikan santri dapat berlangsung dalam waktu yang berbeda. Pada pagi atau siang hari, seseorang mengikuti pembelajaran di madrasah, sedangkan sore hingga malam hari menjalani kegiatan di pesantren.

Baca juga: Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian

“Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari dia madrasah, sore hari dia pesantren. Atau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nasaruddin meminta Sekretaris Jenderal Kemenag memfasilitasi pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren.

Pembahasan itu diharapkan menghasilkan kriteria pendataan yang lebih terukur sehingga jumlah lembaga, peserta didik madrasah, dan santri dapat dipetakan secara tepat.

Menag Tekankan Legalitas Ijazah Santri

Selain sinkronisasi data, Nasaruddin menyoroti pentingnya kepastian legalitas ijazah pendidikan pesantren.

Menurutnya, aspek tersebut harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku. Kepastian pengakuan ijazah diperlukan agar lulusan pesantren tidak menghadapi hambatan administratif ketika melanjutkan pendidikan maupun memasuki kehidupan publik.

“Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting,” tegasnya.

Penataan legalitas ijazah menjadi salah satu aspek penting dalam penguatan tata kelola pendidikan pesantren. Dengan pengaturan yang jelas, status kualifikasi pendidikan lulusan dapat dipahami sesuai jalur pendidikan yang ditempuh dan ketentuan yang berlaku.

Klasifikasi Pesantren Jangan Hanya Berdasarkan Jumlah Santri

Nasaruddin juga meminta Kemenag menyusun klasifikasi pesantren secara lebih komprehensif. Menurutnya, pengelompokan pesantren tidak cukup hanya berdasarkan jumlah santri, tetapi perlu mempertimbangkan kualitas dan capaian lembaga pendidikan.

Ia mencontohkan usulan klasifikasi berdasarkan jumlah santri di atas atau di bawah 5.000 orang. Menurutnya, ukuran tersebut belum sepenuhnya menggambarkan mutu dan karakteristik masing-masing pesantren.

“Apakah ada klasifikasi juga berdasarkan prestasi atau mutu?” tanyanya.

Nasaruddin membandingkan pendekatan tersebut dengan penilaian perguruan tinggi yang tidak hanya melihat jumlah mahasiswa, tetapi juga prestasi dan kualitas pendidikan.

Karena itu, ia mengusulkan agar klasifikasi pesantren turut memperhatikan capaian mutu, sarana dan prasarana, luas lingkungan pesantren, serta tipe lembaga.

“Jadi, mungkin model klasifikasinya jangan hanya satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi juga mungkin ada klasifikasi dari segi mutu,” jelasnya.

Menurut Nasaruddin, klasifikasi dengan indikator yang lebih beragam akan membantu Kemenag memetakan kondisi pesantren secara lebih akurat. Pemetaan tersebut juga dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pengembangan kelembagaan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing pesantren.

Penguatan Kelembagaan Harus Diikuti Sosialisasi

Nasaruddin turut menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan pendidikan Islam dan pendidikan pesantren.

Menurutnya, pemahaman mengenai karakteristik masing-masing jalur pendidikan diperlukan seiring dengan penguatan kelembagaan Kemenag, termasuk pembagian tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren.

Baca juga: Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui jalur pendidikan yang ditempuh serta ketentuan administrasi dan pengakuan kualifikasinya.

Dalam rapat tersebut, Menag juga mengingatkan agar pengembangan kelembagaan Kemenag tetap disertai pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama. Dengan demikian, pembenahan tata kelola pendidikan keagamaan tidak hanya berorientasi pada administrasi dan kelembagaan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar