Penulis
KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengkaji dan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan ini disampaikan menyusul ancaman peredaran narkotika cair yang diselundupkan melalui perangkat vape.
Hal tersebut disampaikan Suyudi saat bersilaturahim ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Menurut Suyudi, peredaran narkotika kini mengalami perubahan modus, dari yang sebelumnya berbentuk padat menjadi cair. Zat terlarang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rokok elektrik sehingga sulit dikenali oleh masyarakat.
Ia menilai, penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman serius karena kemasannya menyerupai rokok elektrik biasa. Terlebih, cairan yang digunakan kerap memiliki aroma buah-buahan sehingga sulit dibedakan hanya melalui pengamatan langsung.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi dilansir dari MUI Digital.
Baca juga: Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Ia menambahkan, penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan paparan zat kimia yang berisiko bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
Suyudi menilai, penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia perlu diwaspadai karena berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Ia bahkan mengaitkan ancaman tersebut dengan konsep perang terselubung atau *proxy war* yang, menurutnya, dapat melemahkan bangsa melalui ketergantungan terhadap zat adiktif.
Untuk menggambarkan dampak ketergantungan zat adiktif, Suyudi menyinggung sejarah Perang Candu pada abad ke-19 yang berdampak besar terhadap China.
Atas dasar itu, ia meminta dukungan para ulama untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui pendekatan keagamaan.
Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya mengambil sikap terkait pelarangan vape. Ia berharap MUI Pusat dapat mengkaji langkah serupa dan mengeluarkan fatwa atau rekomendasi keagamaan.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Suyudi.
Kapolri mengungkapkan, usulan pelarangan total rokok elektrik telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.
Menurut dia, kebijakan pembatasan hingga pelarangan vape juga telah diterapkan di sejumlah negara. Suyudi menyebut lebih dari 90 negara melarang penggunaan rokok elektrik, termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.
Polri berharap dukungan MUI dapat memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika melalui vape. Namun, penerbitan fatwa dan penetapan regulasi pemerintah merupakan proses yang berbeda.
Fatwa keagamaan diharapkan menjadi salah satu pertimbangan bagi umat Islam, sementara kebijakan pelarangan secara nasional memerlukan landasan dan mekanisme regulasi pemerintah.
Baca juga: MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Pertemuan Kapolri dengan MUI Pusat tersebut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.
Turut mendampingi Kapolri, antara lain, Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.