Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil Bahtsul Masail Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengenai Bitcoin menjadi salah satu rujukan dalam kajian fatwa syariah atas aset kripto.
Pembahasan masih berlanjut, terutama terkait aset dasar atau underlying serta mekanisme jual belinya.
Wakil Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Adiwarman Azwar Karim menyampaikan bahwa terdapat tiga titik temu dalam pembahasan bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Kita datang ke sini mau dengar, mau belajar hasil muktamarnya kaya apa itu pandangan Bahtsul Masail tentang Bitcoin,” ujar Adiwarman dikutip dari NU Online, Rabu (14/10/2026).
Baca juga: Bitcoin Halal atau Haram? Ini Keputusan Muktamar ke-35 NU
Acara tersebut diselenggarakan PBNU bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan DSN-MUI.
Adiwarman menjelaskan, titik temu pertama adalah Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal atau harta.
Kedua, Bitcoin dapat menjadi alat tukar, tetapi bukan alat pembayaran yang sah atau resmi di Indonesia.
Ketiga, DSN-MUI masih akan merumuskan batasan mengenai aset kripto yang memiliki underlying dan yang tidak, termasuk mekanisme jual belinya.
“Tadi kita sudah banyak titik temunya,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya bersama DSN-MUI tengah mengkaji fatwa mengenai Bitcoin yang memiliki underlying atau aset dasar. Kajian tersebut kemudian diselaraskan dengan keputusan Muktamar ke-35 NU.
Menurut Anggito, hasil pembahasan memiliki kesamaan dengan keputusan Ijtima Ulama MUI pada 2021. Ia mengusulkan agar penerbitan fatwa dilakukan berdasarkan produk karena sejumlah persoalan masih membutuhkan kajian lanjutan.
“Hasilnya ya mirip dengan hasil ijtima ulama MUI tahun 2021 yang lalu dan kami mengusulkan supaya itu diterbitkan fatwa, tapi by product, tidak perlu seluruhnya karena masih ada isu-isu yang masih harus dilakukan diskusi lebih lanjut dan kajian lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Katib Aam PBNU Muhammad Nuh menyampaikan bahwa PBNU telah menetapkan hasil Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU terkait Bitcoin.
Ia menilai, pembahasan tersebut perlu ditindaklanjuti agar hasil kajian keagamaan dapat menjadi masukan bagi regulasi di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Tadi kita diskusikan hasil dari muktamar, bahtsul masail yang terkait dengan crypto currency. PBNU tidak bisa sendirian, di LPS, itu menjalin kerja sama ini untuk nanti di DSN MUI bisa dieksekusi,” ujar Nuh.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.