Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Pilih Ketua, Muktamar NU Bahas Bitcoin, Neuralink, hingga DNA

Kompas.com, 28 Agustus 2026, 06:32 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak hanya menjadi forum untuk menentukan kepemimpinan organisasi.

Forum tertinggi NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026 itu juga membahas sejumlah persoalan keagamaan, organisasi, program, hingga isu strategis yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan bangsa.

Sejumlah isu yang dibahas cukup beragam, mulai dari hukum Bitcoin, penggunaan Neuralink chip pada otak manusia, komersialisasi data genetika (DNA), standardisasi kadar emas pada nisab zakat mal, hingga RUU Sistem Pendidikan Nasional dan RUU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Muktamar Ke-35 NU, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Ukhuwah

Pembahasan tersebut dilakukan melalui enam komisi dengan materi yang berbeda, yakni tiga Komisi Bahtsul Masail, Komisi Organisasi, Komisi Rekomendasi, dan Komisi Program.

Berikut enam komisi dan materi yang dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU.

1. Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah

Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah membahas persoalan keagamaan yang berkaitan dengan kondisi dan perkembangan masyarakat.

Ada empat materi yang dibahas, yaitu:

1. Komersialisasi data genetika (DNA)
2. Penggunaan Neuralink chip pada otak manusia
3. Hukum Bitcoin
4. Standardisasi kadar emas pada nisab zakat mal

Sejumlah materi tersebut berkaitan dengan persoalan yang berkembang seiring kemajuan teknologi dan perubahan kehidupan ekonomi.

Penggunaan Neuralink chip, misalnya, memunculkan persoalan mengenai penggunaan teknologi yang terhubung dengan otak manusia.

Sementara itu, komersialisasi data DNA berkaitan dengan pemanfaatan informasi genetika, sedangkan Bitcoin membawa pembahasan mengenai hukum aset kripto dalam perspektif keagamaan.

Baca juga: Maruf Amin: Politik Uang Tak Pantas di Muktamar NU

2. Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah

Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah membahas persoalan keagamaan secara tematik.

Terdapat tiga materi yang dibahas, yakni:

1. Kebijakan fiskal negara dalam perspektif Islam
2. Konsep i'adatun nazhar atas keputusan keagamaan NU
3. Konsep nilai-nilai keulamaan

Pembahasan tersebut mencakup kebijakan negara dari perspektif Islam hingga konsep keulamaan dan peninjauan kembali terhadap keputusan keagamaan di lingkungan NU.

3. Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah membahas persoalan yang berkaitan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Materi yang dibahas meliputi:

1. RUU Sistem Pendidikan Nasional
2. RUU Ketenagakerjaan, mencakup pembatasan alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK)
3. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa Muktamar NU juga menyoroti sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan hingga ketenagakerjaan.

4. Komisi Organisasi

Komisi Organisasi membahas aturan internal dan tata kelola NU.

Terdapat dua materi utama yang dibahas:

1. Rancangan perubahan Anggaran Dasar NU
2. Rancangan perubahan Anggaran Rumah Tangga NU

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi landasan bagi tata kelola dan kehidupan organisasi NU.

Karena itu, perubahan terhadap keduanya menjadi salah satu agenda penting dalam Muktamar Ke-35 NU.

5. Komisi Rekomendasi

Komisi Rekomendasi membahas sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan masyarakat, bangsa, dan kehidupan global.

Ada lima materi yang dibahas, yaitu:

1. Tata kelola sumber daya alam, kedaulatan energi, dan ketahanan pangan
2. Lingkungan hidup dan teknologi terbarukan
3. Penguatan peran agama dan masyarakat dalam perdamaian dunia
4. Perbaikan tata kelola pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen untuk mewujudkan pendidikan berkualitas dan berkeadilan
5. Pemberdayaan ekonomi rakyat melalui koperasi berbasis komunitas yang inklusif dan berdaya saing

Materi tersebut mencakup berbagai persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari sumber daya alam, energi, pangan, lingkungan hidup, hingga pendidikan dan ekonomi rakyat.

6. Komisi Program

Komisi Program membahas arah program NU untuk jangka menengah hingga panjang.

Materi yang dibahas meliputi:

1. Pendahuluan
2. Analisis kontekstual
3. Landasan dasar program NU
4. Peta Jalan NU 2026-2050
5. Arah Strategi Program NU 2026-2031

Peta Jalan NU 2026-2050 menjadi salah satu materi strategis karena berkaitan dengan arah perjalanan organisasi dalam jangka panjang.

Sementara Arah Strategi Program NU 2026-2031 akan menjadi pijakan program organisasi untuk periode lima tahun mendatang.

Muktamar NU Bukan Hanya soal Kepemimpinan

Beragam materi dalam enam komisi tersebut menunjukkan bahwa Muktamar Ke-35 NU tidak hanya membicarakan pemilihan kepemimpinan maupun persoalan internal organisasi.

Isu yang dibahas juga menyentuh perkembangan teknologi dan ekonomi, seperti Neuralink, data DNA, dan Bitcoin, hingga persoalan pendidikan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, serta kesejahteraan guru dan dosen.

Di internal organisasi, Muktamar NU juga membahas rancangan perubahan AD/ART serta peta jalan NU hingga 2050.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari sikap, rekomendasi, dan arah program NU dalam menghadapi berbagai persoalan umat, masyarakat, dan bangsa.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Baca tentang


Terkini Lainnya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar