Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian

Kompas.com, 13 Oktober 2026, 21:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penguatan tata kelola pendidikan keagamaan melalui sinkronisasi data madrasah dan pesantren, kepastian legalitas ijazah santri, serta penyusunan klasifikasi pesantren berdasarkan mutu.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran pemerintah daerah dan pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama seiring pengembangan kelembagaan Kementerian Agama.

Baca juga: Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib di 2027, Guru Madrasah Mulai Ikut Pelatihan

Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Tidak Tumpang Tindih

Nasaruddin menyoroti perlunya penyelarasan data pendidikan Islam dan pesantren agar tidak terjadi penghitungan ganda.

Karakteristik pendidikan di lingkungan pesantren memungkinkan seorang peserta didik mengikuti pendidikan madrasah sekaligus menjalani kegiatan kepesantrenan.

“Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren,” ujar Menag dalam rapat rutin internal Kementerian Agama yang membahas sejumlah agenda strategis, termasuk penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, Selasa (13/10/2026).

Baca juga: Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Ia menjelaskan, seorang peserta didik bisa mengikuti kegiatan belajar di madrasah pada pagi atau siang hari, kemudian menjalani pendidikan pesantren pada sore hingga malam hari.

Kondisi tersebut membutuhkan kriteria pendataan yang jelas agar jumlah peserta didik tidak tercatat berulang dalam sistem yang berbeda.

“Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari dia madrasah, sore hari dia pesantren. Atau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Menag meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama memfasilitasi pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren.

Pembahasan itu diperlukan untuk menyusun kriteria pendataan yang lebih terukur dan membedakan data pendidikan madrasah dengan aktivitas pendidikan pesantren.

Menag Tekankan Kepastian Legalitas Ijazah Santri

Selain sinkronisasi data, Nasaruddin menggarisbawahi pentingnya pengakuan dan legalitas ijazah pendidikan pesantren.

Menurutnya, pengelolaan ijazah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku.

Kepastian legalitas ijazah diperlukan agar lulusan pesantren tidak menghadapi hambatan administratif maupun persoalan pengakuan kualifikasi pendidikan ketika melanjutkan studi atau berkiprah di ruang publik.

“Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting,” tegasnya.

Klasifikasi Pesantren Perlu Mempertimbangkan Mutu

Menag juga meminta agar klasifikasi pesantren tidak hanya didasarkan pada jumlah santri. Menurutnya, ukuran kuantitatif perlu dilengkapi indikator kualitas, prestasi, dan capaian lembaga pendidikan agar pemetaan pesantren dapat menggambarkan kondisi masing-masing lembaga secara lebih menyeluruh.

Ia mencontohkan usulan pengelompokan pesantren berdasarkan jumlah santri, yakni di atas atau di bawah 5.000 orang. Namun, menurutnya, jumlah santri saja belum cukup untuk menunjukkan mutu dan karakteristik sebuah pesantren.

“Apakah ada klasifikasi juga berdasarkan prestasi atau mutu?” tanyanya.

Nasaruddin membandingkan hal tersebut dengan penilaian perguruan tinggi yang tidak hanya memperhitungkan jumlah mahasiswa, tetapi juga prestasi dan capaian kualitas pendidikan.

Ia mengusulkan agar penyusunan klasifikasi pesantren turut mempertimbangkan sarana dan prasarana, luas lingkungan pesantren, serta kemungkinan pengelompokan berdasarkan tipe lembaga.

“Jadi, mungkin model klasifikasinya jangan hanya satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi juga mungkin ada klasifikasi dari segi mutu,” jelasnya.

Menurut Menag, klasifikasi yang lebih komprehensif akan membantu Kementerian Agama mengukur dan memetakan kondisi pesantren secara lebih akurat.

Dengan demikian, pengelompokan lembaga tidak hanya mencerminkan jumlah santri, tetapi juga memperhatikan kualitas dan karakteristik pendidikan yang diselenggarakan.

Menag Minta Sosialisasi Perbedaan Pendidikan Islam dan Pesantren

Sejalan dengan penguatan kelembagaan, Nasaruddin menekankan perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan pendidikan Islam dan pesantren.

Pemahaman tersebut penting, terutama dalam menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan masing-masing direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Agama.

Penguatan tata kelola pendidikan keagamaan juga perlu memperhatikan keberlanjutan dukungan anggaran pemerintah daerah.

Selain itu, pengembangan kelembagaan Kementerian Agama harus tetap diiringi pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Kemenag Beri Bonus Rp 25 Juta kepada Fauji Ridwan, Juara Tilawah Al-Qur’an Internasional
Aktual
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Menag Tekankan Jaga Marwah Ulama dalam Rekrutmen Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Menag Minta Data Madrasah dan Pesantren Sinkron, Legalitas Ijazah Jadi Perhatian
Aktual
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Sekjen Kemenag Resmi Melantik 19 Pejabat Ditjen Pesantren, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Menag Nasaruddin Umar Siapkan Program Kursus Bahasa Inggris Gratis di Masjid
Aktual
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah: Daftar, Urutan, dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Bolehkah Berandai-andai Saat Menghadapi Kesulitan Hidup? Ini Hukumnya dalam Islam
Aktual
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
4 Dosa yang Balasannya Disegerakan di Dunia, Salah Satunya Berlaku Zalim
Aktual
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Benarkah Orang Beriman Masuk Neraka Dulu Sebelum ke Surga? Ini Penjelasan Hadis
Aktual
Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid
Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid
Aktual
 Muhammadiyah: Ayah Bukan Mesin ATM, Anak Butuh Kehadiran dan Keteladanan
Muhammadiyah: Ayah Bukan Mesin ATM, Anak Butuh Kehadiran dan Keteladanan
Aktual
Abu Talhah Al-Anshari, Sahabat yang Sedekahkan Kebun Kesayangannya
Abu Talhah Al-Anshari, Sahabat yang Sedekahkan Kebun Kesayangannya
Aktual
 Hukum Menggunakan Barang Milik Bersama Tanpa Izin, Bagaimana dalam Islam?
Hukum Menggunakan Barang Milik Bersama Tanpa Izin, Bagaimana dalam Islam?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar